MAKAH – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jedah, Arab Saudi, terus melakukan lobi intensif ke pemerintah Arab Saudi terkait nasib dua jamaah haji asal Kloter 16 Surabaya yang tertangkap tangan ketika mencopet di Masjidil Haram, Makah, 15 Oktober silam. Dua jamaah haji asal Madura yang berstatus suami istri itu –yakni Nasuri bin Muji dan Mayuni binti Lamri– hingga kini masih ditahan oleh Kepolisian Sektor Masjidil Haram.
Berkas pemeriksaan terhadap dua tersangka pencopetan sudah selesai dan kini di bawa oleh Badan Investigasi Makah. Staf Konjen Cahyono Rustam menjelaskan, masalah tersebut sudah diketahui oleh Kementerian Haji Arab Saudi. Konjen terus menjalin komunikasi intensif dengan pihak Kementerian Haji Saudi untuk meminta dispensasi agar kasus tersebut bisa diadili di Indonesia. ”Kami sudah menjenguk tersangka di tahanan. Kami juga sudah menyampaikan permohonan dispensasi agar kasus ini bisa diselesaikan dengan hukum Indonesia di Indonesia,” ujar Rustam. Namun hingga Kamis (15/11) malam waktu setempat, pemerintah Saudi belum memberikan jawaban.
Arab Saudi menganut hukum Islam yang sangat lugas. Ganjaran bagi pencopet setara dengan pencuri, yakni potong tangan, jika barang yang mereka ambil senilai lebih dari 1/4 dinar. Satu dinar sama dengan 4,25 gram emas. Jadi ¼ dinar setara 1,06 gram. Satu gram emas berharga sekitar Rp 540 ribu. Saat ditangkap oleh polisi Makah di Masjidil Haram, dari tangan dua pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa dompet dan uang sebesar tiga ribu riyal atau lebih dari Rp 7,5 juta. Dengan demikian, hukuman potong tangan bisa saja dijatuhkan kepada keduanya.
Nasuri dan Mayuni terekam kamera pemantau (CCTV) di Masjidil Haram ketika tengah mencopet uang jamaah lain yang sedang thawaf di Kakbah. Saat itu, Nasuri masuk ke kerumunan jamaah yang tengah thawaf, sementara istrinya, Mayuni, menunggu di dekat keran sumur zamzam. Polisi curiga karena berulang-ulang Nasuri keluar dari barisan thawaf dan menghampiri istrinya seraya menyerahkan sesuatu. Polisi pun kemudian menangkap keduanya. Dari tangan pelaku diamankan beberapa dompet, salah satunya milik Jamal, warga Indonesia yang telah lama bermukim di Makah. (Dep. KIM DPP LDII)