Oleh Sudarsono*
Indonesia tengah menghadapi ujian besar dalam sektor energi. Lonjakan harga minyak dunia akibat konflik geopolitik terbaru memperlihatkan betapa rapuhnya ketergantungan pada sumber energi fosil. Dalam situasi ini, transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar wacana, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjamin ketahanan energi dan keberlanjutan pembangunan.
___
Perang Amerika Serikat–Israel vs Iran pada 2026 menutup hampir total jalur vital Selat Hormuz, mengganggu 20% pasokan minyak dunia, dan membuat harga Brent melonjak hingga 109,47 USD per barel (16 Mei 2026). Kondisi ini menegaskan bahwa transisi menuju energi baru dan terbarukan (EBT) bukan lagi hanya wacana, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjamin ketahanan energi dan keberlanjutan Pembangunan Indonesia ke depan.
Energi adalah fondasi pembangunan ekonomi dan sosial bangsa Indonesia di era modern ini. Namun, ketergantungan Indonesia pada minyak bumi menjadikan ekonomi nasional sangat rentan terhadap gejolak global. Saat ini Indonesia sudah tergolong sebagai salah satu net importir energi fosil dunia. Produksi minyak domestik hanya sekitar 600 ribu barel per hari, sementara kebutuhan mencapai lebih dari 1,6 juta barel per hari. Defisit ini memaksa Indonesia mengimpor lebih dari satu juta barel per hari, sehingga setiap kenaikan harga minyak dunia langsung menambah beban fiskal. Data Kementerian ESDM menunjukkan bahwa kapasitas pembangkit listrik terpasang Indonesia mencapai 105 GW, dengan lebih dari 64% berasal dari batu bara, 22% dari gas, dan hanya 14% dari EBT. Target RUEN sebesar 23% EBT pada 2025 belum tercapai.
Ketergantungan pada minyak bumi menghadirkan tantangan multidimensi. Dari sisi ekonomi, lonjakan harga minyak menambah subsidi energi hingga Rp10,3 triliun untuk setiap kenaikan 1 USD per barel. Dari sisi geopolitik, jalur vital seperti Selat Hormuz menjadi titik rawan yang dapat memicu krisis energi global. Dari sisi lingkungan, pembakaran minyak menghasilkan emisi karbon tinggi yang memperburuk krisis iklim. Produksi domestik yang terus menurun memperkuat ketergantungan pada pasar global yang tidak stabil. Situasi ini menegaskan perlunya kebijakan energi baru dan terbarukan sebagai strategi mitigasi agar Indonesia tidak terus terjebak dalam siklus krisis energi global.
Ironisnya, di tengah ketergantungan pada minyak, Indonesia memiliki potensi EBT yang sangat besar. Kementerian ESDM mencatat potensi teknis EBT mencapai 3.686 GW, sementara kajian IESR menyebut angka lebih tinggi, yakni 7.879 GW, dengan dominasi energi surya sebesar 7.714 GW. Namun pemanfaatan aktual masih sangat kecil, hanya sekitar 12 GW atau kurang dari 1% dari total potensi. Energi surya dapat dikembangkan melalui PLTS atap maupun terapung, energi panas bumi bersifat *baseload* yang stabil, energi angin di wilayah pesisir memiliki potensi besar, hidro dari sungai dan bendungan menyumbang kapasitas signifikan, serta biomassa dari limbah pertanian dan perkebunan dapat menjadi sumber energi alternatif.
Selain itu, Indonesia memiliki peluang besar untuk memanfaatkan kelapa sawit sebagai sumber energi terbarukan. Sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia, Indonesia dapat mengembangkan biofuel berbasis sawit sebagai substitusi bahan bakar fosil. Biodiesel dari minyak sawit sudah digunakan dalam program B30, dan ke depan dapat ditingkatkan menjadi B40 atau B50. Pemanfaatan sawit sebagai energi tidak hanya mengurangi ketergantungan pada impor minyak, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia dalam pasar energi global. Dengan pengelolaan berkelanjutan, bioenergi sawit dapat menjadi solusi strategis yang mendukung transisi energi sekaligus memberikan nilai tambah bagi sektor perkebunan.
Diantara banyak alternatit EBT yang tersedia, Indonesia perlu memilih dan mengembangkan yang paling cocok dan relevan untuk kemandirian energi banga ini ke depan, dan mulai secara serius menggarapnya dari sekarang. Kondisi geopolitik tahun 2026 harus dijadikan sebagai titik balik, dan faktor pendorong untuk serius mengembangkan EBT.
Manfaat strategis EBT mencakup aspek ekonomi, lingkungan, sosial, dan politik. Diversifikasi energi mengurangi risiko geopolitik dan memperkuat ketahanan nasional. Pemanfaatan EBT mendukung komitmen Paris Agreement dengan target penurunan emisi karbon 29% secara mandiri dan 41% dengan dukungan internasional pada 2030. Industri energi hijau membuka lapangan kerja baru, mendorong inovasi teknologi, dan memberdayakan masyarakat lokal melalui proyek energi desentralisasi. Dengan cadangan minyak domestik yang terus menurun, EBT menjadi solusi untuk memperkuat ketahanan energi. Bangsa Indonesia tentu tidak harus menunggu harga minyak menjadi tidak terkendali atau bahkan cadangan minyak habis baru memikirkan Solusi energi alternatif.
