Tangerang (20/4). Kementerian Koperasi dan UKM menekankan pentingnya penguatan permodalan, tata kelola, serta kepatuhan regulasi bagi koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT. Hal tersebut disampaikan perwakilan Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi, Resti Hadianti, secara online di Rapat Anggota Tahunan (RAT) KSPPS BMT Rukun Abadi pada Sabtu (18/4/2026).
Resty mengatakan, pelaksanaan RAT merupakan kewajiban koperasi sebagai bentuk akuntabilitas kepada anggota. “Rapat anggota tahunan menjadi momen penting untuk mewujudkan prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas koperasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, koperasi wajib menyampaikan laporan hasil RAT, termasuk berita acara dan laporan pertanggungjawaban, kepada Kementerian Koperasi melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Menurutnya, RAT menjadi momentum strategis untuk memperkuat prinsip demokrasi dalam tata kelola koperasi. Dalam forum tersebut, anggota memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, mengevaluasi kinerja pengurus dan pengawas, serta memberikan masukan terhadap arah kebijakan koperasi demi kesejahteraan bersama.
“Kami mengapresiasi kinerja KSPPS BMT Rukun Abadi yang merupakan binaan warga LDII karena menunjukkan keberlangsungan usaha yang stabil, tingkat kepercayaan anggota yang tinggi, serta jangkauan layanan yang luas,” ujarnya.
Namun demikian, Resti menekankan penguatan struktur permodalan koperasi juga penting. Karena itu, Resti mendorong agar koperasi meningkatkan porsi modal sendiri guna menjaga kesehatan keuangan.
Menurutnya, anggota koperasi berperan ganda, yakni sebagai pemilik sekaligus pengguna layanan. Karena itu, partisipasi aktif anggota sangat diperlukan, tidak hanya dalam memanfaatkan pembiayaan, tetapi juga dalam menabung di koperasi. “Anggota tidak hanya meminjam, tetapi juga harus menabung di koperasi untuk memperkuat modal sendiri,” ujarnya.
Sebagai regulator, Kementerian Koperasi menegaskan, KSPPS merupakan wadah usaha yang melayani anggota dengan akses keuangan yang mudah, terjangkau, dan berbasis prinsip gotong royong. Dalam menjalankan usahanya, koperasi diharapkan menjaga tingkat kesehatan melalui Sertifikat Sehat, mematuhi ketentuan perundang-undangan, serta melaksanakan audit oleh auditor independen yang terdaftar.
Koperasi juga diingatkan untuk menjalankan kegiatan usaha dari dan untuk anggota, sehingga tetap berada dalam koridor pembinaan dan pengawasan Kementerian Koperasi.
Dalam konteks perekonomian nasional, koperasi memiliki peran strategis sebagai sokoguru perekonomian karena tumbuh dari, oleh, dan untuk anggota. Keberadaan BMT dinilai berkontribusi dalam membangun ekosistem ekonomi syariah melalui pemberdayaan ekonomi umat dan penguatan sektor usaha mikro.
Melalui partisipasi aktif anggota dan kolaborasi berkelanjutan, Kementerian Koperasi berharap BMT dapat terus berkembang, memperluas jangkauan layanan, serta memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan anggota dan memperkuat perekonomian nasional berbasis syariah. (inggri)









