Bengkulu (27/5). DPD LDII Bengkulu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu menghelat edukasi hukum dengan tema “Mencegah Kenakalan Remaja dan Perundungan Sejak Dini”. Acara itu bertempat di Ponpes Al Huda, Bengkulu, pada Rabu (20/5/2026), diikuti ratusan santri Ponpes Al Huda.
“Perundungan merupakan persoalan sosial yang kerap terjadi di lingkungan sekolah dan pesantren. Selain berdampak fisik, perundungan juga mempengaruhi kesehatan mental. Untuk itu, diperlukan kesadaran bersama, untuk mencegah dan mengatasi perundungan melalui pendidikan karakter, penguatan empati dan penegakan hukum,” ujar Ketua DPD LDII Kota Bengkulu, Mijo.
Lebih lanjut, ia mengatakan, sinergi LDII dan Kejari diharapkan dapat membentuk generasi muda yang taat hukum dan berkarakter luhur. “Dengan mengenal hukum, para santri dapat lebih bijaksana dalam menghadapi persoalan di masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bengkulu, Yuharmen Yakum mengungkapkan, perpeloncoan merupakan perilaku intimidatif yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan mempermalukan, merendahkan, atau menunjukkan dominasi terhadap seseorang.
“Adapun perundungan, adalah tindakan agresif yang dilakukan berulang kali untuk menyakiti, mengancam, ataupun membuat korban merasa rendah diri. Kedua perilaku ini, sering dianggap candaan atau bahkan tradisi. Padahal, dampaknya sangat serius bagi korban, baik secara psikologis maupun sosial,” tuturnya.
Yuherman selanjutnya menjelaskan berbagai jenis perundugnan. “Ada perundungan fisik, verbal dan sosial, hingga cyberbullying. Berbicara faktor seseorang melakukan perundungan, di antaranya akibat kurangnya rasa empati terhadap orang lain,” katanya.
Ia melanjutkan, adanya rasa rendah diri yang dilampiaskan melalui tindakan agresif, “Lingkungan pergaulan yang tidak mendukung perilaku positif. Normal sosial yang membiarkan kekerasan terjadi, hingga minimnya pengawasan dari orang tua maupun pihak sekolah,” kata Yuherman.
Ia menegaskan, jika faktor-faktor tersebut tidak ditangani dengan baik, “Perilaku perundungan dapat berkembang menjadi budaya negatif yang sulit dihentikan,” pungkas Yuherman.
Menutup pemaparannya, Yuherman menegaskan, sosialisasi tersebut penting untuk memberikan pemahaman hukum kepada para santri. “Tidak hanya terkait dengan kehidupan bermasyarakat, tetapi juga mengenai aturan hukum pidana yang wajib dipatuhi setiap warga negara,” tutupnya.









