Selama musim keberangkatan haji tahun ini, terdapat beberapa calon jemaah haji yang memutuskan batal berangkat karena enggan divaksinasi meningitis. Padahal Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan vaksin meningitis tersebut untuk dipergunakan. Vaksin meningitis sendiri merupakan salah satu persyaratan kesehatan yang diminta oleh Pemerintah Arab Saudi bagi setiap jemaah yang akan menunaikan ibadah haji. Berdasarkan uji laboratorium yang dilakukan, vaksin tersebut memang mengandung enzim babi.
“Karena belum ada penggantinya, vaksin itu dapat digunakan karena sifatnya darurat,” ujar Sekretaris MUI Jawa Tengah, Ahmad Rofiq, Selasa (17/11). Ia mengungkapkan, keputusan MUI yang memperbolehkan vaksin tersebut karena statusnya darurat serta belum ada yang halal.
Pada jemaah asal Embarkasi Adisumarmo Solo sendiri tercatat enam jemaah yang menyatakan enggan divaksinasi meningitis, karena vaksin tersebut terindikasi mengandung bahan yang diharamkan. Empat di antaranya adalah jemaah kloter 34 asal Solo, serta dua jemaah Kloter 24 asal Kabupaten Jepara yang memutuskan untuk menunda keberangkatannya pada tahun 2009.
Terkait soal masih terdapatnya jemaah yang menolak vaksin meningitis, ia menyatakan bahwa hal tersebut menjadi keputusan masing-masing jemaah. Namun, MUI telah mengajukan usul pada pemerintah untuk dapat mengupayakan pengganti vaksin. “MUI pusat telah meminta untuk dibuat vaksin pengganti,” ujarnya di Asrama Haji Donohudan sesaat sebelum keberangkatan. Diharapkan pada penyelenggaraan haji tahun depan, vaksin pengganti yang halal sudah dapat digunakan. (http://harianjoglosemar.com/ )