Lembaga Dakwah Islam Indonesia
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Organisasi
    • Opini
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
    • Jadwal Shalat
  • DESAIN GRAFIS
    • Kerja Bakti Nasional 2025 dan 17 Agustus 2025
No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Organisasi
    • Opini
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
    • Jadwal Shalat
  • DESAIN GRAFIS
    • Kerja Bakti Nasional 2025 dan 17 Agustus 2025
No Result
View All Result
Lembaga Dakwah Islam Indonesia
No Result
View All Result
Home Artikel Opini

Menelisik Parameter Regulasi di Balik Status Darurat Banjir Sumatra

2025/12/03
in Opini
0
Ilustrasi Foto: Unsplash/iqro rinaldi.

Ilustrasi Foto: Unsplash/iqro rinaldi.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Oleh Nabila Kartika Luthfa*

Sejak 25 November 2025, tiga provinsi di Pulau Sumatera mulai dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dilanda bencana banjir yang signifikan. Kerusakan dari infrastruktur, kerugian harta benda, hingga dampak sosial ekonomi yang meluas telah memunculkan pertanyaan publik: Mengapa Pemerintah Pusat belum menetapkan kejadian ini sebagai Bencana Nasional?

Rasanya penetapan status bencana bukanlah sekadar formalitas, melainkan sebuah gerbang penting untuk mobilisasi sumber daya, koordinasi komando, dan penanganan yang terpusat. Keputusan ini harus didasarkan pada regulasi yang berlaku ketat di Indonesia.

Keputusan untuk menaikkan skala bencana dari daerah (Kabupaten/Provinsi) menjadi Nasional adalah wewenang eksklusif Presiden, yang diatur secara jelas dalam dua pilar regulasi utama:

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana Pasal 7 ayat (1), (2) dan (3) berbunyi:
Ayat (1) Wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi:

  1. Penetapan kebijakan penanggulangan bencana selaras dengan kebijakan pembangunan nasional;
  2. Pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana;
  3. Penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah;
  4. Penentuan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan negara lain, badan-badan, atau pihak- pihak internasional lain;
  5. Perumusan kebijakan tentang penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana;
  6. Perumusan kebijakan mencegah penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam untuk melakukan pemulihan; dan
  7. Pengendalian pengumpulan uang atau barang yang bersifat nasional.

Ayat (2) Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi: meliputi:

  1. Jumlah korban
  2. Kerugian harta benda;
  3. Kerusakan prasarana dan sarana;
  4. Cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan
  5. Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan presiden.

Dengan demikian, secara konstitusional, Presiden adalah pemegang kunci penetapan status nasional. Penetapan tersebut harus memenuhi indikator yang tertuang dalam Pasal 7 Ayat (2), meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana, cakupan wilayah, dan dampak sosial ekonomi.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

PP No. 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Pasal 23 Ayat (1) dan (2) berbunyi :

Ayat (1) Penentuan status keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal (21) huruf b dilaksanakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan tingkatan bencana.

Ayat (2) Penentuan status keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tingkat nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati/walikota.

PP ini memperjelas bahwa keputusan Presiden didasarkan pada pertimbangan profesional dan teknis dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang menerima laporan dari lapangan.

Dalam konteks banjir di tiga provinsi Sumatera ini, keterlambatan penetapan status nasional (jika memang terbukti diperlukan) seringkali merujuk pada satu kriteria utama dalam Pedoman BNPB: Kapasitas Penanganan Pemerintah Daerah.

Status Nasional baru akan ditetapkan jika bencana telah melampaui kemampuan dan kapasitas sumber daya penanganan Pemerintah Daerah (meliputi Aceh, Sumut, dan Sumbar secara kolektif) serta Pemerintah Provinsi tidak mampu lagi melakukan mobilisasi sumber daya dan mengaktifkan sistem komando penanganan darurat bencana.

Saat ini, Pemerintah Pusat mungkin menilai bahwa:

  1. Skala Dampak: Dampak di masing-masing provinsi, meskipun signifikan, masih dapat ditangani secara efektif melalui koordinasi antar provinsi dan bantuan logistik dari Kementerian/Lembaga terkait tanpa harus mengaktifkan Komando Nasional penuh.
  2. Kapasitas Lokal: Pemerintah Provinsi masih memiliki kapasitas fiskal dan operasional yang memadai untuk penanganan di tahap awal, meski dengan dukungan Pusat.
  3. Fokus Komando: Penetapan Status Nasional berarti komando penanganan di lapangan langsung diambil alih oleh Kepala BNPB, yang merupakan langkah terakhir untuk mengonsolidasikan seluruh sumber daya negara.

Bencana banjir yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat adalah panggilan darurat yang memerlukan respons cepat. Meskipun regulasi telah menetapkan batas tegas antara bencana daerah dan nasional, keputusan akhir berada di tangan Presiden, didorong oleh rekomendasi BNPB berdasarkan kajian cepat dan pertimbangan apakah bencana tersebut benar-benar telah melumpuhkan kapasitas penanganan Pemerintah Daerah.

Selama status nasional belum ditetapkan, mekanisme bantuan harus tetap berjalan, namun dengan koordinasi yang didominasi oleh Pemerintah Provinsi. Masyarakat berharap agar kajian cepat yang dilakukan oleh BNPB dapat memberikan hasil yang transparan dan memastikan bahwa setiap korban dan wilayah terdampak menerima bantuan sesuai dengan skala darurat yang mereka hadapi.

