Lembaga Dakwah Islam Indonesia
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
    • Jadwal Shalat
  • DESAIN GRAFIS
    • Kerja Bakti Nasional 2025 dan 17 Agustus 2025
No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
    • Jadwal Shalat
  • DESAIN GRAFIS
    • Kerja Bakti Nasional 2025 dan 17 Agustus 2025
No Result
View All Result
Lembaga Dakwah Islam Indonesia
No Result
View All Result
Home LDII Sebagai Ormas

LDII Bukan Aliran Sesat

2008/02/28
in LDII Sebagai Ormas
1
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

MUI Menetapkan 10 Kriteria Aliran Sesat

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sebuah pedoman yang berisi 10 kriteria untuk mengidentifikasi sebuah ajaran dinyatakan aliran sesat.

“Suatu paham atau aliran keagamaan dapat dinyatakan sesat apabila memenuhi salah satu dari sepuluh kriteria,” kata Ketua Panitia Pengarah Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MUI Tahun 2007, Yunahar Ilyas. 10 kriteria itu antara lain:

1.    Mengingkari rukun iman (Iman kepada Allah, Malaikat, Kitab Suci, Rasul, Hari Akhir, Qadla dan Qadar) dan rukun Islam (Mengucapkan 2 kalimat syahadah, sholat 5 waktu, puasa, zakat, dan Haji).
2.    Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar`i (Alquran dan as-sunah).
3.    Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran.
4.    Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran.
5.    Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir.
6.    Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam.
7.    Melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul.
8.    Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir.
9.    Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah.
10.    Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i.

Sekretaris Umum MUI Ichwan Sam menegaskan bahwa penetapan kriteria tersebut tidaklah dapat digunakan oleh sembarang orang dalam menetapkan bahwa suatu aliran itu sesat dan menyesatkan. “Ada mekanisme dan prosedur yang harus dilalui dan dikaji terlebih dahulu. Harus diingat bahwa tidaklah semudah itu dalam mengeluarkan fatwa,” kata Ichwan.

Di dalam pedoman MUI tersebut dinyatakan, sebelum penetapan kesesatan suatu aliran atau kelompok terlebih dahulu dilakukan penelitian dengan mengumpulkan data, informasi, bukti dan saksi, tentang paham, pemikiran, dan aktivitas kelompok atau aliran tersebut oleh Komisi Pengkajian.

Setelah itu, Komisi Pengkajian akan meneliti dan melakukan pemanggilan terhadap pimpinan aliran atau kelompok dan saksi ahli atas berbagai data, informasi, dan bukti yang telah didapat. Hasilnya akan disampaikan kepada Dewan Pimpinan. Kemudian, bila dipandang perlu, maka Dewan Pimpinan akan menugaskan Komisi Fatwa untuk membahas dan mengeluarkan fatwa.

“Dalam batang tubuh fatwa mengenai aliran sesat juga ada poin yang menyatakan akan menyerahkan segala sesuatunya kepada aparat hukum yang berlaku dan menyerukan agar masyarakat jangan bertindak sendiri-sendiri,” kata Ichwan.

Dari 10 kriteria tersebut, tak ada satupun yang dikerjakan oleh warga LDII. Pengurus LDII dari pusat hingga pengurus anak cabang mendukung penetapan kriteria aliran sesat. Dengan demikian baik masyarakat, maupun aparat di daerah, dan pengambil keputusan akan lebih n baik masyarakat, maupun aparat di daerah, dan pengambil keputusan akan lebih mudah dalam menangani persoalan aliran-aliran atau kelompok-kelompok Islam di Indonesia. (LC/ANTARANEWS)

Comments 1

  1. Geusan Daffa says:
    2 years ago

    Assalamualaikum

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

KOMENTAR TERKINI

  • MasMT on LDII Adakan Diklat Dakwah Tingkatkan Kompetensi Khotib
  • AG1E on LDII Adakan Diklat Dakwah Tingkatkan Kompetensi Khotib
  • Nanang Naswito on Kunjungi Demplot Padi di Lahan Gambut, Ketua LDII Kalbar Dorong Penambahan Luasan Tanam
  • Nanang Naswito on LDII Berau Gelar Ngaji Khusus Wanita, Ingatkan Pentingnya Meningkatkan Ilmu Agama
  • Fadhil on Sinergi Ormas Islam Menguat, Ketua LDII Bone Masuk Kepengurusan MUI 2025–2030
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kunjungi Demplot Padi di Lahan Gambut, Ketua LDII Kalbar Dorong Penambahan Luasan Tanam

