Lembaga Dakwah Islam Indonesia
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
  • DESAIN GRAFIS
    • Munas LDII 2026
    • Nasehat Solat Idul Fitri 2026
    • Idul Fitri 2026
    • Ramadan 2026
    • Rapimnas LDII 2026
  • JADWAL SALAT & IMSAKIYAH
No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
  • DESAIN GRAFIS
    • Munas LDII 2026
    • Nasehat Solat Idul Fitri 2026
    • Idul Fitri 2026
    • Ramadan 2026
    • Rapimnas LDII 2026
  • JADWAL SALAT & IMSAKIYAH
No Result
View All Result
Lembaga Dakwah Islam Indonesia
No Result
View All Result
Home Artikel Opini

Menelisik Parameter Regulasi di Balik Status Darurat Banjir Sumatra

2025/12/03
in Opini
0
Ilustrasi Foto: Unsplash/iqro rinaldi.

Ilustrasi Foto: Unsplash/iqro rinaldi.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Oleh Nabila Kartika Luthfa*

Sejak 25 November 2025, tiga provinsi di Pulau Sumatera mulai dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dilanda bencana banjir yang signifikan. Kerusakan dari infrastruktur, kerugian harta benda, hingga dampak sosial ekonomi yang meluas telah memunculkan pertanyaan publik: Mengapa Pemerintah Pusat belum menetapkan kejadian ini sebagai Bencana Nasional?

Rasanya penetapan status bencana bukanlah sekadar formalitas, melainkan sebuah gerbang penting untuk mobilisasi sumber daya, koordinasi komando, dan penanganan yang terpusat. Keputusan ini harus didasarkan pada regulasi yang berlaku ketat di Indonesia.

Keputusan untuk menaikkan skala bencana dari daerah (Kabupaten/Provinsi) menjadi Nasional adalah wewenang eksklusif Presiden, yang diatur secara jelas dalam dua pilar regulasi utama:

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana Pasal 7 ayat (1), (2) dan (3) berbunyi:
Ayat (1) Wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi:

  1. Penetapan kebijakan penanggulangan bencana selaras dengan kebijakan pembangunan nasional;
  2. Pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana;
  3. Penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah;
  4. Penentuan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan negara lain, badan-badan, atau pihak- pihak internasional lain;
  5. Perumusan kebijakan tentang penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana;
  6. Perumusan kebijakan mencegah penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam untuk melakukan pemulihan; dan
  7. Pengendalian pengumpulan uang atau barang yang bersifat nasional.

Ayat (2) Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi: meliputi:

  1. Jumlah korban
  2. Kerugian harta benda;
  3. Kerusakan prasarana dan sarana;
  4. Cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan
  5. Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan presiden.

Dengan demikian, secara konstitusional, Presiden adalah pemegang kunci penetapan status nasional. Penetapan tersebut harus memenuhi indikator yang tertuang dalam Pasal 7 Ayat (2), meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana, cakupan wilayah, dan dampak sosial ekonomi.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

PP No. 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Pasal 23 Ayat (1) dan (2) berbunyi :

Ayat (1) Penentuan status keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal (21) huruf b dilaksanakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan tingkatan bencana.

Ayat (2) Penentuan status keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tingkat nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati/walikota.

PP ini memperjelas bahwa keputusan Presiden didasarkan pada pertimbangan profesional dan teknis dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang menerima laporan dari lapangan.

Dalam konteks banjir di tiga provinsi Sumatera ini, keterlambatan penetapan status nasional (jika memang terbukti diperlukan) seringkali merujuk pada satu kriteria utama dalam Pedoman BNPB: Kapasitas Penanganan Pemerintah Daerah.

Status Nasional baru akan ditetapkan jika bencana telah melampaui kemampuan dan kapasitas sumber daya penanganan Pemerintah Daerah (meliputi Aceh, Sumut, dan Sumbar secara kolektif) serta Pemerintah Provinsi tidak mampu lagi melakukan mobilisasi sumber daya dan mengaktifkan sistem komando penanganan darurat bencana.

Saat ini, Pemerintah Pusat mungkin menilai bahwa:

  1. Skala Dampak: Dampak di masing-masing provinsi, meskipun signifikan, masih dapat ditangani secara efektif melalui koordinasi antar provinsi dan bantuan logistik dari Kementerian/Lembaga terkait tanpa harus mengaktifkan Komando Nasional penuh.
  2. Kapasitas Lokal: Pemerintah Provinsi masih memiliki kapasitas fiskal dan operasional yang memadai untuk penanganan di tahap awal, meski dengan dukungan Pusat.
  3. Fokus Komando: Penetapan Status Nasional berarti komando penanganan di lapangan langsung diambil alih oleh Kepala BNPB, yang merupakan langkah terakhir untuk mengonsolidasikan seluruh sumber daya negara.

Bencana banjir yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat adalah panggilan darurat yang memerlukan respons cepat. Meskipun regulasi telah menetapkan batas tegas antara bencana daerah dan nasional, keputusan akhir berada di tangan Presiden, didorong oleh rekomendasi BNPB berdasarkan kajian cepat dan pertimbangan apakah bencana tersebut benar-benar telah melumpuhkan kapasitas penanganan Pemerintah Daerah.

