MUSDA 2010
InsyaAllah LDII Jabar akan menggelar perhelatan besar kegiatan strategis sebuah organisasi yaitu Musyawarah Daerah (Musda) 2010 yg direncanakan InsyaAllah tanggal 18-19 Desember 2010 bertempat di LPTQ Jl. AH. Nasution Bandung.
MUSYAWARAH DAERAH VI
LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA PROVINSI JAWA BARAT
TAHUN 2010
I. PENDAHULUAN
Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) adalah sebuah ormas yang beraktifitas dalam bidang dakwah Islam, yang merupakan bagian dari perjuangan dan pengabdian untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana yang dicita-citakan dalam proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang tertuang dalan Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945.
Eksistensi Lembaga Dakwah Islam Indonesia selain dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 juga terus mengedepankan peranannya di Republik tercinta ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang no 5 tahun 1985 dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia.
Dan sebagai organisasi besar yang senantiasa berupaya untuk mewujudkan kerukunan, kekompakan dan kerjasama yang baik sesama komponen bangsa, yang keberadaannya tersebar di seluruh Indonesia, termasuk di Jawa Barat keberadaannya sudah ada di 26 Kabupaten/Kota, 291 Pimpinan Cabang (PC) dan 276 Pimpinan Anak Cabang (PAC).
Dengan paradigma baru LDII hasil Munas VI 2005, LDII dituntut agar lebih proaktif dalam melakukan sosialisasi, publikasi dan tabayyun untuk membangun keterbukaan, serta semua warga LDII agar berbudi luhur memiliki akhlaqul karimah, bersama ormas lain melalukan silaturrohim guna lebih meningkatkan taaruf, tafahum, taawwun dan takaful, apalagi sejak awal didirikan LDII bertekad untuk menegakkan ukhuwah Islamiyah, dengan niat untuk mendapatkan ganjaran / pahala yang tinggi disisi Allah SWT.
Sebagai konsekwensi organisatoris LDII senantiasa merasa termotivasi untuk melakukan upaya-upaya pembinaan personal dan organisasi dalam konteks konsolidasi yang terprogram, terarah dan berkesinambungan sesuai amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LDII, salah satunya adalah yaitu dengan pelaksanaan Musyawarah Daerah.
II. BENTUK KEGIATAN
Bentuk Kegiatan terbagi dalam dua acara yaitu :
1. Musyawarah Daerah (Musda) LDII Provinsi Jawa Barat
2. Pembekalan Materi
III. PENYELENGGARA
Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPD LDII) Provinsi Jawa Barat.
Sekretariat : Jl. Sarijati II No 6, Margacinta-Buah Batu Bandung
IV. PENANGGUNGJAWAB
Drs. H. Bahrudin M.M (Ketua DPD LDII Provinsi Jawa Barat)
V. LANDASAN KEGIATAN
1. Undang-Undang No 8, tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LDII
3. Keputusan-Keputusan Rapat Kerja Nasional (RAERNAS) LDII, tahun 2007
4. Keputusan-Keputusan Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) LDII, tahun 2009 dan 2010
5. Surat Keputusan DPD LDII Provinsi Jawa Barat Nomor : KEP-067/J/IX/2010, Tanggal 26 September 2010, tentang Penyelenggaraan Musyawarah Daerah Lembaga Dakwah Islam Indonesia Provinsi Jawa Barat tahun 2010.
VI. TUJUAN
Musyawarah Daerah LDII Provinsi Jawa Barat merupakan forum tertinggi dalam proses pengambilan keputusan organisasi pada tatanan kepengurusan tingkat Provinsi Jawa Barat.
Adapun tujuan MUSDA LDII Provinsi Jawa Barat adalah :
