Oleh Dr. Rosalina Utamy, S.ST.,M.Kes
Di balik perdebatan panjang tentang isu LGBT di Indonesia yang selama ini kerap berkutat pada ranah moral, hukum, dan agama, ada satu dimensi yang sangat krusial untuk mendapat sorotan: kesehatan masyarakat. Padahal, data epidemiologi menunjukkan bahwa di balik angka nasional yang tampak kecil, tersembunyi kesenjangan risiko yang jauh lebih besar pada kelompok tertentu dan kesenjangan itu, jika dibiarkan tak terjangkau kebijakan, berpotensi menjadi bom waktu kesehatan bagi masyarakat luas.
Pertanyaannya bukan lagi apakah kelompok berisiko ini ada di tengah masyarakat kita. Pertanyaan yang lebih mendesak adalah: sudahkah sistem kesehatan, pendidikan, dan sosial kita cukup siap menjangkau dan melindungi mereka sebelum persoalan ini membesar menjadi krisis kesehatan yang lebih luas ?
Angka di Balik Layar
Secara nasional, prevalensi HIV di Indonesia tercatat relatif rendah, sekitar 0,7 persen dari total populasi, menurut data Kementerian Kesehatan RI 2025. Namun rata-rata nasional ini menyimpan kesenjangan yang tajam. Ketika data dipecah berdasarkan kelompok populasi kunci, gambarannya berubah drastis:

Angka-angka ini bukan alat untuk menghakimi siapa pun. Ia justru berfungsi sebagai alarm epidemiologis: kelompok populasi kunci menanggung beban penularan jauh melampaui proporsi jumlah mereka dalam masyarakat. Selama layanan kesehatan belum benar-benar
menjangkau kelompok ini, rantai penularan ke populasi umum akan sulit diputus. Dengan kata lain, mengabaikan kelompok berisiko bukan berarti risiko itu hilang — ia hanya berpindah menjadi ancaman yang tidak terlihat, sampai suatu saat meledak ke permukaan.
Luka yang Tak Kasat Mata
Selain risiko fisik, ada persoalan kesehatan mental yang sama pentingnya namun sering luput dari perhatian publik. Dalam ilmu psikologi sosial, dikenal konsep minority stress tekanan psikologis kronis yang dialami kelompok minoritas akibat stigma dan diskriminasi yang terus-menerus mereka hadapi, sebagaimana dirumuskan psikolog Gregory Herek pada 2009.
Sejumlah kajian menunjukkan bahwa depresi, kecemasan, dan penyalahgunaan zat sebagai mekanisme pelarian dari tekanan sosial lebih sering dilaporkan pada kelompok minoritas seksual dibanding populasi umum. Kasus lebih memprihatinkan, stigma seksual berkorelasi signifikan dengan munculnya ide bunuh diri, terutama pada rentang usia muda 18–29 tahun.
Bukti dari berbagai belahan dunia relatif konsisten: lingkungan yang represif dan penuh stigma cenderung memperburuk kondisi psikososial seseorang.
Stigma dan pelabelan meningkatkan tekanan psikologis; penolakan keluarga memicu isolasi sosial; diskriminasi menghambat akses layanan; kekerasan meninggalkan trauma. Sebaliknya, dukungan keluarga memperkuat resiliensi; lingkungan pendidikan yang aman mendorong adaptasi yang lebih baik; akses layanan kesehatan memungkinkan deteksi dini masalah; dan pendekatan keagamaan yang edukatif tanpa kekerasan maupun penghinaan justru memperkuat pengambilan keputusan yang lebih bertanggung jawab.
Dari sinilah lahir sebuah gagasan kunci yang belakangan makin banyak digaungkan para ahli kesehatan masyarakat: “exclusion is a public health risk, inclusion is a public health strategy” pengucilan adalah risiko kesehatan masyarakat, sementara inklusi adalah strategi kesehatan masyarakat. Kebijakan yang mengucilkan kelompok berisiko tidak menghilangkan bahaya kesehatan yang mereka hadapi; ia hanya membuat bahaya itu tersembunyi, hingga akhirnya menyebar lebih luas ke masyarakat.
