Nganjuk (27/10). Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk membekali santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ubaidah Kertosono dengan pemahaman hukum, pencegahan perundungan, dan wawasan kebangsaan. Melalui program Jamaah SAE, santri diajak mengenali risiko pelanggaran hukum, membangun sikap saling menghormati, dan memperkuat nasionalisme.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ponpes Al Ubaidah Kertosono, Rabu (21/10/2026). Jajaran Bidang Intelijen Kejari Nganjuk menyampaikan materi untuk meningkatkan kesadaran hukum dan tanggung jawab generasi muda.
Kasubsi II Bidang Intelijen Kejari Nganjuk, Edwad Allan Yunaitis, menyampaikan materi tentang hukum dan bela negara. Ia menekankan pentingnya menanamkan semangat kebangsaan sejak dini. “Bela negara penting kita tanamkan sejak kecil. Generasi muda akan menjadi penerus bangsa sehingga perlu memahami tanggung jawabnya dalam menjaga negara,” ujar Edwad Allan.
Dalam pemaparannya, Allan menjelaskan bahwa hukum menjadi pedoman perilaku masyarakat untuk menjaga ketertiban dan menegakkan keadilan. Ia mengingatkan bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi ketika melanggar ketentuan yang berlaku. Ia juga mengingatkan santri agar menjauhi penyalahgunaan narkotika, perkelahian, pornografi, dan pelanggaran lalu lintas. Santri diminta mewaspadai tawaran mengantarkan barang dengan imbalan tertentu yang berpotensi berkaitan dengan peredaran narkotika.
Materi berikutnya membahas pencegahan perundungan atau bullying. Kasubsi I Bidang Intelijen Kejari Nganjuk, M. Ryan Kurniawan, menjelaskan bahwa perundungan tidak hanya berupa kekerasan fisik. Ejekan, penghinaan melalui media sosial, pelecehan, dan pengucilan juga dapat menjadi bentuk perundungan. Ryan mengingatkan bahwa alasan bercanda tidak membenarkan tindakan yang melukai orang lain. “Candaan yang dianggap lumrah oleh seseorang belum tentu dapat diterima oleh orang lain, terlebih jika menyasar kondisi fisik maupun aspek pribadi yang sensitif,” tegas Ryan.
Ia juga menyoroti risiko cyberbullying yang dapat menyebarkan penghinaan melalui ruang digital. Karena itu, santri perlu bijak menggunakan media sosial, memilah informasi, dan mempertimbangkan dampak sebelum mengunggah konten.

Selain kesadaran hukum, Kejari Nganjuk memberikan materi mengenai empat pilar kebangsaan. Pilar tersebut meliputi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Para santri diajak memahami tantangan kebangsaan, seperti konflik sosial, politik identitas, berita bohong, dan lunturnya nasionalisme. Generasi muda juga diingatkan untuk memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya.
Sementara itu, Humas Ponpes Al Ubaidah, Najib Budihni, mengapresiasi pembinaan hukum dan wawasan kebangsaan dari Kejari Nganjuk. Menurutnya, kegiatan tersebut memberikan bekal penting bagi santri untuk memahami hukum, menghindari perilaku menyimpang, dan menghormati sesama.
Najib berharap pembinaan serupa dapat terus berlanjut untuk memperkuat karakter dan kesadaran hukum santri. “Santri tidak hanya memiliki pemahaman agama, tetapi juga menjadi generasi taat hukum, berjiwa nasionalis, dan berkontribusi positif bagi masyarakat,” pungkas Najib.
Melalui program Jamaah SAE, Kejari Nganjuk dan Ponpes Al Ubaidah berharap santri semakin memahami konsekuensi hukum dan tanggung jawab menjaga persatuan. Pembekalan ini diharapkan mendorong generasi muda bersikap bijak, bertanggung jawab, serta berkontribusi menjaga ketertiban masyarakat.