1. Memilih dan menetapkan Pengurus DPD LDII Provinsi Jawa Barat
masa bakti 2010-2015
2. Menilai Laporan Pertanggungjawaban DPD LDII Provinsi Jawa Barat
masa bakti 2005-2010
3. Menyusun Program Kerja DPD LDII Provinsi Jawa Barat masa bakti 2010-2015
4. Menyusun Pernyataan dan rekomendasi MUSDA
5. Menetapkan Keputusan-Keputusasn Lainnya.
VII. TEMA
“Meningkatkan Peran LDII dalam Membangun Generasi Unggul yang Berbudi Luhur menuju Masyarakat Jawa Barat yang Mandiri, Dinamis dan Sejahtera”
VIII. PESERTA , PENINJAU DAN UNDANGAN
Peserta, Peninjau dan Undangan MUSDA LDII Provinsi Jawa Barat berjumlah 300 orang yang terdiri dari :
1. Peserta
a. Dewan Penasihat Provinsi ……………………………………………………… 8 orang
b. Unsur DPP LDII …………………………………………………………………… 5 orang
c. DPD LDII Provinsi Jawa Barat………………………………………………… 42 orang
d. Unsur DPD LDII Kab/Kota se-Jawa Barat
Masing masing 2 orang (Ketua dan Sekretaris)………………………… 52 orang
2. Peninjau
a. Ketua Dewan Penasihat DPD LDII Kab/Kota……………………… 26 orang
b. Ulama/ Dewan Guru/ Mubaligh/Mubaligot
masing-masing DPD Kab/Kota 2 orang…………………………………… 52 orang
c. Ketua/ Pengasuh Pondok Pesantren LDII se-Jawa Barat… 13 orang
d. Perwakilan Pemuda LDII
Masing-masing DPD LDII Kab/Kota 2 orang ……………………………… 52 orang
3. Undangan
Undangan Pembukaan ………………………………………………………………… 50 orang
Jumlah Total ………………………………………………………………………………… 300 orang
IX. SUSUNAN PANITIA
Terlampir
X. WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Hari : Sabtu-Minggu
Tanggal : 18-19 Desember 2010
Tempat : Gedung Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ)
Provinsi Jawa Barat Jl. H.A. Nasution No. 247, Sukamiskin-Bandung-Jawa Barat
XI. SUSUNAN ACARA
Terlampir
XII. RENCANA ANGGARAN BIAYA
Terlampir
XIII. PENUTUP
Demikian proposal ini dibuat dengan harapan, peran DPD LDII Provinsi Jawa Barat dapat terus semakin terasa bagi pembangunan bangsa dan negara Indonesia, terutama dalam mensukseskan Visi dan Misi Jawa Barat yang Mandiri, Dinamis dan Sejahtera.
Kepada Semua pihak yang berpartisipasi terhadap terlaksanannya MUSDA LDII Provinsi Jawa Barat ini, disampaikan banyak terimakasih.
Bandung, September 2010
Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Provinsi Jawa Barat
Ketua, Sekretaris,
Drs. H. BAHRUDIN, M.M KAYAT SUKAYAT, S.Pd
KEPUTUSAN
NOMOR : KEP-068/J/IX/2010
TENTANG
PANITIA MUSYAWARAH DAERAH
LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA (LDII)
PROVINSI JAWA BARAT
TAHUN 2010
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII)
Provinsi Jawa Barat
Menimbang :
a) Bahwa Musyawarah Daerah Lembaga Dakwah Islam Indonesia Provinsi Jawa Barat adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi yang telah ditetapkan diselenggarakan pada tanggal 18-19 Desember 2010
b) Bahwa untuk menunjang agar MUSDA LDII Provinsi Jawa Barat tersebut berjalan lancar dan sukses diperlukan suatu Kepanitiaan Musyawarah Daerah Lembaga Dakwah Islam Indonesia Provinsi Jawa Barat, tahun 2010.
c) Bahwa oleh karena itu dipandang perlu segera ditetapkan suatu keputusan DPD LDII Provinsi Jawa Barat tentang Panitia Musyawarah Daerah Lembaga Dakwah Islam Indonesia Provinsi Jawa Barat, tahun 2010
Mengingat :
a) Undang – undang No. 8 Tahun 1985, tentang Organisasi Kemasyarakatan
b) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 5 Tahun 1986, tentang Ruang Lingkup, Tata Cara Pemberitahuan, Papan Nama dan Lembaga Organisasi.
c) Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga
d) Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Dakwah Islam Indonesia Provinsi Jawa Barat, Nomor : KEP-067/J/IX/2010, tentang Penyelenggaraan Musyawarah Daerah Lembaga Dakwah Islam Indonesia Provinsi Jawa Barat, tahun 2010
Memperhatikan :
a) Hasil Rapat Dewan Penasihat dan Pengurus DPD LDII Provinsi Jawa Barat tanggal 26 September 2010.
b) Arahan dan Nasihat dari DPP LDII tentang Pelaksanaan MUSDA bagi DPD LDII Provinsi yang telah habis masa baktinya.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KEPUTUSAN DEWAN PIMPINAN DAERAH LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA PROVINSI JAWA BARAT TENTANG PANITIA MUSYAWARAH DAERAH LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA PROVINSI JAWA BARAT, TAHUN 2010
Pertama :
Membentuk Kepanitiaan Musyawarah Daerah Lembaga Dakwah Islam Indonesia Provinsi Jawa Barat, tahun 2010, yang terdiri dari Panitia Pengarah (Stering Committee) dan Panitia Pelaksana (Organizing Committee)
Kedua :
Tugas Panitia Pengarah (SC) adalah menyiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan materi MUSDA, sedangkan tugas Panitia Pelaksana (OC) adalah melaksanakan Penyelenggaraan MUSDA dengan sebaik-baiknya
Ketiga :
Panitia Pengarah (SC) dan Panitia Pelaksana (OC) bertanggungjawab kepada DPD LDII Provinsi Jawa Barat
Keempat :
Komposisi dan Personalia Panitia Pengarah (SC) dan Panitia Pelaksana (OC) MUSDA LDII Provinsi Jawa Barat adalah yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari keputusan ini.
Kelima :
Hal-hal yang belum tercantum dalam Keputusan ini bila dipandang perlu dapat diatur selanjutnya oleh DPD LDII Provinsi Jawa Barat.
Keenam :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan di dalam penetapannya, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Bandung
Tanggal : 26 September 2010
Dewan Pimpinan Daerah
Lembaga Dakwah Islam Indonesia
(LDII)
Provinsi Jawa Barat
Ketua, Sekretaris,
Drs. H. Bahrudin, M.M. Kayat Sukayat. S.Pd.
