Banda Aceh, 13/2 – Seratusan massa dari organisasi masyarakat (ormas) Islam, termasuk Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) berunjuk rasa di DPR Aceh dan Kantor Gubernur di Banda Aceh, Rabu (13/2),menuntut pengesahan Rancangan Qanun Jinayah dan Acara Jinayah menjadi qanun (peraturan daerah).
Sekitar 30-an remaja LDII bersama puluhan pemuda dari ormas lainnya sejak pukul 08.30 WIB berkumpul di depan Masjid Raya Baiturrahman. Pada pukul 09.30 WIB, massa dengan menggunakan kenderaan roda dua dan empat bergerak ke gedung DPR Aceh yang berjarak sekitar 750 meter.
Setibanya di halaman gedung DPR Aceh, massa yang membawa bendera masing-masing ormas dan spanduk berkumpul dengan tertib, sehingga aksi damai tersebut berjalan aman. Kemudian, massa bergerak ke Kantor Gubernur yang berjarak sekitar 2 Km.
Dari sekian banyak spanduk ada yang berbunyi “Jika Qanun Jinayah Tidak Terealisasi, Maka Haram Hukumnya Memilih Anggota DPRA.” Menurut pengunjuk rasa, Qanun Jinayah dan Acara Jinayah merupakan dasar hukum pelaksanaan syariat Islam termasuk sanksi di Provinsi Aceh yang sudah diberlakukan sejak 2002.
Masing-masing ormas, mewakili satu orang untuk berorasi. LDII diwakili oleh M Yasin. Aktivis LDII itu menegaskan, meskipun Aceh dijuluki “Serambi Mekkah”, pelaksanaan syariat Islam di Aceh masih belum maksimal, karena belum ada qanun yang mengaturnya.
Padahal, katanya, dalam melaksanakan syariat Islam harus menyeluruh, tidak boleh setengah-setengah. “Oleh karenanya, kami menutut legislatif dan eksekutif untuk membahas kembali Raqan Jinayah untuk disahkan menjadi qanun. Dengan adanya qanun tersebut, maka pelaksanaan syariat Islam di Aceh bisa menyeluruh,” tegasnya.
Sementara itu, aktivis ormas lainnya, Basri mengatakan Qanun Jinayah ini pernah diparipurnakan DPR Aceh beberapa tahun lalu. Namun, qanun yang sudah disetujui dewan untuk disahkan tidak ditandatangani Gubernur Aceh yang ketika itu dijabat Irwandi Yusuf.
“Karena itu, kami mendesak DPR Aceh memasukkan Rancangan Qanun Jinayah ini dalam program prioritas legislasi 2013 agar bisa disahkan kembali,” ujar dia.
Muhammad Iqbal, koordinator unjuk rasa, mengatakan demonstrasi mereka lakukan sebagai desakan agar Pemerintah Aceh baik eksekutif maupun legislatif agar segera mengesahkan Raqan Jinayah.
“Kalau qanun ini tidak disahkan, kami akan datang dengan massa yang lebih banyak lagi. Kami juga akan mengawal setiap proses pembahasan Rancangan Qanun Jinayah di legislatif,” tegas dia.
Ormas Islam yang mendukung keberadaan Qanun Jinayah adalah PII, KAMMI, LDII, PDDA, Rabithah Thaliban, FPI, IMM, HIMMAH, UKM-FOSMA Unsyiah, LDK Ar-Raniry, BKPRMI, ISKADA, HTI, HMI, KAPMI, ISAD, BM2A.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR Aceh Abdullah Saleh yang menjumpai pengunjuk rasa berjanji menampung aspirasi massa yang menuntut pengesahan Qanun Jinayah.
“Pada prinsipnya, kami menerima aspirasi ini dan akan menyampaikan ke pimpinan DPRA. Selanjutnya, rancangan qanun ini akan dimasukkan dalam program legislasi 2013,” kata dia.
Senada juga disampaikan anggota Badan Legislasi DPR Aceh Ghufron Zainal Abidin. Ia juga berjanji akan perjuangkan Raqan Jinayah masuk prolega 2013.
“Kami pastikan rancangan qanun ini masuk prolega DPRA 2013. Kami akan kawal qanun ini hingga disahkan. Jadi kepada massa kami minta bersabar. Ini kewajiban sebagai muslim memperjuangkan Qanun Jinayah,” kata dia.
Usai mendengarkan penjelasan tersebut, massa menyatakan akan menagih janji-janji tersebut dan mengingatkan agar dalam setiap pembahasan Raqan Jinayah agar melibatkan masyarakat.
“Kalau janji ini tidak ditepati, maka kami akan menduduki gedung dewan. Kami juga meminta pembahasan Raqan Jinayah tidak ditutup-tutupi dan masyarakat bisa menghadiri sidang paripurna pengesahan qanun ini,” ujar seorang pengunjuk rasa.
Sebelum meninggalkan gedung dewan, massa menyempatkan diri menyerahkan payung sebagai simbol dukungan mereka terhadap upaya DPR Aceh mempercepat pengesahan Qanun Jinayah. (Heru Dwi S)