Kutai Barat (10/3). DPD LDII Kabupaten Kutai Barat mengikuti rapat bersama Kementerian Agama Kutai Barat yang bertujuan untuk menentukan kadar zakat fitrah untuk wilayah tersebut pada tahun 1445 H/2024. Kegiatan berlangsung di Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia wilayah Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Barat, H. A. Johan, yang didampingi oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Ikran, “Dalam rapat ini, kami telah memutuskan untuk memenuhi standar kuorum yang diharapkan dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk organisasi masyarakat dan tokoh agama Islam, MUI, BWI, Baznas, KUA, serta pihak Pemerintah,” ujar Johan.
Kemenag Kutai Barat juga mengajak semua ormas Islam di wilayah Kabupaten Kutai Barat untuk musyawarah, dalam menentukan jumlah nilai zakat fitrah, yang jika diuangkan berdasarkan harga beras pasaran.
“Dalam upaya transparansi dan partisipasi aktif, Kemenag Kutai Barat mendorong musyawarah bersama ormas Islam, untuk menetapkan jumlah zakat fitrah sesuai dengan harga beras di pasaran,”ajak Johan.
Ia menambahkan, Kemenag Kutai Barat berkolaborasi dengan ormas Islam dalam menentukan kadar zakat fitrah yang adil, dan berdasarkan kondisi pasar lokal, “Kemenag Kutai Barat membuka pintu bagi semua ormas Islam untuk menyampaikan pandangan dan masukan terkait penentuan zakat fitrah yang berdampak pada masyarakat,” tutur Johan.
“Kementerian Agama Kutai Barat memperkuat kerjasama antarormas Islam dengan mengadakan musyawarah terbuka untuk menentukan nilai zakat fitrah yang sesuai dengan realitas ekonomi lokal,” ujarnya.
Ketua DPD LDII Kutai Barat, Sumarsono, menyatakan kesiapan LDII untuk melaksanakan keputusan tersebut, termasuk menyiapkan tim pengamat hilal. Hasil rapat menetapkan tiga tingkat kadar zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Kutai Barat, dengan nilai terendah Rp68.000, sedang Rp72.000, dan tertinggi Rp80.000.
“Nilai-nilai tersebut didasarkan pada harga beras eceran di beberapa wilayah Kubar saat ini, dengan rentang harga mulai dari Rp17.000-Rp20.000 per kilogram,” ujar Sumarsono.
Selain itu, nilai fidiyah juga ditetapkan sebesar Rp40.000 untuk satu jiwa per hari, termasuk lauk pauk, “Jumlah tersebut mengalami kenaikan Rp10.000 dari tahun sebelumnya,” pungkasnya. (FWI/LINES)
Alhamdulillah..
LDII turut andil dalam rapat penentuan zakat fitrah..
Semoga barokah