Lembaga Dakwah Islam Indonesia
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
  • DESAIN GRAFIS
    • Munas LDII 2026
    • Nasehat Solat Idul Fitri 2026
    • Idul Fitri 2026
    • Ramadan 2026
    • Rapimnas LDII 2026
  • JADWAL SALAT & IMSAKIYAH
No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
  • DESAIN GRAFIS
    • Munas LDII 2026
    • Nasehat Solat Idul Fitri 2026
    • Idul Fitri 2026
    • Ramadan 2026
    • Rapimnas LDII 2026
  • JADWAL SALAT & IMSAKIYAH
No Result
View All Result
Lembaga Dakwah Islam Indonesia
No Result
View All Result
Home Nasional

LDII Dukung Kebijakan Pemerintah Legalisasi Aset Umat ke Hak Milik Yayasan Keagamaan

2025/12/22
in Nasional
2
Ketua DPP LDII Bidang Hukum dan HAM, Ibnu Anwarudin. Foto: LINES.

Ketua DPP LDII Bidang Hukum dan HAM, Ibnu Anwarudin. Foto: LINES.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Jakarta (22/12). Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) menyatakan dukungannya terhadap program kebijakan Menteri Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Nusron Wahid yang mendorong pengalihan aset milik umat, yang masih tercatat atas nama perorangan untuk dialihkan menjadi milik badan hukum yayasan keagamaan.

Kebijakan ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola kelembagaan, menjamin kepastian hukum, serta mencegah potensi konflik di kemudian hari. Menyikapi kebijakan tersebut, DPP LDII melaksanakan kegiatan “Monitoring Penatakelolaan Aset dan Yayasan Keagamaan”.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu (21/12/2025), di kantor DPP LDII, Jakarta, yang diikuti secara daring. Ketua DPP LDII Bidang Hukum dan HAM, Ibnu Anwarudin, mengatakan bahwa pengalihan aset ke atas nama yayasan merupakan langkah strategis dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset keagamaan. Menurutnya, aset yang digunakan untuk kepentingan dakwah, pendidikan, dan sosial seharusnya dilindungi secara hukum agar manfaatnya berkelanjutan dan tidak bergantung pada individu tertentu.

“LDII memandang kebijakan ini sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik (good governance). Aset lembaga keagamaan pada hakikatnya adalah amanah umat, sehingga harus ditempatkan pada badan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam praktiknya di tengah masyarakat masih ditemukan aset masjid, pesantren, sekolah, atau pusat kegiatan keagamaan yang secara administratif tercatat atas nama perorangan, baik pendiri maupun pengurus lama. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum, termasuk sengketa ahli waris, konflik internal, hingga kesulitan dalam pengembangan Lembaga.

LDII, lanjutnya, mendorong seluruh jajaran pengurus di wilayahnya masing-masing untuk secara proaktif memberikan asistensi dan mengadvokasi kepentingan umat, dalam merapikan administrasi aset, termasuk melalui proses balik nama, pembuatan akta pendirian yayasan yang ditunjuk serta penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ”Kepengurusan yayasan keagamaan yang bersifat kolektif kolegial dapat meminimalisir sengketa kepemilikan oleh perorangan. di kemudian hari, imbuhnya.

“Kami siap bersinergi dengan pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan edukasi dan pendampingan kepada lembaga keagamaan agar proses pengalihan aset ini berjalan tertib, sah, dan tidak menimbulkan polemik,” tambahnya.

LDII juga menekankan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pengambilalihan aset oleh badan hukum, melainkan upaya perlindungan hukum terhadap aset keagamaan agar tetap digunakan sesuai peruntukannya. Dengan kepastian status hukum, lembaga keagamaan dinilai akan lebih mudah mengakses program pembinaan, bantuan, maupun kerja sama yang sah dan berkelanjutan.

“Di samping itu, tujuan utamanya adalah menjaga keberlangsungan dakwah, pendidikan, dan pelayanan sosial umat. Pengelolaan aset yang profesional dan legal akan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga keagamaan,” tutupnya.

Tags: KebijakanldiiLegalisasi AsetpemerintahYayasan Keagamaan

Comments 2

  1. Nanang Naswito says:
    5 months ago

    Cocok sekali, sehingga aset keagamaan yg dibangun bisa bernilai jariah sepanjangmasa,tanpa ada masalah dikemudian hari.

