Lembaga Dakwah Islam Indonesia
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2026-2031
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Pemantauan Hilal
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
  • DESAIN GRAFIS & KHUTBAH
    • HUT Kemerdekaan RI
    • Nasehat Salat Idul Adha 1447 H
    • Idul Adha 2026
    • Munas LDII 2026
    • Nasehat Solat Idul Fitri 2026
    • Idul Fitri 2026
    • Ramadan 2026
    • Rapimnas LDII 2026
  • JADWAL SALAT & IMSAKIYAH
No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2026-2031
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Pemantauan Hilal
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
  • DESAIN GRAFIS & KHUTBAH
    • HUT Kemerdekaan RI
    • Nasehat Salat Idul Adha 1447 H
    • Idul Adha 2026
    • Munas LDII 2026
    • Nasehat Solat Idul Fitri 2026
    • Idul Fitri 2026
    • Ramadan 2026
    • Rapimnas LDII 2026
  • JADWAL SALAT & IMSAKIYAH
No Result
View All Result
Lembaga Dakwah Islam Indonesia
No Result
View All Result
Home Artikel Opini

Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di Indonesia

2026/10/05
in Opini
0
Ilustrasi: Pinteresi.

Ilustrasi: Pinteresi.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Oleh Wilnan Fatahillah

Istilah KBB digunakan dalam pengertian kebebasan berpikir, hati nurani, agama, dan keyakinan; kebebasan memilih dan menetapkan agama/keyakinan; kebebasan menjalankan atau memanifestasikannya secara individual maupun bersama; serta perlindungan dari paksaan, diskriminasi, kekerasan, dan kriminalisasi yang tidak sah. Komnas HAM menegaskan bahwa hak ini mencakup kebebasan untuk memilih atau tidak memilih suatu agama/keyakinan dan manifestasinya melalui ibadah, penaatan, pengamalan, dan pengajaran.

Dalam kerangka HAM, perlu dibedakan antara sisi internum, yakni kebebasan untuk mempunyai, memilih, mengubah, atau tidak menganut suatu agama/keyakinan dan sisi externum, yakni manifestasi agama/keyakinan melalui ibadah, pengajaran, praktik, ekspresi, perkumpulan, simbol, dan kehidupan komunal. Sisi internum memiliki perlindungan yang sangat kuat, pembatasan terhadap manifestasi hanya dapat dilakukan berdasarkan hukum, untuk tujuan yang sah, diperlukan untuk ketertiban atau kemaslahatan, dan proporsional.

Kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) merupakan salah satu hak asasi yang paling fundamental dalam negara hukum Indonesia. Jaminannya tidak berdiri pada satu pasal saja, melainkan tersebar dalam UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 yang mengesahkan ICCPR, serta berbagai peraturan sektoral. Dalam UUD, Pasal 28E ayat (1)–(2), Pasal 28I ayat (1), Pasal 28J, dan Pasal 29 ayat (2), tercantum fondasi konstitusional yang harus dibaca secara sistematis.

Permasalahan KBB di Indonesia bukan hanya persoalan hilangnya norma hukum, melainkan kesenjangan antara norma dan implementasi. Hambatan berulang meliputi: Pendirian/penggunaan rumah ibadah, regulasi daerah yang diskriminatif, pembatasan kelompok atau aliran yang dianggap menyimpang, diskriminasi terhadap penghayat kepercayaan, kriminalisasi dengan pasal agama, tekanan massa, intoleransi digital, dan kecenderungan sebagian pejabat lokal menempatkan “kerukunan” sebagai alasan untuk membatasi hak beragama dan berkeyakinan warganya.

Data SETARA Institute menunjukkan dinamika yang fluktuatif. Tahun 2023 tercatat 217 peristiwa dan 329 tindakan; 2024 meningkat menjadi 260 peristiwa dan 402 tindakan; sedangkan laporan 2025 mencatat 221 peristiwa dan 331 tindakan. Penurunan angka pada 2025 tidak dengan sendirinya berarti persoalan struktural selesai, karena jenis masalah yang sama tetap berulang. Data antarorganisasi juga tidak dapat dibandingkan secara mekanis karena metodologi dan definisi kasus berbeda.

