Banyuwangi (2/11). DPD LDII Kabupaten Banyuwangi menjajaki kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi untuk memperluas edukasi hukum bagi pelajar dan santri. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan mencegah generasi muda terlibat judi online, penyalahgunaan narkoba, dan peredaran minuman keras.
Rencana tersebut dibahas dalam silaturahim pengurus DPD LDII Banyuwangi dengan Kepala Kejari Banyuwangi, Farid Gunawan di Kantor Kejari Banyuwangi, pada Kamis (22/10/2026) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
“LDII siap mendukung program penyuluhan hukum kejaksaan. Lembaga pendidikan dan pesantren di lingkungan LDII dapat menjadi sarana untuk menjangkau pelajar dan santri,” ungkap Ketua DPD LDII Kabupaten Banyuwangi, Heri Sujatmiko.
Ia menjelaskan edukasi hukum penting bagi generasi muda agar memahami konsekuensi dari setiap tindakan. Selain itu, diharapkan mampu menghindari perilaku yang melanggar hukum. “Kami berharap kerja sama dengan Kejari Banyuwangi dapat memberikan pemahaman hukum secara langsung kepada pelajar dan santri. Karena LDII Banyuwangi menaungi beberapa lembaga pendidikan” ujar Heri.
Ia menyebut beberapa lembaga pendidikan naungan DPD LDII Kabupaten Banyuwangi diantaranya TK Arroyan, SD dan SMP Budi Utomo, Pondok Pesantren Ar-Royyan di Jajag, Kecamatan Gambiran, serta Pondok Pesantren Nurul Huda di Karangrejo. Ia menjelaskan beberapa lembaga tersebut menjadi bagian dari pembinaan generasi muda agar berakhlak baik, memahami agama, dan mandiri.
Sementara itu, Kajari Banyuwangi, Farid Gunawan menyatakan jajarannya bersedia memberikan penyuluhan hukum di pesantren maupun lembaga pendidikan lainnya. Ia juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kunjungan dari DPD LDII Kabupaten Banyuwangi.

“Ke depan, sinergi kita harus lebih kuat. Kejaksaan siap jika diminta memberikan penyuluhan hukum, baik di lingkungan pesantren maupun lembaga lainnya,” ujar Farid.
Ia juga menyoroti judi online dan penyalahgunaan narkoba sebagai persoalan yang perlu dicegah lewat edukasi sejak dini. Menurutnya, pemahaman tentang konsekuensi hukum diharapkan membantu generasi muda mengenali risiko dan menghindari pelanggaran hukum.
Sebagai tindak lanjut, Kejari Banyuwangi menawarkan program Jaksa Masuk Pesantren dan Jaksa Masuk Sekolah. Program ini dapat menjadi sarana bagi pelajar dan santri untuk memahami hukum, hak dan kewajiban, serta pentingnya menaati peraturan.











