Sesungguhnya seorang perempuan berkata “Ya Rasulullah saya adalah tamu perempuanmu,” kemudian dia menyebutkan pahala bagi laki – laki di dalam urusan jihad dan jarahan kemudian dia berkata,’Kemudian apa bagi kami dari demikian itu?” Maka Rasulullah SAW bersabda, “Sampaikanlah kepada orang yang kautemui dari kaum wanita sesungguhnya taat kepada suami dan mengetahui/mengakui hak – hak suami membandingi dengan yang demikian itu, akan tetapi sedikit dari golongan kamu yang mengerjakannya. (Rowahu ath –Thobroni Fi az-Zawaajir)
Saya pernah mendengar perbincangan sekelompok orang, kalau mereka menggolongkan kaum wanita sebagai warga kelas dua. Saya juga masih suka mendengar dari kaum kartini ini, katanya perempuan itu masih dalam alam jajahan pria. Bahkan saya juga banyak mendengar, bincang – bincang, kalau kaum hawa itu dinomorduakan.
Hak – haknya tidak sama dengan laki – laki. Entah apalagi, yang jelas keluh – kesah tentang tuntutan persamaan gender, katanya, emansipasi atau apalah – ‘binatang’ sejenis itu. Bahkan yang membuat saya sedih, issue itu dijuruskan ke ranah religious. Islam, katanya, juga agama yang masih merendahkan kaum wanita. Apalagi dengan santernya poligami. Secara aklamasi, hal itu dijadikan sebuah ayat suci. Bukti utama, yang shahih untuk melegalkan opini mereka. Subhanallah.
Itu semua adalah suasana yang sentimentil. Penuh emosi. Tak berdalih. Oleh karena itu, sebelum jauh melebar ke mana – mana, ada hal mendasar yang perlu diketahui bersama. Gunanya untuk menjawab gossip itu semua. Kalau perlu merubuhkan dogma itu. Nggak perlu ayat atau dalil yang muluk – muluk. Satu hal saja, yaitu bagaimana sih para wanita memandang diri mereka sendiri? Apakah mereka merasa direndahkan? Atau mereka merasa berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah dengan kaum lelaki? Hal ini sangat penting, sebab sebanyak apapun dalil yang disampaikan, tentu percuma, tak berguna, selama mereka masih meyakini paradigma bahwa wanita itu warga kelas dua. Karena pada dasarnya memang masih banyak wanita yang memposisikan dirinya seperti itu, nomor dua, tertindas, terlindas dan dikebiri hak – haknya. Alih – alih ekspresi ketidakpuasan sesaat. Dan itulah yang akhirnya diperolehnya.
Tidak dulu, tidak sekarang. Pola pikir dan perilaku seperti itu sudah bukan hal baru lagi. Ada sejak dulu kala. Simaklah hadits di atas. Pertanyaan di dalam hadits yang disampaikan seorang perempuan ke Nabi SAW tak lain adalah – kalau dalam bahasa sekarang – tuntutan persamaan gender. Walau ditengarai juga sebagai bentuk fastabiqul khoirot. Namun, nuansa kejealousannya lebih menonjol. Dengan tegas Nabi SAW memberikan jawaban yang pas bahwa persamaan hak itu dilakukan dengan menjalankan kewajibannya sesuai dengan peran dan kondisinya masing – masing. Sesuai dapukannya. Sak pol kemampuannya. Berdasar kodratnya. Itu sudah sama nilainya. Jadi, tidak harus mengerjakan hal serupa untuk memperoleh kedudukan dan pahala yang sama. Cukup dengan melaksanakan tugas masing – masing, itu sudah mencukupi. Sayangnya, manusia – kata orang jawa, itu sawang – sinawang. Orang perempuan ngelihat menjadi laki-laki itu lebih baik dan lebih enak. Laki – laki juga melihat kalau jadi perempuan itu lebih baik dan lebih senang. Seorang guru, melihat menjadi dokter itu enak. Demikian juga dengan dokter, melihat profesi guru itu kayaknya lebih enak. Begitu terus. Tanpa henti. Sampai orang itu menemukan kesadaran dan kemampuan bersyukur setiap saat, bahwa apa yang diberikan dan dipilihkan Allah itu adalah yang paling baik dan sempurna. Allahu akbar.
Demikian juga dalam bangunan rumah tangga. Pengertian dan pengakuan atas hak – hak dan kewajiban masing – masing adalah hal yang utama. Jangan berharap terjalin hubungan yang baik jika tidak dibarengi pengakuan dan pemahaman hak dan kewajiban masing – masing dengan baik. Suami mengakuui hak istri. Istri mengetahui hak suami. Suami membantu istri. Istri membantu suami. Bahu – membahu. Tatkala suami di rumah, suami menjadi pemimpinnya. Tatkala suami pergi, istri menjadi pimpinan rumah tangganya. Dan ketika suami pulang, istri menyerahkan kembali esensi kepemimpinan kepada yang berhak. Estafet yang indah. Mata rantai yang romantis. Komunikasi yang harmonis. Maka, seorang istri jika bisa taat suami, menjadi jenderal yang baik di rumah suaminya, dan mengetahui hak – hak suami, maka itu membandingi pahala jihad. Nggak perlu mengangkat pedang. Nggak perlu jauh – jauh menempuh perjalanan. Toh hasilnya sepadan. Kesadaran dan pemahaman seperti inilah yang perlu dimiliki setiap pasangan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya masing – masing. Demi menemukan persamaan hak yang sebenarnya. Bukan persamaan peran.
Bagaimana kalau keadaannya berbalik? Lihatlah Khadijah. Waktu itu Nabi yang berusia 25 tahun, menikah dengan Khadijah yang berusia 40 tahun. Seorang janda kaya. Dan dari Khadijah inilah Nabi mendapatkan 5 keturunan. Sampai akhirnya Khadijah wafat. Cermatilah bagaimana Khadijah merelakan semua hartanya untuk berjuang suaminya. Bagaimana seluruh jiwa – raganya mendukung penuh niat luhur suaminya. Menghibur tatkala sedih. Melindungi tatkala terancam. Menyediakan perbekalan, tatkala diperlukan untuk dakwah. Semata – mata karena mengetahui akan hak dan kewajibannya. Istri lebih banyak kerja daripada suami. Atas dasar kasih dan sayang. Keluhuran budi. Semua kekurangan yang ada pada diri suami menjadi tak berarti lagi. Yang dilakukan Khadijah adalah apa yang bisa saya berikan kepada suami saya? Bukan tuntutan apa yang diberikan suami saya kepada saya. Dan apa yang didapatkan? Sebuah cinta sejati. Tulus dan murni. Cinta suci, yang tak lekang ditelan waktu. Sampai – sampai hal itu membuat cemburu istri – istri Nabi setelahnya. Sebab tak ada cinta dan kasih terindah sebagaimana diperani Khadijah. Padahal Khadijah sudah lama dan tidak ada lagi di dunia ini.
Pengakuan hak, bukan hanya sekedar tahu. Ia bukan hanya pengetahuan. Tapi lebih kepada penghayatan dan praktik nyata. Ketika sudah dihayati dan diamalkan, maka buahnya akan kita petik dan rasakan bersama. Dan ini bukan hal yang mudah sebab Nabi sudah mengingatkan – hanya sedikit yang mampu. Mari kita terus maju.
Oleh:Ustadz.Faizunal Abdillah