Tahun 2026 membawa dua perkembangan penting. Pertama, keluarnya KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dan mulai berlaku 2 Januari 2026. Di dalamnya memuat Bab VII mengenai tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, serta kehidupan beragama/berkepercayaan. Kedua, isu rumah ibadah tetap aktual: Komnas HAM menerbitkan kajian evaluasi implementasi PBM 2006 pada Maret 2026, sementara pada September 2026 terjadi pembubaran kegiatan ibadah jemaat GKPI di Rajeg, Tangerang, yang kemudian diselesaikan melalui mediasi dan kesepakatan damai, dengan ibadah sementara dipindahkan sembari proses administrasi berjalan.

Dasar Konstitusional dan Kerangka Hukum KBB

1. UUD NRI Tahun 1945

Fondasi utama KBB, terdapat pada Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan UUD NRI Tahun 1945. Pasal 28E ayat (1) menjamin kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agama; ayat (2) menjamin kebebasan meyakini kepercayaan serta menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani. Pasal 28I ayat (1) menempatkan hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, kebebasan pikiran dan hati nurani, kebebasan beragama, serta hak untuk tidak diperbudak sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Pasal 29 ayat (2) menegaskan jaminan negara atas kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

Pasal 28J memberikan kerangka pembatasan: pelaksanaan hak dapat dibatasi oleh undang-undang untuk menjamin penghormatan terhadap hak orang lain serta memenuhi tuntutan yang adil berdasarkan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis. Karena itu, Pasal 28J tidak boleh dibaca sebagai “cek kosong” untuk membatasi KBB; pembatasan harus mempunyai dasar hukum dan memenuhi tujuan serta ukuran yang sah.

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 menegaskan kedudukan konstitusional penghayat kepercayaan dalam administrasi kependudukan. Putusan tersebut mengubah ketentuan UU Administrasi Kependudukan sehingga kata “agama” tidak dapat ditafsirkan secara diskriminatif terhadap kepercayaan yang termasuk dalam perlindungan konstitusional. **pengakuan kesetaraan penuh secara hukum antara penganut kepercayaan lokal (adat) dengan pemeluk 6 agama resmi dalam dokumen administrasi kependudukan negara.** Sebelum adanya putusan ini, para penganut penghayat kepercayaan (seperti Sunda Wiwitan, Kejawen, Marapu, Ugamo Malim, dll.) mengalami diskriminasi administratif yang dapat mengganggu kehidupan sehari-hari mereka.

2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM

UU ini memberikan petunjuk operasional hak asasi yang lebih rinci. Pasal 22 menegaskan kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan. UU ini juga menegaskan kewajiban dasar manusia untuk menghormati HAM orang lain serta kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam penghormatan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM.

3. UU No. 12 Tahun 2005 dan ICCPR

Indonesia mengesahkan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui UU No. 12 Tahun 2005. Pasal 18 ICCPR melindungi kebebasan berpikir, hati nurani, agama, dan keyakinan; hak untuk memiliki atau menganut agama/keyakinan pilihan; serta manifestasi melalui ibadah, ketaatan, praktik, dan pengajaran. Pasal 18 juga melarang paksaan yang merusak kebebasan memilih agama/keyakinan. Komentar Umum Komite HAM PBB No. 22 menjelaskan bahwa Pasal 18 melindungi keyakinan teistik, non-teistik, maupun ateistik, dan hak untuk tidak menganut agama/keyakinan. Komite juga membedakan hak untuk mempunyai keyakinan dari manifestasinya; pembatasan hanya mungkin terhadap manifestasi dan harus memenuhi syarat ketat yang ditentukan ICCPR. Namun demikian, Indonesia didasarkan pada sila pertama Pancasila, yaitu *”Ketuhanan Yang Maha Esa”*, dan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi *”Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”*. Dengan demikian,  **hak warga negara untuk tidak beragama (ateisme) atau menyebarkan ateisme tidak diakui secara legal dan bertentangan dengan prinsip kehidupan bernegara.** Warga negara secara administratif diwajibkan mencantumkan agama atau kepercayaan yang sah pada dokumen kependudukan (seperti KTP). Secara sosial dan hukum, sikap ateistik yang ditunjukkan di muka umum atau disebarkan dapat dijerat dengan pasal penodaan agama.

