Bekasi (10/10). Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menggelar program Jaksa Masuk Pesantren (JMP) di Pondok Pesantren Roudhotul Jannah dan SMP Roudhotul Ilmi Boarding School (RIBS) pada Selasan (1/10). Pondok pesantren dan sekolah tersebut berada di bawah naungan DPD LDII Kabupaten Bekasi.
Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati memberikan penyuluhan kepada para santri mengenai tugas pokok dan fungsi Kejaksaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan. Ia juga memberikan pemahaman mengenai dampak kenakalan remaja, tindak pidana kekerasan seksual, bahaya narkotika, serta sistem peradilan pidana anak.
Dwi Astuti juga menyampaikan mengenai dampak negatif perundungan yang sering terjadi di kalangan remaja, “Kasus-kasus seperti tawuran dan bullying menjadi perhatian serius dalam penyuluhan ini. Agar kesadaran para remaja meningkat untuk memahami konsekuensi dari perilaku menyimpang, sekaligus mendorong mereka menjauhi tindakan negatif yang merugikan masa depan,” ucapnya.
Ketua DPD LDII Kabupaten Bekasi, Sarjimin mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi yang telah memberikan penyuluhan kepada ratusan santri pondok pesantren naungannya. Menurutnya, penyuluhan hukum yang dilakukan Kejari merupakan upaya untuk mencegah pelanggaran hukum yang marak dilakukan para remaja.
“Ini adalah bukti nyata kolaborasi kami untuk membentuk generasi emas yang berkarakter, mematuhi hukum, dan memiliki moral yang baik, sesuai dengan ajaran agama dan aturan negara,” tuturnya.