Kulon Progo (15/6). DPD LDII Kabupaten Kulon Progo menghadiri diskusi bersama organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk membahas revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kulon Progo, Rabu (3/6/2026).
Diskusi yang mempertemukan berbagai unsur ormas keagamaan di Kulon Progo, seperti NU, Muhammadiyah, dan LDII, itu menjadi forum penyampaian pandangan dan aspirasi masyarakat, terhadap substansi raperda yang saat ini tengah dibahas DPRD Kabupaten Kulon Progo, khususnya Panitia Khusus (Pansus) Minuman Beralkohol.
Ketua DPD LDII Kulon Progo, Pandaya menyambut baik keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan regulasi daerah. Menurutnya, partisipasi berbagai elemen masyarakat penting untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat.
“LDII mendukung langkah pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun regulasi yang bertujuan menjaga ketertiban, kesehatan, serta melindungi generasi muda dari dampak negatif penyalahgunaan minuman beralkohol maupun minuman oplosan,” ujar Pandaya.
Ia menilai dampak penyalahgunaan minuman beralkohol tidak hanya dirasakan oleh individu, tetapi juga keluarga dan lingkungan sosial. Karena itu, upaya pengendalian perlu menjadi bagian dari ikhtiar bersama dalam menciptakan masyarakat yang sehat dan produktif.
“Generasi muda adalah aset daerah yang harus dijaga. Regulasi yang disusun hendaknya mampu menjadi instrumen pencegahan sekaligus memberikan efek edukatif kepada masyarakat mengenai risiko penyalahgunaan minuman beralkohol,” katanya.
Dalam forum tersebut, peserta memberikan sejumlah masukan terhadap ketentuan dalam Bab IV tentang Pelarangan, khususnya Pasal 8 dan Pasal 9. Beberapa usulan berkaitan dengan redaksi larangan peredaran, penjualan, dan konsumsi minuman beralkohol, termasuk pengaturan mengenai minuman oplosan agar lebih jelas dan tidak menimbulkan multitafsir.
Selain itu, peserta juga menyoroti pentingnya pengawasan yang konsisten serta penegakan aturan yang adil dan terukur. Para peserta sepakat bahwa upaya pencegahan harus dilakukan secara komprehensif melalui sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, lembaga pendidikan, dan masyarakat.
Hasil pembahasan dalam forum tersebut dirumuskan sebagai rekomendasi bersama yang akan disampaikan kepada DPRD Kabupaten Kulon Progo sebagai bahan pertimbangan dalam penyempurnaan naskah raperda.
Pandaya berharap masukan dari berbagai ormas keagamaan dapat memperkuat substansi regulasi yang sedang disusun, “Semoga regulasi yang nantinya ditetapkan benar-benar membawa kemaslahatan bagi masyarakat Kulon Progo, mampu menekan dampak negatif peredaran minuman beralkohol, serta mendukung terwujudnya lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi pembangunan daerah,” pungkasnya.