4. UU Administrasi Kependudukan dan Putusan MK

UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013, merupakan persoalan penting KBB karena identitas agama/kepercayaan berhubungan dengan KTP, KK, pencatatan perkawinan, dan layanan publik. Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016 menegaskan bahwa penghayat kepercayaan tidak boleh diperlakukan lebih rendah dalam administrasi kependudukan. Implementasi putusan tersebut menjadi ukuran konkret apakah kesetaraan konstitusional diterjemahkan dalam pelayanan publik.

5. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku 2 Januari 2026

KUHP Nasional mulai berlaku 2 Januari 2026. Buku Kedua memuat Bab VII “Tindak Pidana terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan”. Pasal 300 mengatur perbuatan di muka umum yang bersifat permusuhan, kebencian, atau hasutan untuk permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi terhadap agama, kepercayaan, golongan, atau kelompok atas dasar agama/kepercayaan. Pasal 301 mengatur penyiaran/penyebarluasan materi yang mengandung tindak pidana tersebut.

Secara normatif, ketentuan baru menyediakan instrumen untuk melindungi orang dan kelompok dari kebencian serta kekerasan berbasis agama. Namun, implementasinya harus konsisten dengan konstitusi dan prinsip legalitas, kepastian hukum, proporsionalitas, serta perlindungan kebebasan berpendapat dan beragama. Tantangan kebijakan terletak pada mencegah pasal agama dipakai secara selektif atau terlalu luas sehingga justru menekan kelompok minoritas.

Peraturan tentang Kerukunan dan Rumah Ibadah

Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006, mengatur pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB, dan pendirian rumah ibadat. Regulasi ini telah menjadi instrumen administratif penting selama hampir dua dekade. Persoalannya bukan hanya teks norma, tetapi bagaimana persyaratan dukungan masyarakat, rekomendasi FKUB, dan keputusan pemerintah daerah diterapkan. Komnas HAM pada 2026 menilai hambatan masih terjadi dan merekomendasikan penguatan pendekatan HAM, nondiskriminasi, serta akuntabilitas implementasi.

Kementerian Agama juga mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama No. 11 Tahun 2023 mengenai pemeliharaan kerukunan, pemberdayaan FKUB, dan pendirian rumah ibadat, termasuk mekanisme penggunaan kantor Kementerian Agama sebagai tempat ibadah sementara dalam kondisi tertentu. Pada saat yang sama, pemerintah pernah menyiapkan Rancangan Perpres tentang Kerukunan Umat Beragama untuk menaikkan status dan memperkuat dasar hukum pengaturan kerukunan serta rumah ibadah.

Regulasi Kelompok/Aliran dan Ahmadiyah

Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2008 mengenai Jemaat Ahmadiyah Indonesia merupakan salah satu contoh kebijakan yang terus diperdebatkan dalam kajian KBB. Persoalan utamanya adalah batas antara kewenangan negara menjaga ketertiban dan larangan negara/masyarakat melakukan diskriminasi atau kekerasan terhadap Warga Negara berdasarkan keyakinannya. Kebijakan pembatasan terhadap ekspresi atau penyebaran ajaran harus diuji terhadap standar konstitusional dan HAM, bukan semata-mata terhadap penerimaan mayoritas. Keputusan yang dimaksud adalah: Keputusan Menteri Agama Nomor: 3 Tahun 2008, Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-033/A/JA/6/2008, dan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 199 Tahun 2008 tentang: Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat. Regulasi ini tidak membubarkan organisasi JAI atau melarang hak beribadah personal mereka, melainkan memberikan perintah tegas untuk melarang penyebaran dan penafsiran ajaran yang dinilai keluar dari pokok ajaran Islam di ruang publik (khususnya mengenai konsep kenabian setelah Nabi Muhammad SAW).

Moderasi Beragama

Perpres No. 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama menginstitusionalisasikan moderasi beragama sebagai kebijakan nasional. Perpres tersebut menjadi pedoman pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan umat beragama. Kebijakan moderasi dapat menjadi instrumen penguatan toleransi apabila ditempatkan sebagai upaya membangun sikap adil, anti-kekerasan, dan penghormatan terhadap kemajemukan; namun implementasinya perlu dijaga agar tidak berubah menjadi mekanisme menentukan siapa yang “lebih benar” secara administratif atau membatasi hak konstitusional warga.