Pesantren sebagai Ruang Aman: Bukan Kecurigaan, tapi Pencegahan
Salah satu terobosan menarik dari kajian ini adalah bagaimana prinsip pencegahan tersebut diterjemahkan ke ranah yang sangat konkret: kehidupan asrama di pesantren. Alih-alih berhenti pada wacana, pendekatan ini menawarkan standar teknis yang bisa langsung
diterapkan pengelola pesantren untuk melindungi seluruh santri dari risiko kekerasan seksual dan perilaku menyimpang sebuah langkah yang sejatinya berlaku universal di lingkungan pendidikan berasrama mana pun, bukan hanya pesantren.
Beberapa langkah konkretnya antara lain pembatasan jumlah santri per kamar (idealnya 6–8 orang, dengan luas ruang minimal sekitar 3 meter persegi per santri), pengelompokan berdasarkan rentang usia agar anak-anak tidak dicampur dengan remaja atau dewasa, serta rotasi penghuni kamar secara berkala agar tidak terbentuk kelompok tertutup yang rawan menyembunyikan pelanggaran. Pesantren juga disarankan menghindari kamar tertutup permanen berisi hanya satu atau dua santri tanpa pengawasan rutin.
Standar ini berlanjut hingga ke detail teknis ruang: pencahayaan yang cukup di malam hari, pintu kamar yang tidak dikunci dari dalam, bilik kamar mandi yang tertutup secara individual, hingga penetapan area-area yang dilarang digunakan untuk berduaan tanpa pengawasan. Bahkan format tempat tidur pun diatur dipan bersusun 1 Kasur = 1 orang. Tidak ada tempat tidur yang digunakan Bersama (berbagi kasur) oleh santri atau lebih dalam kondisi apapun. Kemudian inspeksi rutin oleh pengasuh pada jam-jam rawan malam hari. Semua ini pada dasarnya adalah praktik keselamatan anak dan remaja yang lazim diterapkan di lingkungan berasrama di berbagai belahan dunia. Tujuannya membangun sistem yang mencegah kekerasan dan pelanggaran sebelum terjadi.
Satgas, Bukan Satuan Pemburu
Untuk memperkuat sistem pencegahan itu, muncul gagasan pembentukan Satuan Tugas Pesantren Aman dan Sehat. Sebuah mekanisme koordinasi yang melibatkan pimpinan pesantren, tenaga kesehatan, konselor atau psikolog, perwakilan santri, orang tua, hingga jejaring Kementerian Agama, Puskesmas, dan dinas perlindungan perempuan dan anak. Prinsip kerja satgas ini dirangkum dalam lima kata kunci: Mencegah, Mendeteksi, Melindungi,
Menangani, dan Memulihkan. Tugasnya mencakup edukasi kesehatan dan pembinaan karakter, deteksi dini terhadap potensi kekerasan atau perundungan, penanganan
pengaduan secara rahasia demi menjaga keselamatan santri, hingga rujukan ke layanan kesehatan atau psikososial bila dibutuhkan. Penting untuk dicatat, satgas ini secara eksplisit bukan unit penindakan, fokusnya adalah koordinasi layanan dan perlindungan, sejalan dengan semangat kesehatan masyarakat berbasis hak.
Pemeriksaan Pranikah: Deteksi Dini, Bukan Vonis
Langkah lain yang diusulkan adalah pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin, mencakup pemeriksaan fisik, mental, reproduksi, dan seksual. Empat prinsip ditekankan dalam pelaksanaannya: Rahasia, Sukarela, Profesional, dan Tidak Diskriminatif. Penekanan pada prinsip-prinsip ini penting untuk digarisbawahi, sebab tujuan pemeriksaan
bukan untuk memberi stigma atau menghakimi calon pengantin, melainkan untuk mengidentifikasi kondisi kesehatan sedini mungkin, memberikan edukasi yang memadai, dan memastikan pasangan memperoleh layanan yang tepat sebelum memasuki kehidupan rumah
tangga.
Kerangka Nilai: Menjaga Lima Hal yang Paling Mendasar
Dari perspektif hukum keluarga Islam, kajian ini merujuk pada empat prinsip dasar yang dikenal dalam kerangka maqashid syariah, yaitu perlindungan terhadap jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-‘aql), kehormatan atau martabat (hifz al-‘irdh), dan keturunan (hifz al-nasl). Prinsip-prinsip ini menegaskan bahwa menjaga generasi muda atau santri sesungguhnya berarti menjaga keselamatan fisik, kesehatan mental, kehormatan, pendidikan, dan masa depan mereka secara menyeluruh, sebuah kerangka nilai yang menariknya, sejalan dengan prinsip-prinsip kesehatan masyarakat modern yang menekankan pencegahan dan perlindungan menyeluruh, bukan sekadar hukuman.
