Lembaga Dakwah Islam Indonesia
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2026-2031
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Pemantauan Hilal
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
  • DESAIN GRAFIS & KHUTBAH
    • HUT Kemerdekaan RI
    • Nasehat Salat Idul Adha 1447 H
    • Idul Adha 2026
    • Munas LDII 2026
    • Nasehat Solat Idul Fitri 2026
    • Idul Fitri 2026
    • Ramadan 2026
    • Rapimnas LDII 2026
  • JADWAL SALAT & IMSAKIYAH
No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2026-2031
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Pemantauan Hilal
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
  • DESAIN GRAFIS & KHUTBAH
    • HUT Kemerdekaan RI
    • Nasehat Salat Idul Adha 1447 H
    • Idul Adha 2026
    • Munas LDII 2026
    • Nasehat Solat Idul Fitri 2026
    • Idul Fitri 2026
    • Ramadan 2026
    • Rapimnas LDII 2026
  • JADWAL SALAT & IMSAKIYAH
No Result
View All Result
Lembaga Dakwah Islam Indonesia
No Result
View All Result
Home Wawasan Iptek

Hati-hati Jangan Sembarangan Bikin Stiker di WhatsApp, Bisa Dipidana!

2023/09/29
in Iptek
0
Ilustrasi: prambors.com

Ilustrasi: prambors.com

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Jakarta (29/9). Aplikasi pesan WhatsApp sudah menjadi kebutuhan khalayak terutama di Indonesia. Seiring berjalannya waktu, platform chatting yang dimiliki Meta itu, terus mengembangkan fungsinya untuk memenuhi segala kebutuhan dari voice notes, video notes, hingga stiker.

Tentunya, hal ini memberi kenyamanan bagi seluruh pengguna. Setelah diamati, pada fitur stiker dalam room chatt, rupanya setiap konsumen dapat dengan bebas menciptakan stiker favoritnya secara sederhana.

Seseorang hanya perlu mengirim sebuah foto, kemudian sistem akan mengubahnya menjadi stiker, yang dapat dikirim dengan mudah melalui aplikasi pesan singkat itu.

Fitur ini menjadi fasilitas unggulan, karena sejauh ini hanya WhatsApp-lah yang menawarkan kebebasan dalam membuat stiker memakai foto. Tapi bisa menjadi masalah jika penggunanya tidak berhati-hati.

Pasalnya, Indonesia memiliki undang-undang yang berhubungan dengan teknologi informasi, biasa kita sebut sebagai UU ITE (Informasi dan Teknologi Elektronik). Peraturan di dalamnya mengatakan bahwa setiap pasal ditujukan untuk mengatur kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan internet, komputer, dan perangkat elektronik lainnya.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, penggunaan wajah seseorang sebagai stiker merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan data, karena wajah merupakan bagian dari identitas diri.

Seperti yang telah dikemukakan oleh seorang kreator konten akun TikTok @‌banghafidd, di sana ia mengulas tentang peluang seseorang yang dapat ditindak pidana akibat membuat sebuah stiker WhatsApp, menggunakan foto orang lain, seperti yang tertera dalam pasal 32 ayat 1 UU ITE.

Mengutip dari Mahkamah Konstitusi RI, Pasal 32 ayat 1 dalam Undang-undang ITE berbunyi:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.”

Dalam peraturan ini sudah jelas dikatakan bahwa, jika seseorang dengan sengaja dan tanpa hak secara sengaja mengubah, menambah, mengurangi, ataupun merusak suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain bisa dituntut pidana sesuai pasal yang tertera.

Hukuman Bagi Pelanggar

Jika seseorang dengan sengaja melanggar aturan yang tertuang dalam UU ITE pasal 32 ayat 1, mereka harus menjalani hukuman selama delapan tahun penjara, atau denda paling banyak 2 milyar rupiah, sesuai aturan yang tertulis dalam pasal 48 ayat 1.

Bunyi pasal 48 ayat 1: “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).”