Peraturan Sektoral lain yang relevan

KBB juga beririsan dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah, UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU No. 7 Tahun 1984 tentang pengesahan CEDAW, UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta regulasi administrasi dan pemerintahan daerah. Hubungan KBB dengan regulasi sektoral perlu dilihat dalam prinsip non-diskriminasi dan kesetaraan akses pelayanan publik.

Dinamika Historis KBB Indonesia

1945–1965: Konstitusi dan negara pascakemerdekaan

UUD 1945 sejak awal memuat jaminan kebebasan beragama melalui Pasal 29. Pada periode awal republik, relasi agama-negara dibentuk oleh tarik-menarik antara negara Pancasila, aspirasi politik Islam, dan kebutuhan integrasi nasional. Tahun 1965 menjadi titik penting dengan lahirnya Penetapan Presiden No. 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, yang kemudian menjadi sumber perdebatan panjang tentang kewenangan negara terhadap “penodaan” dan aliran keagamaan.

1966–1998: Orde Baru

Pendekatan negara cenderung menekankan stabilitas, ketertiban, dan pengendalian organisasi sosial-politik. Kebebasan beragama tetap dijamin secara formal, tetapi ruang organisasi dan ekspresi keagamaan berada dalam kerangka pengawasan negara. Kebijakan tentang agama resmi, pengawasan aliran kepercayaan, dan relasi antara agama dan politik membentuk warisan institusional yang berpengaruh setelah Reformasi.

1998–2004: Reformasi dan konstitusionalisasi HAM

Pada periode ini, amandemen UUD 1945 memasukkan Bab XA tentang HAM. Pasal 28E dan 28I mempertegas posisi kebebasan beragama/keyakinan sebagai hak konstitusional. UU HAM 1999 dan ratifikasi ICCPR 2005 kemudian memperkuat arsitektur hukum HAM.

2005–2010: Konflik, pluralisme, dan pengujian UU

Periode ini menyaksikan penguatan organisasi masyarakat sipil pemantau KBB sekaligus meningkatnya perhatian pada konflik rumah ibadah, Ahmadiyah, Syiah, dan kelompok yang dianggap menyimpang. Putusan MK No. 140/PUU-VII/2009 mempertahankan keberlakuan UU/PNPS 1965, sedangkan Putusan MK 2010 menjadi salah satu rujukan utama dalam perdebatan batas negara dalam isu agama.

2011–2014: Kekerasan dan akuntabilitas negara

Peristiwa Cikeusik, Sampang, dan sejumlah konflik rumah ibadah memperlihatkan bahwa masalah KBB bukan hanya antaragama. Relasi mayoritas-minoritas intraagama, kapasitas aparat, dan keputusan pemerintah daerah menjadi variabel penting.

2014–2024: Pemantauan terinstitusionalisasi

SETARA, Wahid Foundation, PUSAD Paramadina, Komnas HAM, jaringan advokasi, dan lembaga lain memperluas dokumentasi. Data menunjukkan pola berulang: gangguan rumah ibadah, pembatasan kelompok minoritas, penggunaan regulasi lokal, intimidasi, dan persoalan penegakan hukum.

2025–2026: Transisi kebijakan dan pengujian implementasi

Pemerintahan baru, berlakunya KUHP Nasional pada 2026, pembahasan reformasi regulasi kerukunan, evaluasi PBM rumah ibadah oleh Komnas HAM, dan kasus-kasus aktual menunjukkan bahwa agenda KBB memasuki fase baru: bukan sekadar pengakuan normatif, tetapi pengujian kapasitas negara menerjemahkan hak menjadi perlindungan nyata.

Data dan Tren Pelanggaran KBB

Menurut SETARA, 2023 mencatat 217 peristiwa/329 tindakan; 2024 meningkat menjadi 260/402; 2025 turun menjadi 221/331. Pada 2025, SETARA mencatat 128 tindakan oleh aktor negara dan 197 oleh aktor non-negara. Pada 2024, pembagian yang dilaporkan adalah 159 tindakan aktor negara dan 243 non-negara. Pola ini memperlihatkan bahwa tanggung jawab KBB tidak hanya berada pada aparat negara; tetapi ketika aktor non-negara melakukan pelanggaran, kewajiban negara tetap penting dalam mencegah, melindungi korban, menyelidiki, dan menegakkan hukum.

