Departemen Kesehatan (Depkes) memastikan unsur babi dalam vaksin meningitis telah dihilangkan. Karena itu vaksin tersebut halal. “Memang ada keterlibatan unsur babi, tapi tidak mengandung unsur babi, jadi tidak haram,” kata Kepala Pusat Promosi Kesehatan Depkes Dr Abidinsyah Siregar usai Rapimnas Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Balai Kartini, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/6/2009).
Menurut Abidin, di dalam vaksin meningitis tersebut terdapat tripsin yang merupakan media untuk membiakkan virus. Setelah tumbuh banyak, virus yang dibiakkan itu lantas digunakan, diekstraksi, dan dihilangkan sel-selnya yang membahayakan atau menimbulkan penyakit untuk kemudian dilemahkan. “Ketika sudah jadi vaksin, unsur-unsur babinya lepas,” terang Abidin.
Dia menjelaskan, selama ini hanya ada 1 produsen vaksin meningitis di seluruh dunia. Dan vaksin itu digunakan oleh orang di seluruh dunia. “Sejauh ini kita bekerja sama dengan Bio Farma mencari atau merekayasa media yang identik tapi tidak mengandung babi,” kata Abidin. [http://www.detiknews.com]