Enam Pilar Menuju Kebijakan yang Berpihak pada Kesehatan
Sebagai kerangka besar, kajian ini merumuskan enam pilar strategi lintas sektor yang saling menopang satu sama lain. Pertama, edukasi kesehatan berbasis komunitas, dengan melatih kader dari komunitas populasi kunci sendiri untuk menjadi penyuluh sebaya yang lebih dipercaya oleh kelompoknya. Kedua, layanan kesehatan inklusif, yang mensyaratkan standar layanan anti-stigma di puskesmas dan rumah sakit, serta memperluas akses tes HIV yang sukarela dan rahasia agar deteksi dini lebih mudah dilakukan. Ketiga, dukungan psikososial berupa layanan konseling, hotline kesehatan jiwa untuk situasi krisis, dan kelompok dukungan sebaya yang difasilitasi tenaga profesional.
Keempat, kebijakan publik yang responsif, mencakup regulasi non-diskriminasi dalam layanan publik serta dukungan anggaran daerah bagi program kesehatan populasi kunci. Kelima, intervensi berbasis komunitas lokal, dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat agar pesan-pesan kesehatan dapat diterima secara sosial-budaya, bukan dipaksakan dari luar. Keenam, unit koordinasi lintas sektor yang menyinkronkan data dan layanan antara Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BKKBN. Sekali lagi, dengan penegasan bahwa unit ini berfokus pada koordinasi layanan dan rujukan, bukan penindakan.
Investasi untuk Masa Depan
Pada akhirnya, kajian ini mengajak kita melihat persoalan ini bukan sebagai ajang mencari siapa yang salah, melainkan sebagai proyek bersama membangun lingkungan pesantren, layanan kesehatan, maupun masyarakat luas yang mampu mencegah risiko sejak dini, melindungi mereka yang rentan, menangani yang sudah terluka, dan mendidik generasi muda menjadi pribadi yang sehat secara fisik maupun mental, berakhlak, dan bertanggung jawab.
Kebijakan yang inklusif hari ini, dengan kata lain, adalah investasi bagi keselamatan kesehatan generasi mendatang. Semakin cepat masyarakat memahami bahwa mengucilkan bukanlah solusi, semakin besar peluang untuk membangun sistem kesehatan dan pendidikan yang benar-benar melindungi semua pihak tanpa terkecuali.
*Tentang Peneliti
Kajian ini disusun oleh Dr. Rosalina Utamy, S.ST., M.Kes., yang pada Selasa, 26 Mei 2026 resmi meraih gelar Doktor Hukum Keluarga Islam dari Program Pascasarjana UIN Mataram setelah mempertahankan disertasi berjudul “Fenomena LGBT Perspektif Hukum Keluarga Islam di Kota
Mataram”.
Dr. Rosalina merupakan pegawai RSUD Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan latar belakang akademik lintas disiplin: pendidikan kebidanan (2009), dilanjutkan Magister Kesehatan Masyarakat (2016) dengan konsentrasi Kesehatan Ibu dan Anak serta Kesehatan Reproduksi, termasuk penelitian tentang pencegahan dan edukasi HIV/AIDS. Ia juga pernah menjadi pembicara pada forum ilmiah internasional di Malaysia dan Brunei Darussalam pada 2024, membahas isu LGBT dari perspektif kesehatan
masyarakat dan hukum Islam.
Kontribusi utama disertasinya adalah kerangka teoritik baru yang mengintegrasikan Health Belief Model (HBM) dengan konsep Maqāṣid al-Sharī’ah, melahirkan pendekatan yang disebut Maqāṣid Health Belief Approach (MHBA), model yang menjembatani perilaku kesehatan dengan nilai-nilai maqāṣid dalam Islam. Dengan kombinasi latar belakang kebidanan, kesehatan masyarakat, dan hukum keluarga Islam, Dr. Rosalina berkomitmen melanjutkan kontribusinya dalam pengembangan
kebijakan, pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan yang holistik, humanis, berbasis bukti ilmiah, serta selaras dengan nilai-nilai sosial dan keagamaan.








