Lembaga Dakwah Islam Indonesia
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Pernyataan Sikap LDII atas Hasil Pemilu 2024
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Organisasi
    • Opini
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Naskah Nasehat Idul Adha 1445H
    • Acuan Desain Grafis
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
    • Materi Webinar LDII
    • Jadwal Shalat
  • RAKERNAS LDII 2023
    • Daftar Peserta Tiap Komisi
    • Draft Materi Rakernas LDII 2023
    • Materi Bidang Expo
No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Pernyataan Sikap LDII atas Hasil Pemilu 2024
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Organisasi
    • Opini
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Naskah Nasehat Idul Adha 1445H
    • Acuan Desain Grafis
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
    • Materi Webinar LDII
    • Jadwal Shalat
  • RAKERNAS LDII 2023
    • Daftar Peserta Tiap Komisi
    • Draft Materi Rakernas LDII 2023
    • Materi Bidang Expo
No Result
View All Result
Lembaga Dakwah Islam Indonesia
No Result
View All Result
Home Seputar LDII Organisasi

Asal Tak Kampanye, Capres Silakan ke Pesantren

_admin by _admin
in Organisasi
0
ldii temui bawaslu
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp


Jakarta (9/5). LDII menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada 10-11 Oktober 2018. DPP LDII bakal mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan capres lain. Perhelatan yang bakal dihadiri sekitar 2.000 orang dihelat di Pondok Pesantren Minhajurrosyidin.

Menggelar rakernas di tahun politik, tentunya berisiko digunakan para capres untuk berkampanye, yang bisa menabrak Peraturan KPU No. 4 Tahun 2017, Pasal 68 tentang Larangan dan Sanksi, huruf j disebutkan: dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Agar tak menabrak aturan itu, DPP LDII diwakili Wanhat DPP LDII Bambang Kusumanto yang juga Anggota DPRD DKI Jakarta, Ketua DPP LDII Rathoyo Rasdan, Ketua Departemen Organisasi, Kaderisasi Dan Keanggotaan (OKK) Rully Kuswahyudi, dan dari Komunikasi Informasi dan Media, LDII Arifin Rusdi beraudiensi dengan Bawaslu RI, di Gedung Bawaslu, Jalan Husni Thamrin, Jakarta Pusat (8/4).

“Tepatnya 10 sampai 11 Oktober, LDII akan mengundang Jokowi sehingga harus dipersiapkan dengan hati-hati. Kami tidak ingin ada potensi pelanggaran dan Insya Allah yang membuka adalah Wapres,” ujar Bambang Kusumanto. Ratoyo Rasdan juga menambahkan, LDII ingin memberikan rekomendasi pemikiran kepada para capres sebagai program kerja, bila terpilih sebagai presiden.

ldii bawaslu

“Apalagi pengadaannya akan dilakukan di pesantren. Pada dasarnya kami ingin memberikan kontribusi pemikiran lewat delapan bidang kerja Rakernas LDII yang sudah mempersiapkan pencapaiannya. Maka batasan apa yang boleh dan tidak boleh, perlu kami ketahui,” ujar Ratoyo Rasdan.

Ketua Bawaslu Abhan menyambut baik para pengurus LDII, yang ingin mencari kejelasan perihal batasan kampanye di pesantren. Ia menyarankan jika mengundang Jokowi sah-sah saja. Terutama dalam bentuk undangannya, Jokowi hanya membuka sebagai Kepala Negara RI. “Lain hal jika mengundang Jokowi sebagai calon, tidak adil jika hanya mengundang salah satu. Oleh karena itu, sambutan hendaknya tidak ada unsur kampanye,” ujar Abhan.

Menurut Abhan, sambutan yang berunsur kampanye misalkan unsur ajakan, substansi visi misi, lalu seperti ucapan “Saya mohon doa untuk mencalonkan diri”, sehingga panitia mendoakan agar salah satu capres terpilih. Abhan pun berharap Jika mengundang Jokowi sebagai calon, maka semua calon harus diundang.

