Palangka Raya (21/11). DPW LDII Kalteng menghadiri forum diskusi ilmiah yang membahas peran masyarakat hukum adat dalam pembangunan daerah dan penguatan NKRI pada Sabtu (15/11). Kegiatan itu menjadi ajang tukar pikiran antar pemangku kepentingan terkait nilai adat sebagai fondasi pembangunan.
Upaya memperkuat peran masyarakat adat dalam pembangunan daerah ini menjadi bahasan dalam Diskusi Ilmiah bertema “Peran Masyarakat Hukum Adat dalam Pembangunan Daerah dan NKRI” yang digelar Universitas Kristen Palangka Raya (UNKRIP), Sabtu (15/11/2025).
Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo yang saat itu diundang sebagai pembicara menyoroti pentingnya nilai-nilai lokal dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Menurutnya, masyarakat hukum adat merupakan bagian dari identitas bangsa, bukan entitas pinggiran. “Pembangunan bukan hanya soal pertumbuhan ekonomi, tetapi bagaimana menjaga harmoni antara kemajuan dan kearifan lokal,” ujarnya.
Ia menegaskan, nilai seperti gotong royong, rasa keadilan, kejujuran, dan hubungan selaras dengan alam harus dipertahankan sebagai modal sosial untuk memperkuat persatuan dan ketahanan wilayah.
“Forum ini menjadi ruang untuk menyusun langkah-langkah realistis dalam memperkuat posisi masyarakat adat di tengah dinamika pembangunan daerah. Kami berharap kegiatan ini menjadi wadah bertukar pikiran, mencari solusi, memperkuat komitmen bersama, dan memajukan peran masyarakat adat dalam pembangunan,” pungkasnya.
Sementara Ketua Harian DAD (Dewan Adat Dayak), Andrie Elia Embang menekankan, posisi Masyarakat Hukum Adat tidak bisa dipisahkan dari agenda pembangunan. Menurutnya, keberadaan masyarakat Dayak dan komunitas adat lainnya memiliki kontribusi langsung terhadap penguatan identitas daerah sekaligus menjaga keutuhan NKRI.
Ia menyebut, pembangunan daerah perlu tetap berpijak pada nilai adat dan kearifan lokal, bukan meminggirkannya. “Pembangunan ekonomi, sosial, maupun lingkungan harus tetap berpegang pada nilai adat. Adat bukan hambatan pembangunan, melainkan fondasi moral dan sosial yang memperkuat arahnya,” tegasnya.
Sementara itu, forum tersebut juga menghadirkan narasumber Hakim Mahkamah Konstitusi Daniel Yusmi P. Foekh dan tokoh nasional anggota DPD/MPR RI A. Teras Narang. Keduanya memaparkan peran panjang hukum adat dalam sejarah Indonesia serta dampak positifnya terhadap harmoni sosial dan ketertiban masyarakat.
DPW LDII Kalteng hadir melalui perwakilan Ust. Ikhwan, juga mewakili organisasi dalam forum tersebut mengatakan berupaya memperkuat nilai budaya dan kearifan lokal sebagai bagian dari pembangunan yang berkelanjutan.
Ikhwan juga menyampaikan, LDII memandang hukum adat sebagai hal penting dari identitas bangsa, sekaligus selaras dengan prinsip moral, kebersamaan, dan musyawarah sejalan dengan program pengabdian LDII. “Masyarakat adat yang kuat mampu memperkokoh stabilitas sosial dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah,” kata dia.
Ia berharap sinergi antara pemerintah, tokoh adat, akademisi, dan organisasi masyarakat dapat terus ditingkatkan untuk berkontribusi mendukung pelestarian budaya lokal bagi pembangunan daerah dan NKRI.







