Buku-buku ini diduga akan diperjualbelikan kepada para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang ada di negara tersebut. Buku nikah palsu diselewengkan untuk menyiasati hukum Islam yang diterapkan dengan sangat tegas oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Seperti diketahui, dalam hukum Islam, pelaku perzinaan akan dirajam (dilempar batu sampai meninggal) di muka umum.
Kebanyakan TKI bekerja di Arab Saudi tanpa suami atau istri selama bertahun-tahun. Padahal secara alami, mereka memiliki kebutuhan biologis yang harus disalurkan. Dalam kondisi semacam inilah kehadiran buku nikah menjadi sangat penting. Buku itu untuk ”melegalkan” pernikahan para TKI selama di Arab Saudi. Jika mereka memiliki buku nikah, kendati palsu, pemerintah Saudi tak akan bisa menjerat mereka dengan hukum perzinaan.
“Dari informasi yang kami dapatkan, buku itu sebagian untuk menyiasati hukum yang diterapkan oleh pemerintah Saudi,” kata Kepala Seksi Pengamanan Misi Haji Indonesia Daker Madinah, Letkol (Mar) Payumi Abdulaziz, kemarin. Selain itu, buku-buku nikah tersebut juga digunakan untuk mengelabuhi sebagian calon majikan di Saudi yang umumnya lebih menyukai pekerja rumah tangga (PRT) yang sudah menikah. PRT yang telah menikah lebih mudah mendapatkan pekerjaan dibanding yang masih lajang.
Payumi menambahkan, dua pelaku yang diamankan oleh tim pengamanan masing-masing membawa 400 dan 200 buah buku. Namun, kedua calon haji itu bukanlah pelaku utama. Mereka justru bisa disebut sebagai “korban” jaringan pemalsu buku nikah. Keduanya mengaku hanya menerima titipan buku dari teman sekampung. Karena hanya berupa buku, dua calhaj itu tidak curiga sehingga bersedia saja membawakan titipan tersebut.
“Dua calhaj ini dari desa, lugu. Saya menduga mereka hanya korban jaringan pemalsu buku nikah. Ketika kami periksa, keduanya bilang itu titipan dari kenalan, katanya mau diambil di Madinah,” ujar Payumi. Ratusan buku tersebut terdeteksi saat pemeriksaan imigrasi di Bandara Pangeran Mohammad bin Abdul Aziz Madinah. Petugas Imigrasi Madinah semula menyangka buku-buku itu paspor palsu. Pelaku lantas diamankan dan kemudian diserahkan ke pihak Misi Haji Indonesia Daker Madinah. Setelah dicek, buku itu ternyata bukan paspor, melainkan buku nikah palsu.
“Saya menghimbau, jamaah-jamaah jangan mudah menerima titipan meskipun dari teman dekat. Apalagi jika titipan itu tidak jelas. Kalau dititipi, tanya dulu itu barang apa dan untuk apa. Hukum di Saudi sangat tegas, tak ada kompromi. Coba kalau titipan itu ternyata narkoba, dihukum mati di sini,” tandas Payumi.
Buku-buku itu diyakini masih terkait dengan Bukari Ali Rizal (40), calon haji asal Dusun Palalang, Desa Waru Barat, Pamekasan, Madura, yang ditahan polisi di Bandara JUanda Surabaya karena membawa 998 buku nikah palsu. Bukari ditangkap pada 28 September lalu saat akan berangkat bersama Kloter 20 Surabaya.
Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur yang memeriksa buku itu menemukan keanehan, antara lain buku tersebut dibuat tahun 2010 dan ditandatangani Menteri Agama Maftuh Basyuni. Padahal pada tahun itu, Menteri Agama dijabat Suryadharma Ali. Buku nikah juga tak dilengkapi hologram Kementerian Agama. Dari pengakuan terhadap Bukari diketahui, buku nikah palsu itu dijual di tanah suci seharga Rp 1-3 juta per biji.
(Dep. KIM DPP LDII)