LDII Kota Batam mengadakan pengajian “Faroid” (Ilmu Waris) dengan dihadiri oleh peserta 300 Dai dan Dai’yah. Dalam sebuah riwayat dijelaskan bahwa ilmu itu dibagi dalam 3 macam, Selain ketiga (hal tersebut) semuanya adalah keutamaan (kelebihan). Ketiga hal tersebut adalah (1) Ayat yang menghukumi (Al Quran), (2) Sunnah yang tegak (Al Hadits), (3) ilmu Faroid yang adil.
الْعِلْمُ ثَلاَثَةٌ وَمَا سِوَى ذَلِكَ فَهُوَ فَضْلٌ آيَةٌ مُحْكَمَةٌ أَوْ سُنَّةٌ قَائِمَةٌ أَوْ فَرِيضَةٌ عَادِلَةٌ * رواه ابو داود
Dengan adanya pengajian “Faroid” diharapkan para Ustadz dan Ustadzah bisa bertambah ilmu dan pemahamannya tentang ilmu waris. Sehingga hukum waris bisa ditegakkan sesuai dengan hukum Al Quran dan hadits dalam kehidupan kita saat ini.Peserta Pengajian Hukum Waris
Peserta yang hadir dalam pelatihan kali ini terdiri dari Pengurus-pengurus Mesjid, Ulama-Ulama, Da’i/daiyah utusan dari kecamatan-kecamatan, TPA-TPA serta pengurus LDII dari 7 Kec dan DPD kota Batam, yang ada di Kota Batam berjumlah 400 orang (termasuk dengan panpel, sedangkan peserta inti 300 org) yang diadakan di Ponpes Abdul Dhohir Sekupang dan Masjid Miftahul Huda Bengkong, untuk pembukaan dipusatkan di ponpes Abdul Dhohir bekerjasama dengan DPD LDII Kota Batam dan PC LDII Sekupang.
Acara pelatihan tersebut secara resmi dibuka oleh Wakil Walikota Batam Bapak Drs. H. M. Sahir Ibrahim (13/1). Pelatihan Hukum Waris ini direncanakan berlangsung hingga 22 Jan 2013 mendatang dimulai jam 08.00 pagi hari hingga 22.00 malam hari . Turut hadir dalam acara pembukaan Pelatihan Hukum Waris yang berlangsung di pondok pesantren Abdul Dhohir di lingkungan PC LDII Kec. Sekupang tersebut antara lain :
1. Drs. H. M. Sahir Ibrahim – Asst A dministrasi dan Pembangunan mewakili wawako
2. H. Khairul Saleh – Ketua PC NU Kota Batam
3. A. Kusnadi-Sekr PC NU Kota Batam
4. H. Zulhelmi – Ketua PD Muhammadiyah Batam
5. H. Mardiyanto – Staff Pekapontren dan Penamas mewakili Kakamenag Batam
6. Drs. H. Asmawi Efendi, MA- Wk Sekr MUI Kota BATAM
7. Salbi – Penyuluh Kec Sekupang/MUI Kec Sekupang
8. Lurah Patam Lesta
9. Ketua Ponpes Abdul Dhohir diwakili H. Ir. Abd Arief
10. Ketua Senkom Kota Batam
Sambutan Ketua LDII Kota Batam
Dalam kesempatan tersebut H. Heryadi Slamet, Ketua DPD LDII Kota Batam melaporkan kegiatan pelatihan yang dilakukan di lingkungan PC LDII Kec. Sekupang Batam dihadiri tidak hanya peserta Dai-Daiyah namun juga diikuti oleh warga LDII dari beberapa Kecamatan di Kota Batam. “Jika ada masyarakat yang mau ikut mengkaji ilmu ini selama pelatihan ini tentu kami sangat menyambut baik,” ajak Pak Heryadi.
Melalui pelatihan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif kepada semua warga LDII khususnya dan umat muslim kota Batam pada umumnya karena permasalahan waris sering menjadi polemik di masyarakat bila aturan-aturan yang dijalankan tidak mengacu kepada Al Quran dan Hadist itu sendiri. Materi kumpulan hadits ilmu waris faroid setebal 134 halaman turut dibagi-bagi kepada para tamu undangan.
Sambutan Perwakilan Bp. Wakil Walikota Batam
Berhubung Wakil Walikota Batam sedang ada acara pada waktu yang sama, Wawako Batam mengirimkan perwakilannya Bapak Drs. H. M. Sahir Ibrahim – Asst Administrasi dan Pembangunan. Dalam kesempatan tersebut, beliau menyampaikan salam-salam dan permohonan maaf wawako yang tidak bisa hadir mengingat ada acara pada waktu yang sama.
Dalam kata sambutannya Beliau menyambut baik kegiatan pelatihan ilmu hukum waris faroid. Ilmu faroid masih langka di Batam ini. Kalau di negeri jiran Singapura dan Malaysia ada bagian khusus di Kemenag yang mengurusi masalah faroid. Tapi, di Batam yang ada baru Pengadilan Agama, yang tugasnya lebih banyak mengurusi kasus perceraian di Batam ini.
Sebagian besar penduduk Kota Batam adalah karyawan yang tidak memiliki waktu di siang hari. Tentu bisa menggunakan sebagian waktunya di malam hari untuk mengaji agar terjadi kesimbangan. Acara-acara serupa perlu terus tetap dijaga kelanjutannya. Menjadi Bandar Dunia yang madani disebut-sebut sebagai visi Kota Batam. Beliau yakin dengan adanya kegiatan-kegiatan keagamaan seperti pengajian-pengajian seperti PELATIHAN HUKUM WARIS faroid disamping ikut melestarikan ilmu tersebut juga ikut mendukung visi misi Kota Batam, sebagai bandar dunia yang madani.
Dalam kesempatan tersebut Ust. Abdul Karim Kastela, SE menyampaikan beberapa keutamaan mempelajari hukum waris dan mendemonstrasikan penghitungan waris untuk beberapa kasus sesuai hadits hukum waris faroid
(rph)