Oleh Edwin Sumiroza*
Secara geopolitik, wilayah pesisir dan pulau-pulau terluar adalah teras depan rumah besar bernama Republik Indonesia. Garis pantai yang membentang sepanjang lebih dari 108.000 kilometer bukan sekadar batas administratif yang statis, melainkan ruang hidup, sumber penghidupan, sekaligus benteng kedaulatan negara. Ini semakin memperkuat bahwa bangsa ini diciptakan dengan qodrat nya sebagai bangsa bahari.
Namun, ironi melanda saat laut dan pesisir sering kali dipandang sebagai halaman belakang yang dibuang dan dilupakan oleh paradigma berpikir bangsa daratan yang berorientasi darat (land-oriented). Dalam kerangka Wawasan Kebangsaan, membiarkan ekosistem pesisir rusak akibat abrasi, sampah plastik, dan eksploitasi destruktif bukan lagi sekadar isu lingkungan semata. Tindakan tersebut adalah pembiaran terhadap pengikisan kedaulatan negara. Oleh karena itu, merawat lingkungan pesisir pada hakikatnya adalah tindakan nyata dalam merawat kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hubungan antara kelestarian pesisir dan kedaulatan bangsa mengakar kuat pada doktrin Wawasan Nusantara, yang memandang tanah air sebagai satu kesatuan utuh yang meliputi darat, laut, udara, dan seluruh kekayaan alam di dalamnya. Laut dan pesisir bukanlah pemisah antar-pulau, melainkan urat nadi yang mempersatukan bangsa.
Ketika sebuah pulau terdepan mengalami abrasi parah akibat hilangnya benteng alami seperti mangrove dan terumbu karang, risiko paling fatal adalah tenggelamnya wilayah tersebut. Secara hukum internasional, hilangnya titik dasar terluar ini dapat menggeser garis pangkal laut teritorial negara. Artinya, kerusakan lingkungan pesisir berdampak langsung pada hilangnya kedaulatan hukum dan berkurangnya luas wilayah NKRI. Selain aspek teritorial, pesisir yang sehat adalah pilar dari Gatra Kekayaan Alam dalam sistem Ketahanan Nasional.
Kemandirian pangan laut menjamin nelayan tradisional kita tetap berdaya dan mandiri tanpa harus bergantung pada sumber pangan atau intervensi asing. Melalui kacamata wawasan kebangsaan, upaya pelestarian ini memicu lahirnya Green Patriotism atau nasionalisme ekologis. Di era modern, bela negara tidak lagi melulu tentang mengangkat senjata di medan perang, melainkan berjuang melawan perusakan alam yang memiskinkan rakyat.
Transformasi nilai ini terlihat sangat relevan ketika aksi-aksi konservasi pesisir disuntikkan ke dalam momentum sakral seperti peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI). Tradisi perayaan kemerdekaan yang dulunya bersifat seremonial kini bergeser menjadi gerakan gotong royong yang produktif. Penanaman mangrove serentak, pengibaran bendera bawah laut yang dibarengi transplantasi karang, serta aksi bersih pantai dari sampah plastik menjadi simbol bahwa kemerdekaan sejati adalah ketika bangsa ini mampu berdaulat atas ruang hidupnya sendiri. Aksi ini sekaligus mengamalkan Pancasila secara utuh: mewujudkan keadilan sosial bagi nelayan tradisional (Sila ke-5) melalui persatuan dan gotong royong lintas generasi (Sila ke-3).
Aktor kunci dari keberlanjutan visi bahari ini berada di pundak generasi muda. Membangun kesadaran geografi (geographic literacy) pemuda adalah syarat mutlak untuk merebut kembali jati diri Indonesia sebagai bangsa bahari. Pemuda harus dibekali cara pandang baru agar paham bahwa sumber daya alam pesisir harus dikuasai oleh negara—sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945—dan dikelola secara lestari. Penguasaan yang lestari berarti mengambil hasil laut hari ini tanpa menghancurkan hak generasi masa depan. Kesadaran ini tidak boleh berhenti pada teori di atas kertas.
Pemuda harus didorong untuk melakukan aksi nyata, mulai dari penguasaan teknologi pemetaan GIS (Geographic Information System) untuk memantau kerusakan pesisir, hingga aktif dalam komunitas seperti Saka Bahari atau kelompok studi maritim. Pemuda yang melek geografi akan menjadi “mata dan telinga” negara, bertindak sebagai benteng pertahanan non-militer yang mendeteksi ancaman pencemaran maupun praktik pencurian ikan (IUU Fishing) di perbatasan.
Untuk mewujudkan pengelolaan pesisir yang berdaulat dan lestari, gerakan konservasi harus ditopang oleh dua pilar kembar yang kokoh: edukasi dan penegakan hukum. Dua pilar ini laksana dua roda penggerak yang tidak boleh berjalan timpang. Pilar edukasi bertugas membangun kesadaran moral dari dalam diri masyarakat. Melalui pendidikan kontekstual dan literasi bahari, nelayan dan pemuda diajak untuk memahami fungsi ekologis pesisir serta meninggalkan alat tangkap destruktif seperti bom ikan atau pukat harimau. Namun, edukasi saja tidak cukup jika di lapangan tidak ada kepastian aturan. Di sinilah pilar penegakan hukum masuk untuk memberikan efek jera dari luar. Sanksi tegas tanpa pandang bulu wajib dijatuhkan kepada korporasi yang melakukan reklamasi ilegal maupun kapal asing yang menjarah laut kita. Selain hukum positif, penguatan hukum adat laut—seperti Panglima Laot di Aceh atau Sasi di Maluku—serta pelibatan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) harus dioptimalkan untuk menjaga aturan main pemanfaatan laut secara turun-temurun.
Pada akhirnya, merawat pesisir bukan sekadar romantisme mencintai alam, melainkan sebuah kewajiban geopolitik dan panggilan bela negara. Melalui sinergi antara peningkatan kesadaran geografi pemuda, aksi nyata nasionalisme ekologis, serta integrasi pilar edukasi dan penegakan hukum, Indonesia dapat mengukuhkan posisinya sebagai bangsa bahari yang disegani. Menjaga setiap jengkal pantai dan setiap batang mangrove adalah cara kita memastikan bahwa kedaulatan Indonesia tetap tegak berdiri, dari hulu hingga ke pesisir, hari ini dan untuk generasi yang akan datang.
*) Edwin Sumiroza adalah pemerhati masalah lingkungan dan pegiat gerakan Pramuka.











