Menjelang Hari Raya Idul Adha umat Islam berbondong-bondong mencari hewan kurban. Namun, memilih hewan kurban yang sesuai dengan syariat Islam dan dalam kondisi sehat bisa menjadi hal yang membingungkan bagi orang awam.
Memilih hewan kurban yang baik tidak hanya dilihat dari fisiknya saja, diperlukan kejelian dan pengetahuan agar mendapatkan hewan kurban yang sesuai dengan syariat Islam dan memenuhi kriteria ASUH, yaitu Aman, Sehat, Utuh, dan Halal.
Sebelum melaksanakan kurban, memastikan kesehatan hewan kurban merupakan hal yang penting. Pastikan hewan kurban yang dipilih dalam kondisi sehat dan memenuhi syarat untuk kurban, seperti memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). SKKH diterbitkan oleh dokter hewan yang berwenang dan menandakan bahwa hewan kurban bebas dari penyakit menular dan cacat permanen.
Selain SKKH, Anda juga dapat mengamati ciri-ciri fisik hewan kurban untuk memastikan kesehatannya, antara lain pastikan matanya tidak buta, tidak memiliki kaki yang pincang, telinga yang rusak sebagian, tidak dikebiri dan lainnya.
Dalam memilihhewan kurban disarankan melibatkan orang yang lebih berpengalaman soal hewan kurban. Jika ragu, konsultasikan dengan dokter hewan untuk memastikan kesehatan hewan. Belilah hewan kurban beberapa hari sebelum Hari Raya Idul Adha untuk meminimalkan risiko kesehatan hewan menurun.
Dinukil dari ditjenpkh.pertanian.go.id Ketut Diarmita, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) menyampaikan, dalam proses penyembelihan hewan kurban harus memenuhi dua aspek sekaligus, yakni aspek kehalalan dan aspek Kesejahteraan Hewan (Kesrawan). Kedua aspek tersebut sejalan dengan persyaratan prinsip dasar penyembelihan
“Kementan berkomitmen memastikan bahwa pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di Indonesia dapat memenuhi persyaratan teknis dalam rangka menjamin daging kurban yang akan dibagikan kepada masyarakat sesuai kriteria Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH),” ujar Ketut.
Di Indonesia, terdapat tiga pedoman utama untuk memastikan penyembelihan hewan kurban dilakukan dengan cara yang halal. Pedoman ini terdiri dari:
- Sistem Jaminan Kehalalan (HAS) 23103: Pedoman ini memuat kriteria sistem jaminan kehalalan di rumah potong hewan.
- Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No. 196 Tahun 2014: Standar ini menetapkan kompetensi yang harus dimiliki oleh juru sembelih hewan halal dalam kategori jasa penunjang peternakan.
- Standar Nasional Indonesia (SNI) 99002:2016: Standar ini khusus mengatur tentang tata cara pemotongan halal pada unggas.
Panduan-panduan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penyembelihan hewan kurban di Indonesia dilakukan dengan cara yang sesuai dengan syariat Islam, untuk menghasilkan daging yang aman dan halal.