Aborsi atau menggugurkan bayi ternyata masih menjadi praktek yang banyak terjadi di Indonesia. Dari salah satu sumber menyebutkan bahwa jumlah aborsi dalam satu tahun di Indonesia mencapai 2 sampai 3 juta kasus aborsi. Dimana 50% aborsi tersebut dilakukan oleh remaja. Sungguh data yang sangat menyesakkan dada melihat tingginya ‘pembunuhan’ bayi ini. Hal ini bisa merefleksikan semakin rendahnya moral anak muda bangsa dalam menyikapi budaya free sex dari Barat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan praktek aborsi atau menggugurkan bayi dalam kandungan dengan sejumlah syarat tertentu. Korban perkosaan dan kondisi kandungan yang membahayakan ibu hamil merupakan serta kondisi bayi yang sudah diketahui akan cacat yang tidak bisa disembuhkan yang memberikan hukum aborsi boleh dilakukan. Dengan catatan bahwa aborsi ini dilakukan sebelum usia kandungan 40 hari.
Demikian disampaikan Ketua Komisi Fatwa MUI, Ali Mustafa Yaqub, kepada wartawan menjelang ijtima di Perguruan Dinniyah Puteri, Jalan Abdul Hamid Hakim, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Sabtu (24/1/2009).
Dikatakan, meski diperbolehkan dengan berlandaskan pada ajaran Islam, praktek aborsi itu tidak dapat dilakukan dengan mudah melainkan harus memiliki alasan yang kuat dan meyakinkan. “Aborsi boleh dilakukan misalnya oleh perempuan Bosnia yang diperkosa oleh para serdadu Amerika. Pada kasus perzinaan aborsi tidak diperbolehkan. Hanya saja bila ada kondisi dan syarat tertentu kandungan hasil perzinaan terpaksa harus digugurkan maka ada ketentuannya,” kata dia. “Untuk aborsi kasus perzinaan, usia kandungan tidak boleh melebihi 5 pekan. Bila sudah di atas lima pekan kandungan itu sudah memiliki roh dan harus dipelihara,” tukasnya. (Disarikan dari Detiknews dan berbagai sumber)