Selama status nasional belum ditetapkan, mekanisme bantuan harus tetap berjalan, namun dengan koordinasi yang didominasi oleh Pemerintah Provinsi. Masyarakat berharap agar kajian cepat yang dilakukan oleh BNPB dapat memberikan hasil yang transparan dan memastikan bahwa setiap korban dan wilayah terdampak menerima bantuan sesuai dengan skala darurat yang mereka hadapi.

*) Nabila Kartika Luthfa adalah pemerhati masalah hukum dan Wakil Sekretaris LDII News Network (LINES) DPP LDII.

Tags: banjirRegulasiStatus DaruratSumatra

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

KOMENTAR TERKINI

  • Surahman on LDII Pasangkayu Latih Generasi Muda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Berdaya Saing
  • Surahman on LDII Pasangkayu Latih Generasi Muda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Berdaya Saing
  • Supardo on Wamenhaj Kunjungi LDII Tarakan, Ajak Generasi Muda Sehat Fisik dan Intelektual
  • Edy purwanto on LDII Pasangkayu Latih Generasi Muda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Berdaya Saing
  • Sigit Budi Nugroho on LDII dan BJB Syariah Jajaki Kolaborasi Ekonomi Umat Berbasis Digital
  • Trending
  • Comments
  • Latest
LDII Jember Siapkan Diklat Jurnalistik untuk Promosikan Potensi Daerah

LDII Jember Siapkan Diklat Jurnalistik untuk Promosikan Potensi Daerah

June 13, 2026
Audiensi dengan Kapolresta Denpasar, LDII Jajaki Kolaborasi Penanganan Sampah

Audiensi dengan Kapolresta Denpasar, LDII Jajaki Kolaborasi Penanganan Sampah

June 15, 2026
Silaturahim LDII dan MUI Sulsel, Perkuat Sinergi Dakwah dan Nasionalisme

Silaturahim LDII dan MUI Sulsel, Perkuat Sinergi Dakwah dan Nasionalisme

October 2, 2025
Sapi Kurban Itu Naik Pompong untuk Semarakkan Idul Adha

Sapi Kurban Itu Naik Pompong untuk Semarakkan Idul Adha

June 15, 2026
Hadiri Sosialisasi SKT Kesbangpol, LDII Wonogiri Perkuat Tertib Administrasi Ormas

Hadiri Sosialisasi SKT Kesbangpol, LDII Wonogiri Perkuat Tertib Administrasi Ormas

0
DPP LDII: Keberhasilan Organisasi Diukur dari Manfaat Bagi Masyarakat

DPP LDII: Keberhasilan Organisasi Diukur dari Manfaat Bagi Masyarakat

0
MUI dan LDII Takalar Perkuat Komunikasi, Jaga Persatuan dan Kerukunan Umat

MUI dan LDII Takalar Perkuat Komunikasi, Jaga Persatuan dan Kerukunan Umat

0
Meriahkan Fun Walk HUT ke-26 Radar Banten, LDII Apresiasi Peran Media

Meriahkan Fun Walk HUT ke-26 Radar Banten, LDII Apresiasi Peran Media

0
Hadiri Sosialisasi SKT Kesbangpol, LDII Wonogiri Perkuat Tertib Administrasi Ormas

Hadiri Sosialisasi SKT Kesbangpol, LDII Wonogiri Perkuat Tertib Administrasi Ormas

June 17, 2026
DPP LDII: Keberhasilan Organisasi Diukur dari Manfaat Bagi Masyarakat

DPP LDII: Keberhasilan Organisasi Diukur dari Manfaat Bagi Masyarakat

June 17, 2026
MUI dan LDII Takalar Perkuat Komunikasi, Jaga Persatuan dan Kerukunan Umat

MUI dan LDII Takalar Perkuat Komunikasi, Jaga Persatuan dan Kerukunan Umat

June 17, 2026
Meriahkan Fun Walk HUT ke-26 Radar Banten, LDII Apresiasi Peran Media

Meriahkan Fun Walk HUT ke-26 Radar Banten, LDII Apresiasi Peran Media

June 17, 2026

DPP LDII

Jl. Tentara Pelajar No. 28 Patal Senayan 12210 - Jakarta Selatan.
Telepon: 0811-8604544

SEKRETARIAT
sekretariat[at]ldii.or.id
KIRIM BERITA
berita[at]ldii.or.id

BERITA TERKINI

  • Hadiri Sosialisasi SKT Kesbangpol, LDII Wonogiri Perkuat Tertib Administrasi Ormas June 17, 2026
  • DPP LDII: Keberhasilan Organisasi Diukur dari Manfaat Bagi Masyarakat June 17, 2026
  • MUI dan LDII Takalar Perkuat Komunikasi, Jaga Persatuan dan Kerukunan Umat June 17, 2026

NAVIGASI

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Salat & Imsakiyah
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

KATEGORI

Kirim Berita via Telegram

klik tautan berikut:
https://t.me/ldiibot

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Salat & Imsakiyah
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.

No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Opini
    • Organisasi
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
  • DESAIN GRAFIS
    • Munas LDII 2026
    • Nasehat Solat Idul Fitri 2026
    • Idul Fitri 2026
    • Ramadan 2026
    • Rapimnas LDII 2026
  • JADWAL SALAT & IMSAKIYAH

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.