Wahid Foundation telah melakukan pemantauan KBB secara reguler sejak 2008 melalui media, wawancara, investigasi, dan jaringan kontributor daerah. PUSAD Paramadina dan Koalisi Advokasi KBB juga mengembangkan advokasi berbasis jaringan dan kajian lintas isu. Perbedaan angka antarlembaga merupakan hal yang wajar karena perbedaan unit analisis, sumber data, verifikasi, dan definisi pelanggaran.

Koalisi ini berpendapat bahwa pelanggaran KBB tidak pernah berdiri sendiri. Sejak beberapa tahun terakhir, sepak terjang koalisi diarahkan untuk memetakan bagaimana isu kebebasan beragama berkelindan erat dengan penyempitan ruang sipil (shrinking civic space), ancaman terhadap hak-hak politik, hukum yang dimanipulasi (autocratic legalism), hingga isu perampasan ruang hidup akibat proyek ekstraktif. Melalui jaringan organisasi masyarakat sipil seperti Imparsial, YLBHI, SEJUK, hingga aliansi lokal, mereka memperluas unit analisis advokasi dengan pendekatan interseksional.

Problematika Utama KBB di Indonesia

1. Rumah ibadah

Pendirian dan penggunaan rumah ibadah merupakan salah satu titik konflik paling konsisten. Persyaratan administratif dan dukungan masyarakat dapat menjadi instrumen tata kelola, tetapi dalam praktik dapat berubah menjadi veto sosial mayoritas. Komnas HAM pada kajian 2026 menegaskan bahwa hambatan masih terjadi dan faktor administratif, FKUB, serta respons pemerintah daerah terhadap tekanan mayoritas berpengaruh terhadap penikmatan hak beribadah.

2. Mayoritarianisme dan tekanan sosial

KBB dapat dibatasi bukan hanya melalui regulasi, tetapi juga melalui tekanan massa, intimidasi, boikot, pelarangan kegiatan, dan ancaman kekerasan. Ketika aparat mengutamakan ketenangan jangka pendek dengan meminta korban mengalah, penyelesaian dapat menghasilkan apa yang secara sosial tampak damai tetapi secara substantif tidak menyelesaikan ketimpangan hak.

3. Regulasi diskriminatif daerah

Peraturan daerah/peraturan kepala daerah yang membatasi kelompok tertentu dapat menimbulkan ketidakseragaman hak warga. Prinsip negara kesatuan dan hierarki peraturan mengharuskan regulasi daerah selaras dengan UUD dan undang-undang. Evaluasi regulasi perlu dilakukan secara sistematis dengan uji nondiskriminasi dan HAM.

4. Penodaan agama dan kriminalisasi

Pasal-pasal terkait agama selalu berada pada titik keseimbangan antara perlindungan masyarakat dari kebencian/kekerasan dan perlindungan kebebasan berpendapat, hati nurani, dan agama. KUHP Nasional memperbarui rumusan pidana, tetapi implementasi harus memenuhi legalitas, unsur tindak pidana yang jelas, dan proses hukum yang adil.

5. Ahmadiyah, Syiah, dan kelompok non-mainstream

Perdebatan tentang kelompok yang dianggap menyimpang memperlihatkan persoalan batas kewenangan negara. Negara dapat mengatur tindakan yang melanggar hukum, kekerasan, penipuan, atau hasutan, tetapi penilaian teologis internal tidak dengan sendirinya menjadi dasar untuk merampas hak sipil seseorang. Perbedaan keyakinan perlu dipisahkan dari tindakan pidana yang konkret.

6. Penghayat kepercayaan

Putusan MK 97/PUU-XIV/2016 merupakan tonggak kesetaraan administratif. Tantangan pascaputusan adalah memastikan implementasi dalam dokumen kependudukan, pendidikan, perkawinan, pemakaman, pelayanan publik, dan kehidupan sosial tidak menimbulkan hambatan baru.