*) Nabila Kartika Luthfa adalah pemerhati masalah hukum dan Wakil Sekretaris LDII News Network (LINES) DPP LDII.

Tags: banjirRegulasiStatus DaruratSumatra

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

KOMENTAR TERKINI

  • H.Sutarmo, S.Pd., M.Pd.I on LDII Sultra dan Dinkes Kendari Gelar Cek Kesehatan Gratis, Targetkan 500 Peserta
  • Pri Adhi joko Purnomo on Pimpinan Ponpes Minhaajurrosyidiin Hadiri Undangan Gubernur Jakarta Resmikan Gereja Paroki Kalvari
  • Pri Adhi joko Purnomo on DLH Jombang Apresiasi Ponpes Gadingmangu Wujudkan Ecopesantren
  • Pri Adhi joko Purnomo on LDII Kota Pontianak Renovasi Gedung untuk Area Sekretariat Baru
  • Pri Adhi joko Purnomo on Kesbangpol Kutim Ajak Aparatur Pemerintah dan Ormas Punya Manajemen Konflik
  • Trending
  • Comments
  • Latest
3 PC LDII di DIY Gelar Pengajian Keputrian Bahas Tata Cara Mengurus Jenazah

3 PC LDII di DIY Gelar Pengajian Keputrian Bahas Tata Cara Mengurus Jenazah

July 24, 2025

Benarkah bahwa warga LDII tidak mau bermakmum kepada orang lain?

September 19, 2008

Benarkan LDII melaksanakan pernikahan sendiri tanpa melalui KUA?

September 19, 2008

Benarkah bahwa warga LDII tidak mau sholat di masjid selain di masjid LDII?

September 19, 2008
Kemenkes dan LDII Surabaya Kolaborasi Cegah Kanker Serviks dengan Fasilitasi Pemeriksaan HPV DNA

Kemenkes dan LDII Surabaya Kolaborasi Cegah Kanker Serviks dengan Fasilitasi Pemeriksaan HPV DNA

0
Pengukuhan Pengurus Baru, Ini Pesan Bupati Tabanan untuk Pengurus LDII

Pengukuhan Pengurus Baru, Ini Pesan Bupati Tabanan untuk Pengurus LDII

0
LDII Ngemplak Percepat Perbaikan Jalan Desa Lewat Gotong-royong dengan Warga

LDII Ngemplak Percepat Perbaikan Jalan Desa Lewat Gotong-royong dengan Warga

0
Resmikan Masjid Al Manshurin, Pemkab Kubu Raya Apresiasi LDII Konsisten Bina Umat

Resmikan Masjid Al Manshurin, Pemkab Kubu Raya Apresiasi LDII Konsisten Bina Umat

0
Kemenkes dan LDII Surabaya Kolaborasi Cegah Kanker Serviks dengan Fasilitasi Pemeriksaan HPV DNA

Kemenkes dan LDII Surabaya Kolaborasi Cegah Kanker Serviks dengan Fasilitasi Pemeriksaan HPV DNA

December 13, 2025
Pengukuhan Pengurus Baru, Ini Pesan Bupati Tabanan untuk Pengurus LDII

Pengukuhan Pengurus Baru, Ini Pesan Bupati Tabanan untuk Pengurus LDII

December 13, 2025
LDII Ngemplak Percepat Perbaikan Jalan Desa Lewat Gotong-royong dengan Warga

LDII Ngemplak Percepat Perbaikan Jalan Desa Lewat Gotong-royong dengan Warga

December 13, 2025
Resmikan Masjid Al Manshurin, Pemkab Kubu Raya Apresiasi LDII Konsisten Bina Umat

Resmikan Masjid Al Manshurin, Pemkab Kubu Raya Apresiasi LDII Konsisten Bina Umat

December 13, 2025

DPP LDII

Jl. Tentara Pelajar No. 28 Patal Senayan 12210 - Jakarta Selatan.
Telepon: 0811-8604544

SEKRETARIAT
sekretariat[at]ldii.or.id
KIRIM BERITA
berita[at]ldii.or.id

BERITA TERKINI

  • Kemenkes dan LDII Surabaya Kolaborasi Cegah Kanker Serviks dengan Fasilitasi Pemeriksaan HPV DNA December 13, 2025
  • Pengukuhan Pengurus Baru, Ini Pesan Bupati Tabanan untuk Pengurus LDII December 13, 2025
  • LDII Ngemplak Percepat Perbaikan Jalan Desa Lewat Gotong-royong dengan Warga December 13, 2025

NAVIGASI

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Shalat
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

KATEGORI

Kirim Berita via Telegram

klik tautan berikut:
https://t.me/ldiibot

  • Home
  • Contact
  • Jadwal Shalat
  • Hitung Zakat
  • Privacy Policy
  • NUANSA PERSADA

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.

No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • AD / ART LDII
    • Susunan Pengurus DPP LDII 2021-2026
    • 8 Pokok Pikiran LDII
    • Fatwa MUI
    • Daftar Website LDII
    • Video LDII
    • Contact
  • RUBRIK
    • Artikel
    • Iptek
    • Kesehatan
    • Lintas Daerah
    • Organisasi
    • Opini
    • Nasehat
    • Nasional
    • Seputar LDII
    • Tahukah Anda
  • LAIN LAIN
    • Kirim Berita
    • Hitung Zakat
    • Jadwal Shalat
  • DESAIN GRAFIS
    • Kerja Bakti Nasional 2025 dan 17 Agustus 2025

© 2020 DPP LDII - Managed by KIM & IT Division.