    Reply
  2. Imam says:
    5 months ago

    untuk kebaikan saat ini dan masa yang akan datang goodjob

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

KOMENTAR TERKINI

  • Surahman on LDII Pasangkayu Latih Generasi Muda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Berdaya Saing
  • Surahman on LDII Pasangkayu Latih Generasi Muda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Berdaya Saing
  • Supardo on Wamenhaj Kunjungi LDII Tarakan, Ajak Generasi Muda Sehat Fisik dan Intelektual
  • Edy purwanto on LDII Pasangkayu Latih Generasi Muda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Berdaya Saing
  • Sigit Budi Nugroho on LDII dan BJB Syariah Jajaki Kolaborasi Ekonomi Umat Berbasis Digital
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mbah Mardijiyono

Berusia 103 Tahun, Mbah Mardijiyono Jemaah Haji Tertua Asal Indonesia

May 4, 2026
Plt Bupati Pati Hadiri Pelantikan Pengurus LDII, Ajak Warga Bangun Kebersamaan dan Kolaborasi

Plt Bupati Pati Hadiri Pelantikan Pengurus LDII, Ajak Warga Bangun Kebersamaan dan Kolaborasi

May 15, 2026
Bupati Lumajang Terima Audiensi Pengurus LDII, Tegaskan Ormas Keagamaan Mitra Membangun Karakter Masyarakat

Bupati Lumajang Terima Audiensi Pengurus LDII, Tegaskan Ormas Keagamaan Mitra Membangun Karakter Masyarakat

May 15, 2026
Kolaborasi LDII dan Ketua DPRD Sawahlunto, Bagi Keberkahan Melalui Pabukoan

Kolaborasi LDII dan Ketua DPRD Sawahlunto, Bagi Keberkahan Melalui Pabukoan

March 10, 2026
Urgensi Kebijakan Energi Baru dan Terbarukan Sebagai Antisipasi dan Mitigasi Ketergantungan Minyak di Tengah Volatilitas Global

Urgensi Kebijakan Energi Baru dan Terbarukan Sebagai Antisipasi dan Mitigasi Ketergantungan Minyak di Tengah Volatilitas Global

0
Hewan Kurban yang Cacat Makruh untuk Dijadikan Kurban

Hewan Kurban yang Cacat Makruh untuk Dijadikan Kurban

0
Memilih Hewan Kurban yang Sesuai Syariat

Memilih Hewan Kurban yang Sesuai Syariat

0
LDII dan Ormas Islam Amati Hilal di 86 Titik, Pemerintah Tetapkan 1 Zulhijah 18 Mei 2026

LDII dan Ormas Islam Amati Hilal di 86 Titik, Pemerintah Tetapkan 1 Zulhijah 18 Mei 2026

0
Urgensi Kebijakan Energi Baru dan Terbarukan Sebagai Antisipasi dan Mitigasi Ketergantungan Minyak di Tengah Volatilitas Global

Urgensi Kebijakan Energi Baru dan Terbarukan Sebagai Antisipasi dan Mitigasi Ketergantungan Minyak di Tengah Volatilitas Global

May 18, 2026
Hewan Kurban yang Cacat Makruh untuk Dijadikan Kurban

Hewan Kurban yang Cacat Makruh untuk Dijadikan Kurban

May 18, 2026
Memilih Hewan Kurban yang Sesuai Syariat

Memilih Hewan Kurban yang Sesuai Syariat

May 18, 2026
LDII dan Ormas Islam Amati Hilal di 86 Titik, Pemerintah Tetapkan 1 Zulhijah 18 Mei 2026

LDII dan Ormas Islam Amati Hilal di 86 Titik, Pemerintah Tetapkan 1 Zulhijah 18 Mei 2026

May 18, 2026

DPP LDII

Jl. Tentara Pelajar No. 28 Patal Senayan 12210 - Jakarta Selatan.
Telepon: 0811-8604544

SEKRETARIAT
sekretariat[at]ldii.or.id
KIRIM BERITA
berita[at]ldii.or.id

BERITA TERKINI

  • Urgensi Kebijakan Energi Baru dan Terbarukan Sebagai Antisipasi dan Mitigasi Ketergantungan Minyak di Tengah Volatilitas Global May 18, 2026
  • Hewan Kurban yang Cacat Makruh untuk Dijadikan Kurban May 18, 2026
  • Memilih Hewan Kurban yang Sesuai Syariat May 18, 2026

NAVIGASI

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Salat & Imsakiyah
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

KATEGORI

Kirim Berita via Telegram

klik tautan berikut:
https://t.me/ldiibot

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Salat & Imsakiyah
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.

No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
  • DESAIN GRAFIS
    • Munas LDII 2026
    • Nasehat Solat Idul Fitri 2026
    • Idul Fitri 2026
    • Ramadan 2026
    • Rapimnas LDII 2026
  • JADWAL SALAT & IMSAKIYAH

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.