Makkah (30/4). Pemerintah Arab Saudi menetapkan kebijakan baru terkait perlindungan jemaah haji dengan menambahkan klausul khusus dalam asuransi kesehatan selama periode puncak ibadah haji. Kebijakan ini memberikan jaminan terhadap gangguan kesehatan akibat suhu ekstrem, seperti kram panas, kelelahan panas, hingga serangan panas.
Kepala Seksi Kesehatan PPIH Arab Saudi Daerah Kerja Makkah, dr. Edi Supriyatna, menyampaikan bahwa informasi tersebut diterima dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sebagai bagian dari penyesuaian layanan kesehatan bagi jemaah.
Ia menjelaskan, perlindungan tambahan ini berlaku khusus pada rentang 8 hingga 13 Dzulhijjah. Pada periode tersebut, jemaah yang mengalami gangguan kesehatan akibat paparan panas dapat memanfaatkan klaim asuransi.
“Jika diagnosisnya termasuk kram panas, kelelahan akibat panas, atau heat stroke dalam periode itu, maka bisa diajukan klaim. Namun di luar tanggal tersebut, biaya pengobatan tidak ditanggung asuransi,” jelasnya, Rabu (29/4/2026).
Kram panas sendiri merupakan kondisi nyeri otot yang muncul akibat kehilangan cairan dan elektrolit saat tubuh berkeringat di suhu tinggi. Biasanya menyerang bagian perut, betis, atau tangan. Sementara kelelahan panas ditandai dengan kondisi tubuh yang lemah akibat dehidrasi dan paparan panas berlebih, dengan gejala seperti mual, keringat berlebihan, dan peningkatan denyut jantung.
Adapun serangan panas atau heat stroke merupakan kondisi paling serius, ketika suhu tubuh meningkat drastis hingga sekitar 40 derajat Celsius. Kondisi ini berisiko fatal jika tidak segera ditangani dengan cepat dan tepat.
Edi mengingatkan seluruh jemaah, baik yang sudah berada di Tanah Suci maupun yang masih di Indonesia, agar mempersiapkan diri menghadapi cuaca panas ekstrem. Ia menekankan pentingnya menjaga asupan cairan serta membawa perlengkapan penunjang seperti kipas tangan, semprotan air, dan kain basah untuk membantu menurunkan suhu tubuh.
Ia juga menyarankan pola minum yang teratur guna mencegah dehidrasi. “Idealnya minum sekitar 200 mililiter setiap jam, dilakukan secara bertahap, misalnya empat tegukan tiap 10 menit, agar tubuh tetap terhidrasi tanpa memicu terlalu sering buang air kecil,” pungkasnya. (Faqih/ MCH 2026)