Namun, pada kenyataannya pemanfaatan EBT masih banyak menghadapi hambatan. Biaya investasi awal masih tinggi, infrastruktur smart grid dan teknologi penyimpanan energi belum merata, regulasi sering berubah, resistensi dari industri fosil kuat, dan kesadaran publik masih rendah. Hambatan multidimensi ini menuntut komitmen politik, insentif fiskal, serta kampanye publik yang masif. Tanpa langkah-langkah tersebut, potensi besar EBT akan tetap menjadi angka di atas kertas. Ketidakpastian kondisi geopolitik saat ini seharusnya menjadi penyadar bahwa bergantung pada minyak pun ternyata juga akan menjadi semakin mahal jika minyak bumi semakin langka atau tidak tersedia dan solusi alternatifnya belum ada.
Urgensi kebijakan EBT terletak pada kemampuannya menjawab tantangan geopolitik, fiskal, lingkungan, dan ekonomi. Dengan memperbesar porsi EBT, Indonesia dapat menekan kebutuhan impor minyak dan mengurangi beban fiskal. Kebijakan ini juga membuka peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi baru, menciptakan lapangan kerja, mendorong inovasi teknologi, dan menarik investasi asing.
Strategi implementasi kebijakan EBT harus bersifat holistik. Pemerintah perlu menetapkan roadmap transisi energi dengan target jelas, meningkatkan riset dan teknologi, membangun smart grid, serta mengintegrasikan EBT dengan sektor transportasi melalui kendaraan listrik dan biofuel. Edukasi publik juga penting untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat.
Pengalaman negara lain memberikan pelajaran berharga. Jerman dengan Energiewende berhasil mencapai lebih dari 50% listrik dari EBT dan menciptakan 400.000 pekerjaan hijau. China menjadi pemimpin energi surya dengan kapasitas lebih dari 500 GW, sementara Denmark memanfaatkan energi angin hingga menyumbang 45% listrik nasional. Konsistensi kebijakan, insentif fiskal, riset teknologi, dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci keberhasilan mereka. Indonesia dapat belajar dari pengalaman ini untuk mempercepat transisi energi.
Dalam konteks transisi energi nasional, peran organisasi masyarakat seperti Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) menjadi sangat penting. LDII memiliki jaringan komunitas yang luas serta basis jamaah yang aktif dalam kegiatan sosial dan pendidikan. Potensi ini dapat diarahkan untuk mendukung kebijakan EBT melalui edukasi energi di masyarakat, program percontohan seperti PLTS atap di masjid dan pesantren, penggunaan biogas dari limbah organik, serta pengembangan mikrohidro di daerah terpencil. LDII juga dapat menjadi mitra strategis pemerintah dan swasta dalam mempercepat adopsi EBT, sekaligus mendorong jamaahnya untuk terlibat dalam usaha energi hijau sebagai sarana pemberdayaan ekonomi umat. Kehadiran LDII memperkuat dimensi sosial dari transisi energi, menjadikannya bukan hanya agenda pemerintah, tetapi juga gerakan masyarakat yang berakar hingga ke tingkat komunitas.
Menurut penulis, kebijakan EBT adalah keharusan moral, ekonomi, dan politik. Generasi kini memiliki tanggung jawab moral untuk menyediakan energi berkelanjutan bagi masa depan. Investasi EBT membuka peluang pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja. Kebijakan ini juga memperkuat kedaulatan energi dan posisi diplomasi Indonesia. Tanpa kebijakan yang kuat, Indonesia akan terus terjebak dalam siklus krisis energi global. Sebaliknya, dengan komitmen politik dan strategi implementasi yang jelas, EBT dapat menjadi fondasi ketahanan energi dan pembangunan berkelanjutan.
Krisis energi akibat perang AS–Israel vs Iran adalah alarm keras bagi Indonesia. Ketergantungan pada minyak menimbulkan risiko besar: volatilitas harga, beban fiskal, risiko geopolitik, dan dampak lingkungan. Dengan potensi EBT ribuan GW, Indonesia memiliki modal besar untuk memperkuat ketahanan energi, memenuhi komitmen iklim, menciptakan lapangan kerja, dan memberdayakan masyarakat. Kebijakan energi baru dan terbarukan adalah fondasi masa depan Indonesia yang berdaulat, berkelanjutan, dan tangguh menghadapi guncangan global. Saat dunia bergejolak, Indonesia harus berdiri tegak dengan energi bersih dari tanah air sendiri.
*) Prof. Dr. Ir. Sudarsono, [M.Si](http://M.Si) adalah Ketua Majelis Pakar, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPP LDII)









