Berdasarkan Pasal 16 Anggaran Dasar LDII, Tingkat Kepengurusan LDII adalah:
- Kepengurusan LDII di tingkat Pusat, selanjutnya disebut Dewan Pimpinan Pusat atau disingkat dengan sebutan DPP;
- Kepengurusan LDII di tingkat Provinsi, selanjutnya disebut Dewan Pimpinan Daerah Provinsi atau disingkat dengan sebutan DPD Provinsi;
- Kepengurusan LDII di tingkat Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota atau disingkat DPD Kab./Kota;
- Kepengurusan LDII di tingkat Kecamatan, selanjutnya disebut Pimpinan Cabang atau disingkat dengan sebutan PC;
- Kepengurusan LDII di tingkat Desa/kelurahan, selanjutnya disebut Pimpinan Anak Cabang atau disingkat dengan PAC.