Pamekasan (14/12). DPD LDII Kabupaten Pamekasan terus membangun komunikasi dan mempererat hubungan dengan para pemangku kebijakan dan tokoh masyarakat. Salah satunya berkunjung ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Jawa Timur, pada Jumat (2/12).
Rangkaian silaturahim itu merupakan salah satu program kerja LDII Pamekasan untuk terus menyosialisasikan “8 klaster program pengabdian LDII” untuk bangsa. Jajaran pengurus DPD LDII Kabupaten Pamekasan yang datang ke Kantor Kejari Pamekasan disambut Kasi Intel Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi.
Ditemui di ruang kerjanya, Ardian mengutarakan bahwa pertemuan ini merupakan kesempatan yang tepat untuk saling mengenal dan mengklarifikasi isu negatif tentang LDII yang masih beredar di kalangan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPD LDII Kabupaten Pamekasan M. Bakir mengklarifikasi langsung isu yang beredar terkait masjid LDII yang dipel, “Ini merupakan isu–isu lama yang diangkat kembali ke permukaan, yang menganggap bahwa jika masjid LDII didatangi oleh jamaah yang bukan golongannya maka masjidnya akan dipel, dan ini tidak benar,” klarifikasi Bakir.
Hal itu bahkan terbukti selama pagelaran Liga Indonesia Satu yang diselenggarakan oleh PSSI. Di mana Masjid Luhur Ceguk yang lokasinya berdekatan dengan Stadion Ratu Pamelingan digunakan sebagai tempat salat oleh para supporter, “Bahkan Kapolres dan jajarannya yang melakukan pengamanan pertandingan sepak bola juga sering salat di masjid kami,” ujar Bakir.
Lebih lanjut dalam pertemuan itu, pengurus DPD LDII Kabupaten Pamekasan menyampaikan harapannya kepada Kejari Pamekasan untuk berkenan hadir dalam pengajian LDII. Untuk memberikan materi wawasan hukum kepada warga LDII, agar menjadi warga negara yang taat hukum dan peraturan perundangan yang berlaku. (wiro/lines).