7. Intoleransi intraagama

KBB bukan semata-mata persoalan Islam versus agama lain. Konflik dapat terjadi antara kelompok dalam agama yang sama, misalnya Sunni-Syiah, kelompok arus utama dan Ahmadiyah, atau perbedaan organisasi dan mazhab. Karena itu, indikator KBB harus melihat pluralisme internal agama.

8. Ruang digital

Media sosial mempercepat penyebaran ujaran kebencian, disinformasi, doxing, mobilisasi massa, dan framing kelompok agama. Namun ruang digital juga membuka peluang advokasi, pendidikan, klarifikasi, dan solidaritas. Kebijakan harus menekan kekerasan dan ancaman tanpa mengubah perbedaan pendapat teologis menjadi tindak pidana semata.

9. Perempuan, anak, disabilitas, dan kelompok rentan

Dampak pembatasan KBB tidak selalu sama bagi semua orang. Perempuan pembela HAM, anak dari kelompok minoritas, penyandang disabilitas, dan komunitas miskin dapat mengalami hambatan berlapis. Advokasi KBB modern perlu menggunakan pendekatan interseksional.

10. Paradigma “kerukunan” versus “hak”

Kerukunan sangat penting, tetapi kerukunan yang didefinisikan sebagai tidak adanya konflik dapat menghasilkan “peace without justice”. Ukuran keberhasilan seharusnya mencakup keamanan, kesetaraan, akses beribadah, kepastian hukum, dan kemampuan minoritas menjalankan hak tanpa intimidasi.

Perkembangan KBB Terkini

1. KUHP Nasional mulai berlaku

UU No. 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Bab VII memberi perhatian khusus pada tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama/kepercayaan. Ini merupakan perubahan penting karena perlindungan dan pembatasan di bidang agama kini harus dibaca dalam kerangka KUHP Nasional, sambil tetap tunduk pada UUD 1945 dan kewajiban HAM Indonesia.

2. Evaluasi PBM rumah ibadah oleh Komnas HAM

Pada 10 Maret 2026, Komnas HAM mempublikasikan kajian evaluasi implementasi PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006. Kajian tersebut menggunakan data pengaduan dan pemantauan 2020–2024 serta temuan lapangan. Kesimpulan utamanya: hambatan pendirian rumah ibadah masih ada; persoalan tidak hanya terletak pada norma PBM, tetapi juga lemahnya komitmen, keberpihakan, dan akuntabilitas dalam implementasi.

3. Rancangan Perpres tentang Kerukunan Umat Beragama

Dokumen program Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama menunjukkan adanya Rancangan Perpres tentang Kerukunan Umat Beragama yang dimaksudkan untuk mengatur peran kepala daerah, memperkuat FKUB, dan pendirian rumah ibadat. Dokumen tersebut menyebut proses pembahasan dan harmonisasi telah berjalan serta draf telah disampaikan ke Sekretariat Negara. Sampai batas penelusuran naskah ini, perkembangan regulasi harus dipantau karena status rancangan berbeda dari peraturan yang telah diundangkan.

4. Kasus Rajeg, Tangerang, September 2026

Salah satu kasus yang menyita perhatian publik akhir-akhir ini adalah kasus Rajeg Tangerang. Pada 20 September 2026, kegiatan ibadah jemaat GKPI di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, dibubarkan sekelompok warga. Laporan PGI menyebut pembubaran berlangsung secara paksa dan disertai intimidasi/dugaan ancaman senjata tajam. Pihak kepolisian dan pemerintah daerah kemudian memfasilitasi mediasi. Pada 21–22 September 2026, pihak berwenang menyatakan para pihak sepakat berdamai dan pemerintah daerah membantu menyediakan tempat sementara sembari proses administrasi berjalan. Peristiwa ini relevan karena memperlihatkan kembali hubungan antara izin rumah ibadah, tekanan warga, perlindungan polisi, mediasi, dan hak untuk beribadah.

Secara akademik, penyelesaian damai dan menjaga ketertiban memiliki nilai penting. Namun, penyelesaian KBB sebaiknya tidak berhenti pada “kedua pihak berdamai”. Evaluasi juga perlu menanyakan apakah korban dapat beribadah secara aman, apakah intimidasi ditangani sesuai hukum, apakah proses administrasi berlangsung nondiskriminatif, dan apakah solusi sementara tidak berubah menjadi pembatasan permanen.

