Lembaga Dakwah Islam Indonesia
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Pernyataan Sikap LDII atas Hasil Pemilu 2024
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Organisasi
    • Opini
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Naskah Nasehat Idul Adha 1445H
    • Acuan Desain Grafis
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
    • Materi Webinar LDII
    • Jadwal Shalat
  • RAKERNAS LDII 2023
    • Daftar Peserta Tiap Komisi
    • Draft Materi Rakernas LDII 2023
    • Materi Bidang Expo
No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Pernyataan Sikap LDII atas Hasil Pemilu 2024
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Organisasi
    • Opini
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Naskah Nasehat Idul Adha 1445H
    • Acuan Desain Grafis
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
    • Materi Webinar LDII
    • Jadwal Shalat
  • RAKERNAS LDII 2023
    • Daftar Peserta Tiap Komisi
    • Draft Materi Rakernas LDII 2023
    • Materi Bidang Expo
No Result
View All Result
Lembaga Dakwah Islam Indonesia
No Result
View All Result
Home LDII Sebagai Ormas

LDII Bukan Aliran Sesat

_admin by _admin
in LDII Sebagai Ormas
1
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

MUI Menetapkan 10 Kriteria Aliran Sesat

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sebuah pedoman yang berisi 10 kriteria untuk mengidentifikasi sebuah ajaran dinyatakan aliran sesat.

“Suatu paham atau aliran keagamaan dapat dinyatakan sesat apabila memenuhi salah satu dari sepuluh kriteria,” kata Ketua Panitia Pengarah Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MUI Tahun 2007, Yunahar Ilyas. 10 kriteria itu antara lain:

1.    Mengingkari rukun iman (Iman kepada Allah, Malaikat, Kitab Suci, Rasul, Hari Akhir, Qadla dan Qadar) dan rukun Islam (Mengucapkan 2 kalimat syahadah, sholat 5 waktu, puasa, zakat, dan Haji).
2.    Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar`i (Alquran dan as-sunah).
3.    Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran.
4.    Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran.
5.    Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir.
6.    Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam.
7.    Melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul.
8.    Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir.
9.    Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah.
10.    Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i.

Sekretaris Umum MUI Ichwan Sam menegaskan bahwa penetapan kriteria tersebut tidaklah dapat digunakan oleh sembarang orang dalam menetapkan bahwa suatu aliran itu sesat dan menyesatkan. “Ada mekanisme dan prosedur yang harus dilalui dan dikaji terlebih dahulu. Harus diingat bahwa tidaklah semudah itu dalam mengeluarkan fatwa,” kata Ichwan.

Di dalam pedoman MUI tersebut dinyatakan, sebelum penetapan kesesatan suatu aliran atau kelompok terlebih dahulu dilakukan penelitian dengan mengumpulkan data, informasi, bukti dan saksi, tentang paham, pemikiran, dan aktivitas kelompok atau aliran tersebut oleh Komisi Pengkajian.

Setelah itu, Komisi Pengkajian akan meneliti dan melakukan pemanggilan terhadap pimpinan aliran atau kelompok dan saksi ahli atas berbagai data, informasi, dan bukti yang telah didapat. Hasilnya akan disampaikan kepada Dewan Pimpinan. Kemudian, bila dipandang perlu, maka Dewan Pimpinan akan menugaskan Komisi Fatwa untuk membahas dan mengeluarkan fatwa.

“Dalam batang tubuh fatwa mengenai aliran sesat juga ada poin yang menyatakan akan menyerahkan segala sesuatunya kepada aparat hukum yang berlaku dan menyerukan agar masyarakat jangan bertindak sendiri-sendiri,” kata Ichwan.

Dari 10 kriteria tersebut, tak ada satupun yang dikerjakan oleh warga LDII. Pengurus LDII dari pusat hingga pengurus anak cabang mendukung penetapan kriteria aliran sesat. Dengan demikian baik masyarakat, maupun aparat di daerah, dan pengambil keputusan akan lebih n baik masyarakat, maupun aparat di daerah, dan pengambil keputusan akan lebih mudah dalam menangani persoalan aliran-aliran atau kelompok-kelompok Islam di Indonesia. (LC/ANTARANEWS)

Comments 1

  1. Geusan Daffa says:
    1 year ago

    Assalamualaikum

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

KOMENTAR TERKINI

  • Didikusnadi on KPU Kota Kediri Audiensi dengan Ponpes Wali Barokah Bahas Persiapan Pilkada
  • H. Agung on Pemuda LDII Raih Medali Emas Kejuaraan Pencak Silat ASEAN School Games 2024
  • Hayyu on Pemuda LDII Raih Medali Emas Kejuaraan Pencak Silat ASEAN School Games 2024
  • NKRI HARGA MATI on Persinas ASAD Bontang Raih 18 Medali pada Turnamen IPSI Bontang CUP 2024
  • NKRI HARGA MATI on Pemuda LDII Raih Medali Emas Kejuaraan Pencak Silat ASEAN School Games 2024
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Urban Farming, Solusi Ketahanan Pangan Rumah Tangga Perkotaan

Urban Farming, Solusi Ketahanan Pangan Rumah Tangga Perkotaan

October 15, 2024
Bangun Malam (6)

Bangun Malam (6)

March 15, 2011
Pandemi, Generus LDII Bali Ngaji Akhir Tahun Secara Daring

Pandemi, Generus LDII Bali Ngaji Akhir Tahun Secara Daring

January 5, 2021
Ustaz Riyan

Catat! Ini Pertemanan yang Wajib Dihindari

September 11, 2024

LDII Dukun Gelar Pengajian Ibu-Ibu, Tekankan Ukhuwah dan Etika Berpakaian Syari

June 24, 2025

LDII dan Kejati Sulsel Pererat Kolaborasi Lewat Laga Mini Soccer Persahabatan

June 24, 2025

LDII Hadiri Peringatan Hari Jadi ke-18 Kabupaten Bandung Barat

June 24, 2025

LDII Sukoharjo Gencarkan Pelatihan Sembelih Halal, Siapkan Kurban Aman dan ASUH

June 24, 2025

DPP LDII

Jl. Tentara Pelajar No. 28 Patal Senayan 12210 - Jakarta Selatan.
Telepon: 021-57992547 / 0811-8604544

SEKRETARIAT
sekretariat[at]ldii.or.id
KIRIM BERITA
berita[at]ldii.or.id

BERITA TERKINI

  • LDII Dukun Gelar Pengajian Ibu-Ibu, Tekankan Ukhuwah dan Etika Berpakaian Syari June 24, 2025
  • LDII dan Kejati Sulsel Pererat Kolaborasi Lewat Laga Mini Soccer Persahabatan June 24, 2025
  • LDII Hadiri Peringatan Hari Jadi ke-18 Kabupaten Bandung Barat June 24, 2025

NAVIGASI

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Shalat
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

KATEGORI

Kirim Berita via Telegram

klik tautan berikut:
https://t.me/ldiibot

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Shalat
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.

No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Pernyataan Sikap LDII atas Hasil Pemilu 2024
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Organisasi
    • Opini
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Naskah Nasehat Idul Adha 1445H
    • Acuan Desain Grafis
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
    • Materi Webinar LDII
    • Jadwal Shalat
  • RAKERNAS LDII 2023
    • Daftar Peserta Tiap Komisi
    • Draft Materi Rakernas LDII 2023
    • Materi Bidang Expo

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.