Kunjungi Demplot Padi di Lahan Gambut, Ketua LDII Kalbar Dorong Penambahan Luasan Tanam

January 15, 2026
LDII Adakan Diklat Dakwah Tingkatkan Kompetensi Khotib

LDII Adakan Diklat Dakwah Tingkatkan Kompetensi Khotib

January 15, 2026
Menhaj Gus Irfan: Tidak Ada Sekat Instansi, Petugas Haji Melayani Jemaah Bukan Pejabat

Menhaj Gus Irfan: Tidak Ada Sekat Instansi, Petugas Haji Melayani Jemaah Bukan Pejabat

January 14, 2026
Tinjau Apel Pagi di Barak, Dirjen PHU: PPIH Harus Deliver Services kepada Jemaah

Tinjau Apel Pagi di Barak, Dirjen PHU: PPIH Harus Deliver Services kepada Jemaah

January 15, 2026
LDII Adakan Diklat Dakwah Tingkatkan Kompetensi Khotib

LDII Adakan Diklat Dakwah Tingkatkan Kompetensi Khotib

14
Kunjungi Demplot Padi di Lahan Gambut, Ketua LDII Kalbar Dorong Penambahan Luasan Tanam

Kunjungi Demplot Padi di Lahan Gambut, Ketua LDII Kalbar Dorong Penambahan Luasan Tanam

4
LDII Berau Gelar Ngaji Khusus Wanita, Ingatkan Pentingnya Meningkatkan Ilmu Agama

LDII Berau Gelar Ngaji Khusus Wanita, Ingatkan Pentingnya Meningkatkan Ilmu Agama

2
Wali Kota Bandung Ajak Warga LDII Kelola dan Pilah Sampah

Wali Kota Bandung Ajak Warga LDII Kelola dan Pilah Sampah

2
LDII Pemalang Hadiri Upacara HAB ke-80 Kemenag, Perkuat Sinergi Kerukunan Daerah

LDII Pemalang Hadiri Upacara HAB ke-80 Kemenag, Perkuat Sinergi Kerukunan Daerah

January 21, 2026
Santri PPM Ar-Royyan Angkat Kuliner Nusantara Lewat MasterChef Tumpeng Festival

Santri PPM Ar-Royyan Angkat Kuliner Nusantara Lewat MasterChef Tumpeng Festival

January 21, 2026
LDII Klaten Kukuhkan 224 Pengurus PC dan PAC Perkuat Konsolidasi Hingga Basis

LDII Klaten Kukuhkan 224 Pengurus PC dan PAC Perkuat Konsolidasi Hingga Basis

January 21, 2026
LDII Banyumas Kirim Kader Ikuti Sertifikasi Pembimbing Haji dan Umrah

LDII Banyumas Kirim Kader Ikuti Sertifikasi Pembimbing Haji dan Umrah

January 21, 2026

DPP LDII

Jl. Tentara Pelajar No. 28 Patal Senayan 12210 - Jakarta Selatan.
Telepon: 0811-8604544

SEKRETARIAT
sekretariat[at]ldii.or.id
KIRIM BERITA
berita[at]ldii.or.id

BERITA TERKINI

  • LDII Pemalang Hadiri Upacara HAB ke-80 Kemenag, Perkuat Sinergi Kerukunan Daerah January 21, 2026
  • Santri PPM Ar-Royyan Angkat Kuliner Nusantara Lewat MasterChef Tumpeng Festival January 21, 2026
  • LDII Klaten Kukuhkan 224 Pengurus PC dan PAC Perkuat Konsolidasi Hingga Basis January 21, 2026

NAVIGASI

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Shalat
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

KATEGORI

Kirim Berita via Telegram

klik tautan berikut:
https://t.me/ldiibot

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Shalat
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.

No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
    • Jadwal Shalat
  • DESAIN GRAFIS
    • Kerja Bakti Nasional 2025 dan 17 Agustus 2025

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.