Soal Sanksi, Abhan juga memperjelas beberapa kewenangan  Bawaslu RI berdasarkan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilakda. Di antaranya kewenangan pengawasan sebagai pokok kewenangan, Kewenangan penyelesaian sengketa, dan kewenangan penindakan, “Sanksi tidak langsung dipidanakan. Pertama ada peringatan satu sampai peringatan kedua, lalu jika sampai peringatan ketiga, ada sanksi karena mengulangi kesalahan,” ujar Abhan.

Di akhir pertemuan, Abhan juga menyarankan agar rekomendasi Rakernas LDII untuk bangsa Indonesia diberikan kepada semua calon. Untuk menghindari “keceplosan” saat kampanye, masukan LDII bisa disampaikan secara tertulis dan satu arah. (Khoir, Wicak/LINES)

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

KOMENTAR TERKINI

  • Didikusnadi on KPU Kota Kediri Audiensi dengan Ponpes Wali Barokah Bahas Persiapan Pilkada
  • H. Agung on Pemuda LDII Raih Medali Emas Kejuaraan Pencak Silat ASEAN School Games 2024
  • Hayyu on Pemuda LDII Raih Medali Emas Kejuaraan Pencak Silat ASEAN School Games 2024
  • NKRI HARGA MATI on Persinas ASAD Bontang Raih 18 Medali pada Turnamen IPSI Bontang CUP 2024
  • NKRI HARGA MATI on Pemuda LDII Raih Medali Emas Kejuaraan Pencak Silat ASEAN School Games 2024
  • Trending
  • Comments
  • Latest
DPP LDII Ingatkan Pentingnya Literasi Digital pada Era Media Sosial

DPP LDII Ingatkan Pentingnya Literasi Digital pada Era Media Sosial

June 10, 2024
SMA Bina Insan Mulia Kunjungi DPP LDII Pelajari Nilai Kepemimpinan dan Etika Bermedia Sosial

SMA Bina Insan Mulia Kunjungi DPP LDII Pelajari Nilai Kepemimpinan dan Etika Bermedia Sosial

May 11, 2025
Seri Keluarga Bahagia 32

Seri Keluarga Bahagia 32

November 9, 2011
LDII Kulon Progo Dorong Lahirnya Sekolah Islam Unggulan Lewat SD IT Bina Insan Mulia

LDII Kulon Progo Dorong Lahirnya Sekolah Islam Unggulan Lewat SD IT Bina Insan Mulia

April 14, 2025
Dari Buku Menuju Kearifan Pikiran dan Kemuliaan Adab

Dari Buku Menuju Kearifan Pikiran dan Kemuliaan Adab

May 15, 2025
Manisnya Iman

Manisnya Iman

May 15, 2025
Hadiri Halal Bihalal, Camat Salam Apresiasi Kontribusi LDII Jaga Kondusivitas Wilayah

Hadiri Halal Bihalal, Camat Salam Apresiasi Kontribusi LDII Jaga Kondusivitas Wilayah

May 15, 2025
LDII Sulsel Terima Bantuan Mobil Operasional dari Anggota DPR RI

LDII Sulsel Terima Bantuan Mobil Operasional dari Anggota DPR RI

May 15, 2025

DPP LDII

Jl. Tentara Pelajar No. 28 Patal Senayan 12210 - Jakarta Selatan.
Telepon: 021-57992547 / 0811-8604544

SEKRETARIAT
sekretariat[at]ldii.or.id
KIRIM BERITA
berita[at]ldii.or.id

BERITA TERKINI

  • Dari Buku Menuju Kearifan Pikiran dan Kemuliaan Adab May 15, 2025
  • Manisnya Iman May 15, 2025
  • Hadiri Halal Bihalal, Camat Salam Apresiasi Kontribusi LDII Jaga Kondusivitas Wilayah May 15, 2025

NAVIGASI

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Shalat
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

KATEGORI

Kirim Berita via Telegram

klik tautan berikut:
https://t.me/ldiibot

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Shalat
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.

No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Pernyataan Sikap LDII atas Hasil Pemilu 2024
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Organisasi
    • Opini
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Naskah Nasehat Idul Adha 1445H
    • Acuan Desain Grafis
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
    • Materi Webinar LDII
    • Jadwal Shalat
  • RAKERNAS LDII 2023
    • Daftar Peserta Tiap Komisi
    • Draft Materi Rakernas LDII 2023
    • Materi Bidang Expo

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.