Lampiran Surat Keputusan DPD LDII Provinsi Jawa Barat
Nomor : KEP-068/J/IX/2010
Tanggal : 26 September 2010
Tentang
KOMPOSISI DAN PERSONALIA
PANITIA PENGARAH DAN PANITIA PELAKSANA
MUSYAWARAH DAERAH
LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
TAHUN 2010
Penanggungjawab :
Ketua DPD LDII Provinsi Jawa Barat Drs. H. Bahrudin, M.M
Panitia Pengarah (SC)
Ketua : H. Supriyatna, S.H
Sekretaris : Kayat Sukayat, S.Pd
Komisi A :
Laporan Pertanggungjawaban
1. Drs. H. Hakim Kartawijaya
2. Ir Yoppy Irawan
3. H. Eric David Wardhana, S.H
4. Drs. H. Sapto Laksono
5. Endang Suyatno
Komisi B:
Program Kerja
1. DR. H. Amir Musadad
2. DR. Ir. H. Radjab Tampubolon, M. Sc
3. Drs. H. Budiman Anwar, M.Si
4. DR. Ir. Yadi Suryadi, M.T
5. Ir. H. M. Achyar Nazaruddin, MBA
Komisi C:
Pernyataan MUSDA
1. Ir. H. Indarto
2. Drs. Edi Rahman, M.Kes
3. Drs. H. Supratman, M.Pd
4. Ir. H. Karno Budiono
5. Oos Koswara, S.Pd
Panitia Pelaksana (OC)
Ketua : Drs. H. Budiman Anwar, M.Si
Wakil Ketua : Drs. H. Hakim Kartawijaya
Wakil Ketua : Drs. H. Supratman, M.Pd
Sekretaris : Kayat Sukayat, S.Pd
Wakil Sekretaris : Ir. Yoppy Irawan
Wakil Sekretaris : Endang Suyatno
Bendahara : H. Eric David Wardhana, S.H
Wakil Bendahara : Ir. H. Rochim Irawadhy
Koordinator Bidang I : Oos Koswara, S.Pd
1. Sie Kesekretariatan
Ketua Seksi : Teddy Wirabuana
Anggota :
Helmie L. Ramdani, S.Sn
Ir.Firman Hidayat
Ramdan Jokomulyawan
Haris Rusdianto
Ahmad Padli
2. Sie Protokoler
Ketua Seksi : DR. Ir. Yadi Suryadi, M.T
Anggota : R. Gumilar Hadiningrat, H. Tandi Rosadi, S. Si
3. Sie Acara dan Persidangan
Ketua seksi : Drs. H. Sapto Laksono
Anggota : Drs. H. Karyadi, M.Pd, Drs. H. Sudartianto, M.Sc
4. Sie IT
Ketua Seksi : H. Lukman A Fatah, S.Si
Anggota : Kenken Irawan Aulia
Koordinator Bidang II : Drs. H. Dudi Budiman
5. Sie Dokumentasi
Ketua Seksi : Rahmat Mukti Revi WH
Anggota : Ade Supardi, Aldy Muslim Prasetia
6. Sie Gedung dan Perlengkapan
Ketua Seksi : Ir. Horisworo Adhi
Anggota : Shabur Ahmad Hidayat, S.Pd, Agus Hendra
7. Sie Dekorasi
Ketua Seksi : H. Ade Kamal
Anggota : H. R. Nana Rosmana, BSc, Asep Hermawan
Koordinator Bidang III : H. Sunarya, S.H, M.M
8. Sie Akomodasi dan Komsumsi
Ketua Seksi : Ir. H. Suparyanto
Anggota :
H. Setio Rahayu
H. Hadi Muhammad. L
9. Sie Humas dan Publikasi
Ketua Seksi : Ir. Dwi Hartono
Anggota : Agung Mufti Hasan, Jon Hendra
10. Sie Pameran dan Bazar
Ketua Seksi : Suwanto, S.Pd
Anggota :
Moch. Yunus Syaifullah
M. Rifki
Ezra Votari
Halim Prasojo
Andri Firdaus
Koordinator Bidang IV : H. Rois Udin
11. Sie Kesehatan
Ketua Seksi : dr. H. Agus Muharam, M.M
Anggota : H. Ashari
12. Sie Transportasi
Ketua Seksi : Drs. H. Asep Kartiwa
Anggota : Rahmat, S.Pd
13. Sie Keamanan
Ketua Seksi : Titok Tosan Batoro
Anggota : H. Dadang N Sujana
H. Rudi Moerwandi, S.H
Husnan, S.H
Agus Sutisna
Darwis Sunandar
Herdiana Saleh
Ditetapkan di : Bandung
Tanggal : 26 September 2010
Dewan Pimpinan Daerah
Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Provinsi Jawa Barat
Ketua,
Drs. H. Bahrudin, M.M
Sekretaris,
Kayat Sukayat, S.Pd
SUSUNAN ACARA
Terlampir
Untuk lebih lengkapnya dapa dilihat di ;