5. Ekosistem advokasi KBB pada 2026

PUSAD Paramadina pada 2026 menerbitkan Catatan Akhir Tahun KBB 2025 yang dikerjakan bersama ICRS, CRCS UGM, dan LeIP. Publikasi tersebut membahas kebijakan agama dan kepercayaan pada masa transisi pemerintahan, pasal agama dalam KUHP baru, reformasi regulasi kerukunan, pembatasan/pembubaran ibadah, kekerasan berbasis agama, gerakan lintas agama dan lingkungan, serta advokasi digital. PUSAD juga menjalankan Sekolah Advokasi KBB 2026. Wahid Foundation pada Mei 2026 menyelenggarakan pelatihan advokasi KBB responsif gender, menunjukkan bahwa gerakan KBB semakin bergerak ke arah perlindungan pembela HAM dan pendekatan interseksional.

Rekomendasi Kebijakan

1. Reformasi regulasi rumah ibadah

Evaluasi PBM 2006 dengan prinsip konstitusional dan HAM; sederhanakan proses administratif; cegah dukungan masyarakat berubah menjadi veto terhadap hak minoritas; pastikan mekanisme keberatan dan banding.

2. Standarisasi respons pemerintah daerah

Susun SOP nasional untuk penanganan konflik ibadah: perlindungan segera, verifikasi, dialog, proses administratif, penegakan hukum terhadap kekerasan, dan pemulihan korban.

3. Audit regulasi daerah

Lakukan inventarisasi dan review berkala terhadap perda/perkada yang berpotensi diskriminatif terhadap agama/keyakinan tertentu.

4. Penguatan FKUB

FKUB harus berfungsi sebagai fasilitator kerukunan dan rekomendasi berbasis fakta, bukan sebagai lembaga yang dapat memberi veto teologis atau politik terhadap hak warga.

5. Implementasi Putusan MK 97/2016

Pastikan kesetaraan penghayat kepercayaan dalam KTP/KK, pendidikan, pencatatan sipil, pemakaman, perkawinan, dan pelayanan publik.

6. Pedoman implementasi KUHP Bab VII

Kembangkan pedoman penegakan yang melindungi masyarakat dari kebencian dan kekerasan sekaligus mencegah kriminalisasi ekspresi keagamaan yang sah atau perbedaan teologis.

7. Perlindungan pembela HAM

Bangun mekanisme perlindungan bagi korban dan pembela KBB dari ancaman, serangan digital, dan intimidasi.

8. Pendidikan KBB

Integrasikan literasi konstitusi, HAM, dan keragaman agama/keyakinan dalam pendidikan calon guru, ASN, aparat, penyuluh agama, pengurus FKUB, dan pemimpin komunitas.

9. Data terpadu

Kembangkan basis data nasional yang transparan dengan definisi, klasifikasi aktor, status penanganan, dan outcome kasus yang dapat diaudit.

10. Kerukunan berbasis keadilan

Ukur kerukunan bukan hanya dari absennya konflik, tetapi dari keamanan, kesetaraan, kebebasan beribadah, akses layanan, dan kepercayaan korban terhadap institusi negara.

Penutup

Perjalanan KBB Indonesia memperlihatkan paradoks: secara normatif, Indonesia memiliki perangkat konstitusional dan HAM yang cukup kuat, tetapi pada tingkat implementasi, hak tersebut masih dapat terganggu oleh regulasi, birokrasi, tekanan mayoritas, kekerasan, dan lemahnya akuntabilitas. Karena itu, ukuran kemajuan KBB tidak cukup dilihat dari banyaknya program toleransi atau slogan kerukunan. Ukuran yang lebih substantif adalah apakah seorang warga dapat memeluk agama atau keyakinannya, menjalankan ibadah, membangun kehidupan komunitas, mengakses layanan publik, dan menyampaikan keyakinan tanpa intimidasi atau diskriminasi, dalam batas-batas hukum yang sah.

Tahun 2026 memperlihatkan bahwa persoalan tersebut masih hidup. Berlakunya KUHP Nasional membuka babak baru dalam hukum pidana agama; evaluasi Komnas HAM terhadap PBM 2006 menunjukkan masalah rumah ibadah belum selesai; dan kasus Rajeg Tangerang menunjukkan bahwa pembubaran ibadah dapat kembali terjadi di tingkat lokal. Pada saat yang sama, terdapat perkembangan positif berupa mediasi, advokasi masyarakat sipil, penguatan instrumen HAM, dan upaya reformasi regulasi.

