Jakarta (20/7). Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bekerja sama dengan DPD LDII Jakarta Barat menggelar penyuluhan hukum di Pondok Pesantren Mamba’ul Huda, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar). Program tersebut diikuti 128 orang termasuk Santri Pondok, Pengurus Ponpes Mamba’ul Huda, Pengurus Ponpes Baitul Muttaqin, Pimpinan Cabang (PC) LDII se-Jakbar.
Menurut Kepala Sub Seksi II Intelijen Kejari Jakbar Zulkipli, Program Jaksa Masuk Pesantren yang digelar pada Kamis (16/7/2026) itu, untuk memberikan pemahaman mengenai hukum, termasuk pencegahan dini terhadap bahayanya pengaruh penyalahgunaan narkotika dan perundungan (bullying).
Penyuluhan bertema “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman” itu, menurut Zulkipli, merupakan salah satu program Kejaksaan bekerja sama dengan ponpes atau masjid di wilayah itu. “Selain pengetahuan agama, para santri perlu memahami peraturan hukum yang berlaku di Indonesia,” ucap Zulkipli.
Zulkipli juga mengingatkan para santri agar waspada terhadap modus peredaran narkoba, seperti tidak sembarangan menerima titipan barang dari orang asing. “Kami menjalin komunikasi dengan ormas LDII sudah tiga tahun ini, Kejari Jakarta Barat juga sudah melakukan acara Jaksa Masuk Pesantren ini sudah kedua kalinya di pondok ini,” ujarnya.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berharap agar sinergi dan kolaborasi terus berlanjut. “Harapan kami, apapun kegiatan keagamaan ataupun kegiatan hukum yang ada di Pondok Pesantren LDII dimanapun, kami bisa dilibatkan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPD LDII Jakarta Barat, Jasa Darmawan, menyambut baik sinergi itu. Menurutnya, kolaborasi yang telah dirintis sejak tahun 2015 dengan Kejari Jakbar menjadi komitmen LDII untuk mencetak warga negara yang taat hukum.
“Mengingat kasus hukum yang semakin banyak, LDII perlu berkolaborasi dengan kejaksaan. Kami berharap setelah lulus nanti, para santri tidak hanya paham agama, tetapi juga dapat membantu pemerintah mengedukasi masyarakat tentang hukum yang berlaku,” pungkas Jasa.









