Mojokerto (20/8). Pengurus Forum Komunikasi Pesantren (FKP) Kabupaten Mojokerto dikukuhkan dalam kegiatan Deklarasi Pesantren Ramah Anak, untuk mencegah kekerasan dan perundungan (bullying) di lingkungan pesantren. Kegiatan berlangsung di Pondok Pesantren Nurul Islam 2, Pungging, pada Senin (10/8/2026).
“Pesantren ramah anak harus dimulai dari bagaimana kita mencegah perundungan. Santri harus merasa aman untuk belajar dan berinteraksi. Karena itu, perlu ada aturan yang jelas, pengawasan dari pengasuh, edukasi tentang bullying, serta ruang pengaduan yang membuat santri berani menyampaikan masalah tanpa takut,” kata Ketua DPD LDII Kabupaten Mojokerto, M. Yohan Abdillah.
Yohan yang turut dikukuhkan menjadi Wakil Ketua FKP Kabupaten Mojokerto menambahkan bahwa, pencegahan perundungan perlu melibatkan pengasuh, tenaga pendidik, santri, dan orang tua. Menurutnya, pernasalahan antarsantri harus ditangani sejak dini melalui pembinaan.
“Kita ingin membangun budaya saling menghormati. Jika ada persoalan antarsantri, harus segera diketahui dan diselesaikan dengan pembinaan. Jangan sampai perundungan dianggap sebagai hal biasa dalam kehidupan pesantren,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Mojokerto, Muhammad Albarra menegaskan dukungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto terhadap pembentukan lingkungan pesantren yang aman bagi santri. Ia mengingatkan bahwa perundungan dan kekerasan berdampak buruk pada tumbuh kembang anak.
“Perundungan, kekerasan fisik, kekerasan seksual, dan berbagai bentuk perlakuan yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak harus kita cegah bersama,” tegas Albarra.
Bupati berharap FKP dapat menjadi wadah komunikasi, penyampaian aspirasi, serta kerja sama antarpengurus untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pesantren di Kabupaten Mojokerto.
Kegiatan tersebut juga dihadiri jajaran pejabat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto dan perwakilan dari pondok-pondok pesantren.