*) Dr. Wilnan Fatahillah, S.H.I., M.H., M.M., CFLS, CLA adalah Ketua Departemen Pendidikan Keagamaan dan Dakwah DPP LDII.

Tags: IndonesiaKebebasan Beragama BerkeyakinanToleransi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

KOMENTAR TERKINI

  • Ipa Slamet on Pemkab Subang Apresiasi Pembinaan Karakter Pemuda LDII
  • Tia Gustiara on LDII Jabar Kolaborasi dengan PT Pos Indonesia Siapkan 100 Agen Pos Baru
  • Angka DH on LDII Kabupaten Bandung Salurkan Bantuan untuk Pembangunan Masjid Al Muhajirin
  • Angka DH on LDII Jabar Kolaborasi dengan PT Pos Indonesia Siapkan 100 Agen Pos Baru
  • Bapak Zaini on LDII Ciparay Gelar Perkemahan CAI, Perkuat Pembinaan Karakter Generasi Muda
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cara Ambil Uang di ATM Arab Saudi dengan Mudah dan Aman

Cara Ambil Uang di ATM Arab Saudi dengan Mudah dan Aman

April 28, 2026
LDII Pemalang Ingatkan Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilkades

LDII Pemalang Ingatkan Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilkades

September 18, 2026
bus shalawat

Kemenhaj: Bus Shalawat Dihentikan Sementara Jelang Puncak Haji

May 21, 2026
Musyrif Diny PPIH Arab Saudi, KH Sabela Rosyada

Apa Itu Murur dan Tanazul? Ini Penjelasan Musyrif Diny

May 21, 2026
Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di Indonesia

Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di Indonesia

0
Menua yang Indah

Menua yang Indah

0
Ketua DPP LDII: TNI Dan Ormas Harus Saling Memperkuat Jaga Kedaulatan

Ketua DPP LDII: TNI Dan Ormas Harus Saling Memperkuat Jaga Kedaulatan

0
LDII Kaltim Hadiri Penentuan Arah Kiblat Musala Riyadul Jannah di Paser

LDII Kaltim Hadiri Penentuan Arah Kiblat Musala Riyadul Jannah di Paser

0
Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di Indonesia

Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di Indonesia

October 5, 2026
Menua yang Indah

Menua yang Indah

October 5, 2026
Ketua DPP LDII: TNI Dan Ormas Harus Saling Memperkuat Jaga Kedaulatan

Ketua DPP LDII: TNI Dan Ormas Harus Saling Memperkuat Jaga Kedaulatan

October 5, 2026
LDII Kaltim Hadiri Penentuan Arah Kiblat Musala Riyadul Jannah di Paser

LDII Kaltim Hadiri Penentuan Arah Kiblat Musala Riyadul Jannah di Paser

October 4, 2026

DPP LDII

Jl. Tentara Pelajar No. 28 Patal Senayan 12210 - Jakarta Selatan.
Telepon: 0811-8604544

SEKRETARIAT
sekretariat[at]ldii.or.id
KIRIM BERITA
berita[at]ldii.or.id

BERITA TERKINI

  • Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di Indonesia October 5, 2026
  • Menua yang Indah October 5, 2026
  • Ketua DPP LDII: TNI Dan Ormas Harus Saling Memperkuat Jaga Kedaulatan October 5, 2026

NAVIGASI

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Salat & Imsakiyah
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

KATEGORI

Kirim Berita via Telegram

klik tautan berikut:
https://t.me/ldiibot

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Salat & Imsakiyah
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.

No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2026-2031
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Pemantauan Hilal
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
  • DESAIN GRAFIS & KHUTBAH
    • HUT Kemerdekaan RI
    • Nasehat Salat Idul Adha 1447 H
    • Idul Adha 2026
    • Munas LDII 2026
    • Nasehat Solat Idul Fitri 2026
    • Idul Fitri 2026
    • Ramadan 2026
    • Rapimnas LDII 2026
  • JADWAL SALAT & IMSAKIYAH

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.