Arga Makmur (8/11). DPD LDII Kabupaten Bengkulu Utara menawarkan kerja sama penyuluhan hukum kepada Polres, Kodim, dan Kejaksaan Negeri. Tawaran tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Organisasi Kemasyarakatan (Rakor Ormas), Kamis (29/10/2026).
Rakor tersebut digelar Kesbangpol Kabupaten Bengkulu Utara di Rama Agung Resto, Kecamatan Arga Makmur. Rakor mengangkat tema “Peran Ormas dalam Menjaga Situasi Ketertiban Umum di Masyarakat”. Ketua DPD LDII Bengkulu Utara, Supomo, mengapresiasi penyelenggaraan forum koordinasi tersebut. Menurutnya, rakor menjadi sarana memperkuat komunikasi antara pemerintah, ormas, dan aparat penegak hukum.
Ia menegaskan kesiapan LDII mendukung upaya menjaga kerukunan, persatuan, dan ketertiban masyarakat. “Kami mengapresiasi terselenggaranya rakor ini sebagai upaya memperkuat sinergi antara pemerintah, organisasi kemasyarakatan, dan aparat penegak hukum. LDII siap mendukung upaya menjaga kerukunan, persatuan, dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Supomo juga menawarkan kolaborasi penyuluhan hukum bagi masyarakat, khususnya warga LDII. Menurutnya, edukasi hukum penting untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap peraturan. Perwakilan Polres, Kodim, dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara merespons positif tawaran tersebut. Mereka menyatakan kesiapan mendukung pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum.
Kepala Kesbangpol Bengkulu Utara, Supriadi, mengajak ormas memperkuat persatuan dan kerukunan. Ia menilai ormas berperan menyalurkan aspirasi sekaligus mendeteksi potensi persoalan sosial. Persoalan tersebut diharapkan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah. Supriadi juga mengingatkan pentingnya ketertiban administrasi serta pelaporan kegiatan organisasi secara berkala.
Dalam forum tersebut, Kesbangpol menyebut sekitar 60 ormas telah terdata di Bengkulu Utara. Namun, baru sekitar 20 organisasi yang menyampaikan laporan kegiatan. LDII disebut sebagai salah satu organisasi yang rutin menyampaikan laporan setiap bulan. Supomo mengajak seluruh ormas meningkatkan kedisiplinan administrasi sebagai bentuk tanggung jawab organisasi.
Penguatan peran ormas juga menjadi bagian dari ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013. Pasal 6 mengatur fungsi ormas dalam pemberdayaan masyarakat dan penyaluran aspirasi. Pasal 21 mewajibkan ormas menjaga persatuan serta ketertiban umum. Regulasi tersebut juga mendorong organisasi memberikan manfaat bagi masyarakat.
Materi keamanan dan ketertiban masyarakat disampaikan Kasat Intelkam Polres Bengkulu Utara, AKP Mufti Arifianto. Ia mengajak ormas menjaga keamanan lingkungan dan berkoordinasi dengan aparat. Koordinasi diperlukan apabila masyarakat menemukan potensi gangguan kamtibmas.
Pasi Intel Kodim 0423 Bengkulu Utara, Letda Edwardo, turut memberikan arahan. Perwakilan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Wendi Satria Fery, juga menyampaikan materi. Keduanya menekankan pentingnya komunikasi, kerukunan, dan pencegahan kesalahpahaman. Langkah tersebut diperlukan untuk menghindari potensi konflik sosial.
Melalui rakor tersebut, DPD LDII Bengkulu Utara berharap koordinasi lintas lembaga semakin kuat. LDII juga mendorong realisasi penyuluhan hukum sebagai tindak lanjut pertemuan. Kolaborasi berkelanjutan diharapkan mendukung terciptanya masyarakat yang sadar hukum, rukun, dan kondusif.