Penggunaan sticker wajah seseorang pada whatsapp sudah tidak bisa lagi dipergunakan sebebas sebelum adanya aturan UU ITE. Jadi, alangkah baiknya kita semua sebagai pengguna aplikasi tersebut, bisa lebih hati-hati dan bijaksana dalam menggunakan feature yang disediakan. (inggri)

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

KOMENTAR TERKINI

  • Ipa Slamet on Pemkab Subang Apresiasi Pembinaan Karakter Pemuda LDII
  • Tia Gustiara on LDII Jabar Kolaborasi dengan PT Pos Indonesia Siapkan 100 Agen Pos Baru
  • Angka DH on LDII Kabupaten Bandung Salurkan Bantuan untuk Pembangunan Masjid Al Muhajirin
  • Angka DH on LDII Jabar Kolaborasi dengan PT Pos Indonesia Siapkan 100 Agen Pos Baru
  • Bapak Zaini on LDII Ciparay Gelar Perkemahan CAI, Perkuat Pembinaan Karakter Generasi Muda
  • Trending
  • Comments
  • Latest
LDII Tulang Bawang Gelar Buka Puasa Bersama MUI, FKUB dan Forkopimda

LDII Tulang Bawang Gelar Buka Puasa Bersama MUI, FKUB dan Forkopimda

March 27, 2025

LDII Kramatwatu dan BPJS Kesehatan KC Serang Perkuat Literasi JKN bagi Guru Agama

August 13, 2026
Merawat Keberlangsungan NKRI: Refleksi 81 Tahun Indonesia Merdeka

Merawat Keberlangsungan NKRI: Refleksi 81 Tahun Indonesia Merdeka

August 12, 2026
Jelang Muswil VIII, LDII NTB Audiensi dengan Bakesbangpoldagri Perkuat Koordinasi

Jelang Muswil VIII, LDII NTB Audiensi dengan Bakesbangpoldagri Perkuat Koordinasi

July 31, 2026
Cinta, Cinta

Cinta, Cinta

0
Ribuan Warga LDII dan Masyarakat Sukoharjo Meriahkan Jalan Sehat Kebangsaan

Ribuan Warga LDII dan Masyarakat Sukoharjo Meriahkan Jalan Sehat Kebangsaan

0
Pelatihan Jurnalistik LINES DPP LDII Bekali Peserta Kelola Event dan Fotografi Jurnalistik

Pelatihan Jurnalistik LINES DPP LDII Bekali Peserta Kelola Event dan Fotografi Jurnalistik

0
Semarakkan HUT ke-81 RI, LDII Nuha dan Warga Gotong-Royong Bersihkan Lingkungan

Semarakkan HUT ke-81 RI, LDII Nuha dan Warga Gotong-Royong Bersihkan Lingkungan

0
Cinta, Cinta

Cinta, Cinta

August 31, 2026
Ribuan Warga LDII dan Masyarakat Sukoharjo Meriahkan Jalan Sehat Kebangsaan

Ribuan Warga LDII dan Masyarakat Sukoharjo Meriahkan Jalan Sehat Kebangsaan

August 31, 2026
Pelatihan Jurnalistik LINES DPP LDII Bekali Peserta Kelola Event dan Fotografi Jurnalistik

Pelatihan Jurnalistik LINES DPP LDII Bekali Peserta Kelola Event dan Fotografi Jurnalistik

August 31, 2026
Semarakkan HUT ke-81 RI, LDII Nuha dan Warga Gotong-Royong Bersihkan Lingkungan

Semarakkan HUT ke-81 RI, LDII Nuha dan Warga Gotong-Royong Bersihkan Lingkungan

August 31, 2026

DPP LDII

Jl. Tentara Pelajar No. 28 Patal Senayan 12210 - Jakarta Selatan.
Telepon: 0811-8604544

SEKRETARIAT
sekretariat[at]ldii.or.id
KIRIM BERITA
berita[at]ldii.or.id

BERITA TERKINI

  • Cinta, Cinta August 31, 2026
  • Ribuan Warga LDII dan Masyarakat Sukoharjo Meriahkan Jalan Sehat Kebangsaan August 31, 2026
  • Pelatihan Jurnalistik LINES DPP LDII Bekali Peserta Kelola Event dan Fotografi Jurnalistik August 31, 2026

NAVIGASI

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Salat & Imsakiyah
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

KATEGORI

Kirim Berita via Telegram

klik tautan berikut:
https://t.me/ldiibot

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Salat & Imsakiyah
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.

No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2026-2031
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Pemantauan Hilal
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
  • DESAIN GRAFIS & KHUTBAH
    • HUT Kemerdekaan RI
    • Nasehat Salat Idul Adha 1447 H
    • Idul Adha 2026
    • Munas LDII 2026
    • Nasehat Solat Idul Fitri 2026
    • Idul Fitri 2026
    • Ramadan 2026
    • Rapimnas LDII 2026
  • JADWAL SALAT & IMSAKIYAH

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.