Banjarmasin (10/6). DPW LDII Kalimantan Selatan menghadiri undangan MUI Kalsel pada Rabu (5/6) terkait diskusi ‘Taqnin Hukum Jinayat di Aceh’ yang bertempat di Sekretariat MUI Kalsel. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan pengabdian masyarakat Prodi Doktor Ilmu Syariah UIN Antasari Banjarmasin.
Sekretaris Umum MUI Kalsel, Nasrullah dalam sambutannya menyambut baik kegiatan itu dan mengapresiasi terselenggaranya acara. Hadir sebagai narasumber, Syahrizal Abbas, Ketua Prodi S3 Fiqh Modern UIN Ar-Raniry, Aceh yang menyampaikan materi mengenai ‘Taqnin Hukum Jinayat’ dalam kerangka sistem hukum nasional. Yakni mengenai asal mula penerapan hukum Islam di Aceh termasuk perkembangannya hingga kini.
Syahrizal menjelaskan, pelaksanaan hukum syariat Islam di Aceh merupakan bagian dari penerapan hukum Negara Republik Indonesia yang berlaku di provinsi tersebut. Ia juga menerangkan, Provinsi Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia dengan penerapan syariat yang mengacu pada ketentuan hukum pidana Islam, yang disebut juga hukum jinayat.
Acuan Perda yang dipakai di wilayah itu disebut Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Meskipun sebagian besar hukum Indonesia yang sekuler tetap diterapkan di Aceh, pemerintah provinsi dapat menerapkan beberapa peraturan tambahan yang bersumber dari hukum pidana Islam.
Acara itu diikuti 20 peserta dari PWNU, PW Muhammadiyah, dan DPW LDII Kalsel yang diwakili Wakil Ketua H Subandri dan Wakil Sekretaris, Anton Kuswoyo. (Kus)